Harry Ponto di Back to BDM Eps. 66

Harry Ponto atau yang biasa dipanggil Harpon, adalah Ketua Umum PERADI SAI periode 2025-2030 yang terpilih secara aklamasi. Harpon memulai karirnya sebagai advokat pada tahun 1993. Ketika terpilih sebagai Ketua Umum, Harpon berharap pada masa kepemimpinannya dalam 5 tahun ke depan, ia bisa membuka akses keadilan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum secara gratis khususnya bagi kaum marjinal. Hal ini penting untuk melaksanakan prinsip adanya kesetaraan hukum, dan setiap orang berhak atas bantuan hukum. Ia mengomentari soal kasus Tom Lembong yang menurutnya tidak ada pidananya. Lebih lanjut, Harpon mengatakan dalam menangani perkara biasa, tidak bisa kita melawan penyidik dan harus didampingi oleh advokat. Ia juga mengomentari fenomena no viral no justice dan bahkan advokatnya pun bisa dipidana, jika terlalu keras. Menurutnya, meskipun asosiasi advokat sekarang jadi banyak, namun sesama organisasi harus bersatu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bagaimana pandangannya terkait organisasi advokat yang begitu banyaknya sekarang dan apa pula pendapatnya terkait hukum Indonesia? Simak pembahasannya dalam #BacktoBDM kali ini.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *