“Kita lihat cukup banyak kejadian di mana sebenarnya kan itu (Indonesia Negara Hukum) tidak diterapkan, bahwa pengadilan masih belum independen, masih kita lihat mantan hakim di rumahnya (ditemukan) berkotak-kotak uang, segala macam. Dan ini kita lihat berkembang ke mana-mana…”
-Ketua Peradi SAI, Harry Ponto
Kondisi hukum di Indonesia tengah ada dalam masa kegelapan. Sistem peradilan keropos, karena mudah terpapar uang suap. Suap bukan hanya berasal dari orang yang tengah berperkara, tapi bisa juga dari pihak-pihak yang memegang kuasa untuk mendukung kepentingannya.
Bahkan suap bisa datang dari kelompok advokat yang menangani suatu perkara. Salah satu contoh suap dari advokat terjadi pada kasus Ronald Tannur beberapa waktu silam. Pengacaranya, Lisa Rahman terbukti menyuap 3 orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya ia turut dijatuhi hukuman pidana sebagaimana kliennya. Lisa Rahman divonis 11 tahun penjara.
Dalam obrolannya Bersama Budiman Tanuredjo di siniar Back to BDM, Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto sama sekali tidak menyangkal semua fakta gelap sistem peradilan Indonesia di mana advokat menjadi bagian di dalamnya.
“Memang enggak bisa dihindari ya, karena kita tahu juga sistem peradilan kita begitu dan advokat bagian dari sistem peradilan itu,” kata Harry.
Di masa lalu, Indonesia memiliki sosok-sosok advokat yang berintegritas memperjuangkan hukum seperti Yap Thiam Hien, Adnan Buyung Nasution, Haryono Citro Subono, Suardi Tasrif, dan lainnya. Namun, sosok advokat penuh dedikasi seperti mereka sulit ditemukan hari-hari ini.
Dalam kacamata Harry, orang-orang seperti mereka sebenarnya masih ada, namun langka. Saat ini, tak banyak advokat yang mau fokus bergerak di pembelaan rakyat, kecuali sosok-sosok yang masih memegang erat idealisme, salah satunya advokat sekaligus aktivis HAM, Saor Siagian.
Bidang itu dianggap tidak lagi menjadi orientasi utama para advokat, karena tidak mendatangkan banyak pendapatan. Harry membeberkan fakta bahwa advokat saat ini lebih banyak mengurus perkara-perkara bisnis dan ekonomi.
“Kalau mau banyak tul-betul masuk ke bidang itu (pembelaan rakyat), maka terus bagaimana mereka bisa sustain? Jadi mau enggak mau tidak bisa terlalu berfokus juga ke sana,” ujarnya.
Meski begitu, bukan berarti tidak ada upaya yang dilakukan untuk bisa memenuhi keperluan advokat di bidang itu. Di bawah kepemimpinan barunya, Peradi SAI tengah mengupayakan agar Kembali terbuka selebar-lebarnya akses keadilan (access to justice) bagi setiap kelompok masyarakat, menyediakan bantuan pendampikan hukum secara cuma-cuma ayau probono, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum merupakan produk dari Peradin, organisasi advokat yang sudah ada sejak 1964 di mana tokoh-tokoh advokat idealis yang disebutkan di awal berasal.
Harry berharap itu bisa terwujud. Akses keadilan yang terbuka lebar benar-benar bisa terealisasi melalui Posbakum Peradi SAI di bawah kepemimpinannya. Mungkin tidak sepopuler para pendahulunya, yang terpenting Harry ingin upaya ini bisa terus dilakukan dan bisa dipertahankan, karena ia tahu dibutuhkan modal yang cukup besar agar Posbakum itu bisa terus berjalan.

