Titi Anggraini di Back to BDM Eps. 35

Budiman Tanuredjo dalam BACKTOBDM kali ini mengundang Titi Anggraini Pakar Pemilu yang juga merupakan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keduanya berbincang mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Putusan ini menjadi kejutan karena MK akhirnya menghapus ambang batas pencalonan presiden setelah lebih dari 30 kali digugat. Dalam persidangan uji materi pasal yang sama, MK sebelumnya selalu menolak permohonan untuk membatalkan pasal terkait ambang batas pencalonan presiden. Babak baru demokrasi di Indonesia ini berawal dari permohonan uji materi yang dilakukan terkait presidential threshold oleh 4 mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dengan putusan MK, aturan ambang batas atau presidential threshold yang sebelumnya minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres tidak lagi berlaku. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wapres. Putusan MK ini diketok palu dengan persetujuan tujuh dari sembilan hakim konstitusi. Dua hakim lain, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam BACKTOBDM edisi kali ini Titi memberikan penilaiannya terhadap pendapat para Hakim MK dalam putusan. Ada apa di balik putusan MK terkait ambang batas ini? Benarkah ada realitas politik yang berubah di era kepemimpinan Presiden Prabowo? Akankah MK menjadi lembaga supremasi konstitusi, bukan supremasi politik? Simak selengkapnya dalam BACKTOBDM edisi Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Anies , Ahok, Gibran, Prabowo Bisa Nyapres?


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *