Budiman Tanuredjo
Pasukan siber (cyber troops) merupakan ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Kehadiran pasukan siber melalui operasi pengaruh (Influence operation) di media sosial telah merusak kualitas debat publik, membatasi kebebasan berekspresi, dan rusaknya akuntabitas demokrasi.
Penggunaan pasukan siber dinilai berhasil dalam operasi revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan UU KPK. Persepsi publik yang awalnya mendukung KPK berbalik menyetujui revisi UU KPK, setelah operasi pengaruh dilakukan.
Temuan itu disampaikan oleh peneliti dari Universitas Diponegoro Semarang, Wijayanto dan Ward Berenschot, Profesor antropologi politik Univertas Amsterdam dalam peluncuran buku, โPasukan Siber-Operasi Pengaruh dan Masa Depan Demokrasi Indonesia (2025) yang diterbitkan LP3ES di Jakarta. Temuan buku itu dibahas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Philips Vermonte (Kantor Komunikasi Presiden) dan Ika Kartina Idris dari Monash University Australia.

Penelitian pasukan siber ini memakan waktu hampir lima tahun dan dilakukan lintas negara yakni Indonesia, Filipina, dan Thailand. Data yang ditemukan penelitian ini cukup menarik karena bisa menembus โorganisasiโ pasukan siber yang relatif tertutup. Keberhasilan menembus โorganisasiโ pasukan siber karena tim merekrut eks pendengung untuk masuk ke dalam โorganisasiโ dan melakukan penelitian.
Buku itu membahas secara lebih dalam dan luas kerja pasukan siber untuk mendukung revisi UU KPK tahun 2019 yang sangat kontroversial. KPK yang independen dan didukung publik untuk memberantas korupsi justru dilemahkan melalui revisi UU KPK di periode pertama akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Untuk mendapatkan dukungan publik bahwa revisi UU KPK dipelrukan, digelar operasi pengaruh dengan menyampaikan pesan bahwa #KPKsarangtaliban #revisiUUKPKforNKRI #dukungrevisiUUKPK. Tagar-tagar itu menenggelamkan tagar #Reformasidikorupsi #TolakrevisiUUKPK.
Wijayanto, salah seorang peneliti menyebutkan, keberhasilan operasi pengaruh dalam revisi UU KPK nampak ketika media arus utama ikut mengamplifikasi narasi yang dibawakan media sosial. Dalam kurun waktu 10-17 September 2019, cerita KPK sebagai โSarang Talibanโ disebut-sebut setidak-tidaknya dalam 250 artikel media daring.
Dampak dari kampanye pasukan siber juga tercermin dalam survei yang dilakukan Harian Kompas 16 September 2029 yang menyatakan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK berbanding dengan 39,9 persen yang tidak setuju. Sebagian besar 78,2 persen setuju dengan pernyataan bahwa revisi UU KPK akan memperkuat KPK.
Dalam paparannya, Wijajanto dan Ward menyebutkan pasukan siber dibiayai oleh paling tidak empat pihak, politisi, partai politik, pemerintah, dan pengusaha. Keempat kelompok profesi tersebut disatukan oleh satu kepentingan untuk mengendalikan KPK yang berpotensi mengancam kelangsungan eksistensi mereka. Mereka bekerja untuk memanipulasi suara publik.
โJika penggunaan pasukan siber dinormalisasi merupakan ancaman besar pada demokrasi,โ kata Wijayanto.
Ada tiga alasan pasukan siber membahayakan demokrasi. Pertama, pasukan siber dan operasi pengaruh akan merusak kualitas debat publik. Dengan membanjiri ruang digital akan menenggelamkan suara-suara alternatif, mengeksploitasi kemarahan moral publik, dan memperkuat opini pihak yang memiliki sumber daya finansial. Kedua, operasi pengaruh secara langsung membatasi kebebasan berekspresi. Studi ini menemukan pasukan siber kerap ditugaskan untuk melakukan serangan digital terhadap pengkritik. Ketiga, operasi pengaruh akan merusak akuntabilitas demokrasi. Elite politik berkuasa memanfaatkan pasukan siber untuk meredam kritik.

Para peneliti menawarkan sejumlah solusi antara lain pemerintah membangun kerangka hukum yang mewajibkan transparansi dalam komunikasi politik di ranah digital; meningkatkah tanggung jawab platform global, meningkatkan literasi media, membangun norma etika dan akuntabilitas dalam literasi media, mendukung penelitian lapangan dan infrastruktur dan pengetahuan publik serta memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengelola ruang publik digital.
Demokrasi digital menjadi pedang bermata dua. Dalam perspekstif John Keane, demokrasi digital adalah arena yang diperebutkan, bukan jaminan demokrasi. Ia bisa menjadi motor pengawasan warga (monitory democracy), tapi juga bisa menjadi sarana otoritarianisme yang membungkus dirinya dalam konstitusi dan teknologi. Rezim baru tidak mematikan partisipasi digital, tetapi mengelolanya secara manipulatif untuk menciptakan kesan partisipatif.
Dalam kasus Indonesia, partisipasi rakyat digantikan logika engagement dan trending topic. Otoritas menggunakan buzzer pro-pemerintah untuk membentuk opini publik, menyerang oposisi, dan memutihkan kebijakan bermasalah. Ini adalah bentuk pengelolaan โruang publik semuโ. Ruang digital yang tampak demokratis tapi dikendalikan logika kekuasaan.
Dalam demokrasi digital masalahnya adalah bagaimana publik membedakan suara asli rakyat atau suara sintesis yang dikelola pasukan siber?


Leave a Reply