“…jauh lebih berharga dan jauh lebih dihargai kalau dia mundur dengan teratur. Dan akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi Indonesia bahwa ternyata pemimpin masih punya moralitas, ketika dia sudah tidak dipercaya oleh rakyat (akan mundur),”
โKoordinator Hukum dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo
Gelombang unjuk rasa warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menuntut mundur Bupati Sudewo dari jabatannya masih terus berlanjut. Puluhan ribu massa yang turun aksi pada 13 Agustus kemarin berhasil menekan DPRD Pati untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.
Sepekan lebih terbentuk, pansus belum menghasilkan keputusan final. Sudewo selaku pihak yang dituntut untuk mundur, justru dalam beberapa kesempatan menyatakan tak mau melepaskan jabatannya. Ia berdalih, apa yang ia peroleh saat ini berasal dari proses demokratis dan didukung oleh mayoritas warga Pati.
Lantas, apa yang seharusnya diputuskan oleh DPRD Pati? Apa pula konsekuensi yang harus ditanggung Pati bila Sudewo tetap menjabat di tengah krisis kepercayaan warganya?
Sejumlah narasumber membagikan pandangannya dalam program Satu Meja The Forum KompasTV (20/8/2025) dipandu Budiman Tanuredjo.
Pada saat demonstrasi berlangsung pertengahan Agustus kemarin, Bupati Sudewo akhirnya muncul dan menemui massa dari atas mobil rantis. Namun, kemunculannya justru disambut dengan lemparan sandal dari masyarakat yang ada di sana.
Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan secara hukum ia masih sah sebagai Bupati Pati. Namun, secara sosial legitimasinya sudah hilang. Rakyat sudah tidak menginginkannya.
“Secara politik (pemerintahan) menjadi kurang efektif ketika masyarakat sedemikian besar melakukan penolakan (terhadap pemimpinnya),” kata Burhan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses pemakzulan melalui hak angket di DPRD diberikan batas waktu maksimal selama 60 hari. Sementara di Pati, proses hak angket baru berjalan sekitar satu pekan, artinya masih banyak waktu tersis untuk DPRD menuntaskan tugasnya.
Namun, waktu 60 hari bagi masyarakat yang sudah demikian marah dan jengah dengan pemimpinnya adalah waktu yang teramat lama.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan mengajak Bupati Sudewo untuk bijak dan mengambil keputusan besar mengundurkan diri, karena krisis kepercayaan telah terjadi di sana.
Ia menyebut Indonesia sudah memiliki contoh kebijaksanaan pemimpin yang memilih mundur di tengah protes keras rakyat, yakni Presiden Soeharto di tahun 1998. Hal ini pula lah yang semestinya diambil oleh Sudewo.
“Mungkin itu juga baik daripada memimpin pemerintahan daerah lalu tidak dihormati dan tidak dihargai oleh rakyatnya. Kemudian ketika dia bikin kebijakan, rakyat menolak kebijakannya, mengabaikan kebijakannya, gak jadi akhirnya program-program kerjanya, tidak akan efektif. Itu akan lebih baik posisi mengundurkan diri,” ujar Prof. Djohermansyah.
Pakar Otonomi Daerah itu menjelaskan, politik adalah urusan kepercayaan. Kalau seorang pemimpin sudah tidak dipercaya, apapun yang ia buat tak akan berjalan efektif. Mundur adalah pilihan paling bijak.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, M. Rifqynizami Karsayuda mengatakan pilihan mundur atau tidak semuanya kembali pada standar moral dan politik yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati Sudewo itu sendiri.
Secara pribadi, Rifqy mengenal baik Sudewo. Ia dan Sudewo sama-sama duduk di Komisi V DPR periode sebelumnya. Untuk itu, ia mengimbau kawannya itu untuk bisa bersikap lebih bijaksana sebagai seorang politisi senior.
