Dalam BackToBDM edisi kali ini Budiman Tanuredjo berbincang bersama Nicky Fahrizal Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tentang Peraturan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum lengser pada 20 Oktober lalu. Jokowi menerbitkan Perpres nomor 122 tahun 2024 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid ini diundangkan pada 15 Oktober 2024.Dalam beleid ini dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam institusi Polri. Keduanya berbincang tentang langkah Jokowi ini. Apakah langkah ini benar-benar untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi? Atau ada tujuan lain? Bagaimana dengan nasib Komisi Pemberantasan Korupsi? Bagaimana pembagian tugas kedua lembaga ini? Dengan hadirnya Perpres ini apakah benar ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi? Langkah penerbitan Perpres ini mengundang banyak tanya. Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah apa yang harus dilakukan oleh Presiden Prabowo dengan Perpres yang dikeluarkan oleh Jokowi? Simak selengkapnya

Leave a Reply