Untuk saat ini, Harry Pontoh menghitung ada sekitar 60-an organisasi advokat yang ada di Indonesia. Namun, kebanyakan dari mereka lebih condong pada kepentingan ekonomi, bukan fokus memberi bantuan hukum pada masyarakat atau peningkatan kualitas profesi advokat.
Kepentingan ekonomi, misalnya organisasi advokat lebih memfokuskan dirinya untuk melayani sertifikasi advokat, di mana setiap advokat yang membutuhkan sertivikasi harus membayar sebesar Rp6juta-7juta. Sertifikasi ini menjadi bisnis yang menggiurkan lagi menjanjikan bagi organisasi-organisas advokat yang ingin bertahan di Indonesia.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan bagi Harry. Tidak bisa kita terus melihat semakin banyak advokat lahir namun tidak diimbangi dengan kualitas yang baik, tanpa dibarengi tekat untuk menghadirkan akses hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya dari kalangan yang tidak mampu mengakses bantuan hukum, karena kendala biaya.
Terlebih, menjadi sarjana hukum hari ini begitu mudah di Indonesia, cukup menempuh Pendidikan 3,5-4tahun di Fakultas Hukum, seseorang sudah bisa mendapatkan gelar S.H di belakang namanya. Padahal di negara lain, diperlukan Waktu yang lebih lama. Belum lagi FH banyak menjadi tujuan anak-anak yang merasa tidak memiliki cukup kemampuan di bidang ilmu pasti, bukan karena mereka ingin memberi sumbangsih di dunia hukum secara lebih signifikan.
Ingin optimalkan Posbakum, Peradi SAI membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, Harry mengatakan ada banyak sumber yang bisa diupayakan.
“Tentu dari dana organisasi sendiri, itu yang pertama. Kedua, bentuk-bentuk kerja sama lainnya. Sudah ada beberapa kawan yang menyatakan kesediaannya untuk ikut mendukung. Ini kita mau memaksimalkan aja klien-klien, kenapa tidak disisihkan sedikit, atau kantor-kantor hukum besar mereka mau fokus mencari uang, profit oriented, tapi CSR-nya bolehlah disisihkan untuk itu,” jelas dia.
Negara Hukum Indonesia
Konstitusi menyebutkan, selain negara demokrasi, Indonesia juga merupakan negara hukum (rechtsstaat). Artinya, hukum menjadi sumber aturan tertinggi yang harus ditaati dalam berbangsa dan bernegara. Supremasi hukum menjadi hal mutlak yang berkuasa di negeri ini. Namun, kita lihat Indonesia perlahan mulai beralih menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). Kekuasaan bisa mengubbah hukum. Kekuasaan lebih berkuasa daripada hukum itu sendiri. Supremasi hukum berubah menjadi supremasi politik.
Hal itu dibenarkan oleh Harry Ponto. Ia menyebut negara hukum masih berlaku di Indonesia, tapi tidak dijalankan. Jikapun dijalankan, masih begitu jauh dari yang diharapkan. Dan belum bisa dipastikan apakah rezim yang saat ini berkuasa akan memperbaikinya atau justru semakin menebalkan premis bahwa Indonesia akan segera meninggalkan status negara hukumnya menjadi negara kekuasaan.
“Kita lihat cukup banyak kejadian di mana sebenarnya kan itu (Indonesia Negara Hukum) tidak diterapkan, bahwa pengadilan masih belum independen, masih kita lihat mantan hakim di rumahnya (ditemukan) berkotak-kotak uang, segala macam. Dan ini kita lihat berkembang ke mana-mana, rupanya ada titipan kasus apa, kasus apa,” papar Harry Ponto.
Menjadi kewajiban bersama organisasi advokat, pers, masyarakat, dan seluruh elemen untuk mengawal negara hukum kita tetap berada di tempatnya. Sayang, masing-masing dari kita masih sibuk dengan masalah di internalnya, sehingga belum bisa optimal dalam menjalankan peran di tataran yang lebih luas.

Mengapa negara hukum harus dipertahankan?
Sebagai negara demokrasi modern, Harry arpon mengatakan setiap negara, termasuk Indoonesia harus memiliki pakemnya. Hukum adalah pakem yang dimaksud, bukan kekuasaan. Kita tidak boleh menolerir kemenangan suatu perkara didasarkan pada kekuasaan yang dimiliki oleh pihak yang berperkara. Salah adalah salah. Benar adalah benar. Kasus Tom Lembong menjadi bukti bagaimana hukum bisa diperalat menjatuhkan lawan kekuasaan. Untungnya, Presiden mengeluarkan abolisi dan menyudahi perkara hukum yang tidak pernah bisa dibuktikan di mana letak pelanggaarannya itu.
Sebagai advokat, Harry mengaku bingung karena bukan hanya masyarakat biasa, advokat pun bisa ikut-ikutan dikriminalisasi jika terlalu keras mengawal keadilan. Ia pun berharap agar organisasi advokat yang jumlahnya banyak sekarang bisa bersatu menggalang kekuatan untuk menghindarkan hal semacam itu terjadi.
Lebih dari itu, organisasi advokat juga harus bisa mengambil peran untuk tetap mempertahankan agar negara hukum Indonesia tetap tegak berjalan. Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, semua harus kompak melangkah dalam satu keyakinan bahwa teks konstitusi yang menyebut Indonesia sebagai negara hukum penting untuk dipertahankan. Setiap dari kita bisa berkontribusi,besar atau kecil dampak yang dihasilkan, terus lah bergerak.
“Inilah kolaborasi semuanya ya. Terima kasih juga bahwa dengan ada acara ini, saya diundang ke sini, ini menggelitik, banyak juga loh tugasmu. Jangan cuma urusan internal. Di antara kita saling menjaga supaya sama-sama tetap waras, supaya sama-sama tetap menjadi orang baik. Ini ya diperluas lagi, karena enggak mungkin sendiri juga organisasi advokatnya,” ungkap Harry.
Jika ada pihak yang mengkhawatirkan Indonesia akan berubah menjadi negara kekuasaan, Harry menilainya sebagai ketakutan yang berdasar, sama sekali tidak berlebihan, dan ia pun mengkhawatirkan hal yang sama.
“Semangat ini mesti bersama-sama, Bro Budiman mengingatkan kami, nanti kami juga mengingatkan yang lain. Kerinduan (pada negara hukum) itu ada kok. Seperti saya bilang, saya enggak khawatir tuh misalnya (biaya besar untuk) pos bantuan hukum, karena keinginan dari kawan-kawan pengusaha juga ada kok. Memang dalam suatu sistem yang korup, siapa sih yang tidak korup. Tapi keinginan untuk hidup dengan lebih tertata baik itu ada. Potensi-potensi ini yang kita gabungkan menurut saya,” pungkasnya.


Leave a Reply