“Saya kira kalau mampu menjelaskan satu persatu kebijakan-kebijakan yang tadi dipertanyakan, manfaatkan saja momentum angket DPRD itu sebagai sarana untuk membangun clearance kebijakan yang selama ini bisa jadi penuh dengan tanda tanya, penuh dengan pikiran-pikiran yang dianggap Mas Dewo dengan segala arogansi dan seterusnya. Ini titik balik,” sebut Rifqy.
Terlebih, Rifqy menilai Sudewo memiliki komitmen tinggi untuk membangun daerah asalnya, Pati. Ia bisa katakan demikian, karena pada Pemilu Legislatif 2024, Sudewo juga maju dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Kemenangan itu ia lepaskan dan lebih memilih untuk kembali bertarung dan mengabdi di Pati.
Hal lain, Rifqy mendorong Kementerian Dalam Negeri melakukan proses pembinaan dan peningkatan kapasitas politik terhadap seluruh kepala daerah yang saat ini mengalami ketidakpercayaan dari rakyatnya akibat kebijakan-kebijakan yang mereka ambil.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Ahmad Luthfi (Gubernur Jawa Tengah), beliau menyampaikan beberapa hal yang dilakukan, terobosan-terobosan beliau untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di Pati pada khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya. Dan saya kira langkah-langkah ini harusnya diumumkan kepada publik agar publik juga melihat kesungguhan kita pemerintah pusat untuk melakukan langkah-langkah itu,” jelas Rizqy.
Koordinator Hukum dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo menyebut Sudewo dengan segala gebrakannya dalam memimpin, tak hanya memicu amarah warga, tapi juga telah menjadi pemantik bagi masyarakat untuk bisa menyadari hak-hak politiknya. Bukan hanya di Pati, tapi dalam cakupan yang lebih luas, karena apa yang terjadi di Pati menjadi pemberitaan nasional.
Oleh karena itu, ia akan dikenang sebagai sosok yang di satu sisi membuat huru-hara, tapi di sisi lain juga berjasa.
“Untuk melanjutkan legasi yang dilakukan oleh Pak Sudewo itu, jauh lebih berharga dan jauh lebih dihargai kalau dia mundur dengan teratur. Dan akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi Indonesia bahwa ternyata pemimpin masih punya moralitas, ketika dia sudah tidak dipercaya oleh rakyat (akan mundur),” kata Gulo.
Jika langkah bijak ini diambil, Gulo meyakini masyarakat Indonesia akan memandang bahwa gaya kepemimpinan Jepang yang bermoral tinggi misalnya akan inisiatif mengundurkan diri jika melakukan kesalahan atau tak lagi diinginkan warganya, ternyata bisa dan bahkan sudah diterapkan di Indonesia, contohnya di Pati dengan mundurnya Bupati Sudewo.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto menjelaskan saat ini pihaknya masih tetap fokus mengumpulkan data dan bukti dari berbagai pihak terkait proses pemakzulan Sudewo. Ia pun meminta masyarakat Pati untuk menaruh percaya pada kinerja DPRD Pati.
“Kami ini akan transparan. Jadi tetap, pers dan warga atau pendemo boleh masuk ikut melihat pansus angket sehingga bisa melakukan live streaming, baik lewat live TikTok, live Instagram, Facebook, silakan. Jadi, jangan sampai berpikiran bahwa pansus angket DPRD Pati ini masuk angin,” pinta Joni.
Pansus akan bekerja semaksimal mungkin sehingga keputusan paling bijak bisa diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Pati untuk selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
Selaku anggota legislatif pusat, Rifqy menghargai fungsi pengawasan yang sedang dijalankan teman-teman legislatif di DPRD Pati. Hasilnya pun akan dilihat secara objektif di MA nantinya. Indonesia adalah negara demokrasi berbasis negara hukum, jadi biarkan semua berjalan sesuai dengan proses yang telah ditentukan.
Selain itu, Rifqy mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan, untuk berkaca dari apa yang terjadi di pati.
“Jadikan kasus Pati ini sebagai bagian dari introspeksi dan hikmah bagi kami semua pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Bahwa kita bukan hanya butuh rakyat pada saat pemilu, tapi kita butuh rakyat dalam seluruh proses kita menjalankan amanah yang diembankan oleh rakyat,” ujar dia.
Masalah di Pati sesungguhnya tidak sesederhana pejabat yang menaikkan pajak secara ugal-ugalan akibat penurunan transfer daerah dari pusat secara signifikan. Tapi ada juga masalah lain, misalnya gaya kepemimpinan yang arogan dan catatan korupsi dari sang bupati, kemudian masyarakat Pati yang notabene merupakan basis elektoral PDIP (lawan politik Sudewo dalam Pilkada Pati 2024), ada pula sejarah panjang perlawanan masyarakat Pati terhadap pemimpin atau kekuasaan yang menindas rakyat dan merusak lingkungan.

Prof. Burhanuddin Muhtadi menyarankan agar kita fokus menyelesaikan masalah di hulu, yakni kebijakan pengurangan transfer daerah yang banyak menimbulkan guncangan fiskal di daerah-daerah. Ini harus dievaluasi.
“Kita tahu ketergantungan terhadap DAU, DAK itu kurang lebih rata-rata 79,4 persen, nasional. Bahkan di luar Jawa lebih besar. Ketika itu dikurangi atau bahkan dihapus, pertanyaannya pemerintah daerah mencari kompensasinya dari mana?” sebut Burhan.
Selanjutnya, sebagai solusi jangka panjang, Burhan mendorong agar pemerintah daerah kreatif dan pandai mencari peluang untuk mencari sumber-sumber pendanaan yang baru. Mungkin dengan mengoptimalisasi BUMD secara profesional, sehingga mendatangkan profit lebih besar, bukan menjadikannya bahan bancakan. Opsi lain, bisa dengan mengoptimalkan potensi wisata, budaya, dan sebagainya di daerah tersebut. Bisa juga dengan meningkatkan daya tarik daerah di mata para investor dengak menyederhanakan proses administrasi, menertibkan preman, memasang aturan pajak yang bersahabat, dan sebagainya.
“Dan terakhir, dalam konteks yang sekarang sangat terang benderang mau tidak mau harus ada semacam titik temu. Apakah titik temunya datang dari Pak Sudewo untuk mengundurkan diri secara ksatria? Sepertinya arahnya tidak ke situ. Kalau misalnya itu yang terjadi, berarti adu kuat bukan hanya di tingkat lokal, tapi juga di tingkat nasional. Kalau misalnya hawa di tingkat nasional itu masih mempertahankan Sudewo, kemungkinan besar (Sudewo) masih bertahan, tetapi dengan risiko akan kehilangan kepercayaan warga Pati,” tegas Burhan.
Mengakhiri diskusi malam itu, Prof. Djohermansyah Djohan membagikan pengalamannya terkait hak angket pemakzulan kepala daerah yang selama ini banyak berujung masuk angin, semangatnya berhasil digembosi. Hak angket tidak berujung pada hak menyatakan pendapat.
Oleh karenanya, ia berpesan agar masyarakat Pati terus mengawal sidang-sidang pansus hak angket di DPRD Pati.
Kedua, Kemendagri sebaiknya ikut mengawasi pelaksanaan hak angket agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, Prof. Djo meminta agar dilakukan penataan ulang daerah otonomi di Indonesia. Tidak semua daerah siap untuk menjadi daerah otonom, jika dilihat dari kemampuan fiskalnya. Dahulu pembentukan daerah otonom hanya didasarkan pada aspirasi politik, bukan kesiapan fiskal
“Oleh karena itu harus ditata. Jadi, ada daerah yang memang tidak punya kemampuan, ya sudah dijadikan daerah administratif. Kalau daerah yang punya kemampuan keuangan mungkin dijadikan daerah otonom yang bisa ngurusin rakyatnya,” sebut Prof. Djo.


Leave a Reply