“Pemakzulan Bupati Pati Sudewo adalah bagian dari mekanisme formal. Tapi kepemimpinan bukan sekedar jabatan yang sah secara hukum. Ia butuh legitimasi dari rakyat. Ketika legitimasi itu menipis, pemerintahan berubah jadi beban, bukan pemecah persoalan. Dan ketika pemimpin memilih gaya komunikasi yang arogan, menaikkan pajak sambil menantang rakyat, maka luka sosial tak hanya terbuka, tapi diwariskan. Dalam teori kepemimpinan klasik, power is nothing without trust. Maka yang diuji bukan hanya kekuasaan, tapi kepekaan pemimpin untuk mendengar, untuk merangkul, bukan menyakiti,”
Api amarah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum padam. Keinginannya untuk menggulingkan kekuasaan Bupati Sudewo belum terlaksana.
Sudewo diketahui telah membuat kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 250 persen. Selain itu, ia jumawa tak akan mengubah keputusannya meskipun ribuan bahkan puluhan ribu warga Pati memprotesnya.
Dalam demonstrasi yang berlangsung 13 Agustus lalu, masyarakat turun aksi dan berhasil mendesak DPRD Pati untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Sudewo.
Seminggu berselang belum ada kepastian apakah gugatan warga benar-benar akan terkabul. Masyarakat justru disuguhi pernyataan Sudewo yang kekeuh menolak mundur dan menyebut posisinya sekarang didapat dari proses konstitusional, ia memenangkan suara mayoritas dalam pilkada 2024.
Akankah Demo Pati Jilid 2 terjadi?
Satu Meja The Forum KompasTV (20/8/2025) menghadirkan sejumlah narasumber untuk berdialig di bawah tema “Demo Pati, Bupati Sudewo jadi Dimakzulkan?” yang dipandu oleh Budiman Tanuredjo.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto menjelaskan seminggu setelah pansus terbentuk sudah ada banyak upaya yang dilakukan oleh DPRD Pati, meskipun belum sampai pada keputusan akhir apakah berhasil memakzulkan Sudewo atau tidak.
Pertama, mereka sudah menerima, membahas, menyaring, dan menyerap 22 tuntuntan yang disampaikan masyarakat dan merangkumnya menjadi 12 poin. Kedua, Pansus Hak Angket sudah menemui dan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan pendapatnya.
“Jadi masalah ada 220 orang yang memang THL (Tenaga Harian Lepas) yang diputus kontrak (di RS Suwondo). Ada yang kerja 10 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun tanpa pesangon, itu sudah kita panggil, manajemen rumah sakit kita panggil. Kemudian masalah kenaikan PBB 250 persen, kita juga memanggil para Kades, para camat, yang katanya memang (melakukan) inisiasi, kemudian juga dari perangkat desa, dari bagian hukum sendiri, dan juga ada dari DPKAD. Baru sampai itu sementara,” jelas Joni.
Sementara untuk pemanggilan Bulti Sudewo, Joni menyebut msih menunggu waktu yang tepat. Saat ini pihaknya masih fokus pada mutasi-mutasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermasaah.
Di tengah perjuangan perlawanan yang belum tuntas, masyarakat Pati diisukan terbelah menjadi dua. Ada yang masih bertahan dengan pendapatnya ingin menggulingkan Sudewo, ada pula yang mulai tidak setuju dengan proses pemakzulan yang sedang berjalan di DPRD.
Koordinator Hukum dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo menjelaskan bahwa benar ada upaya dari Bupati untuk menggembosi kekuatan massa aksi dengan cata memanggil dan merangkul teman-teman yang biasa aktif di media sosial menyuarakan tuntutan warga Pati.
Ada satu dua yang berubah arah, namun lebih banyak yang bertahan. Gulo meyakini, satu-dua individu yang mundur tak akan bisa menghapus kelompok masyarakat yang benar-benar mantap dengan pilihannya menggulingkan Sudewo.
“Ada satu teman yang kebetulan sering tampil di TikTok yang namanya Mas Husin, berakhir dengan kata dia mengundurkan diri dari aliansi. Tetapi perlu saya jelaskan bahwa sejak awal aliansi ini bukanlah yang digerakkan satu dua orang. Ini lahir dari pribadi-pribadi, jadi andaikan Pak Bupati dan kawan-kawan berhasil meminta kepada satu-dua orang, atau 10 orang, atau 500 orang, itu tidak mungkin tergombosi aksi ini, karena itu diprakrasai oleh pribadi-pribadi akibat kekecewaan (terhadap kepemimpinan) yang dilakukan oleh Pak Bupati selama kurang lebih 6 bulan,” ujar Gulo.
Andai saja pihak bupati bisa menggembosi hingga 500 orang sekalipun, Gulo optimis aksi tetap berlanjut dengan kekuatan 50.000 orang lainnya.

Pakar Otonomi Daerah dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, melihat upaya bupati untuk mengkooptasi masa sebagai proses politik yang lumrah. Ia memahami, sebagai penguasa yang tengah coba digulingkan, Sudewo pasti ingin mempertahankan kekuasaannya semaksimal mungkin.
Yang pasti, Prof. Djo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disediakan waktu selama 60 hari untuk proses pemakzulan berlangsung di DPRD. Saat ini baru berjalan satu pekan.
“Sekarang yang penting dijaga adalah Pansus itu tetap bekerja mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Nanti dia panggil-panggil dulu, panggil-panggil pejabat, panggil-panggil ahli, kemudian juga bisa diharapkan diminta datang nanti pada akhirnya kepala daerahnya. Biasanya pada akhir dari suatu hak angket,” sebut mantan Dirjen Otonomi Daerah itu.
Jadi pemakzulan ini masih dalam proses dan batasan waktu yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Masyarakat diminta untuk bersabar dan tetap mengawal. Hasilnya bisa muncul maksimal setelah 60 hari Hak Angket berlangsung, atau lebih cepat dari itu.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem,
M. Rifqynizami Karsayuda, menyebut pihaknya teah melakukan rapat internal dan akan mengundang Menteri Dalam Negeri dan beberapa direktorant jenderal terkait di Kemendagri untuk mencari solusi soal ketergantungan fiskal derah terhadap dana dari pusat 25 Agustus mendatang.
“Itu menurut kami adalah hulu dari berbagai macam persoalan terkait dengan para kepala daerah, terutama bupati dan walikota menaikkan pajak daerah yang sekarang berlangsung bukan hanya di Pati, ada di beberapa daerah lain,” kata Rifqy.
Anggaran untuk derah dalam APBN memang mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Pengurangan ini berdampak pada besaran pemasukan sebuah daerah. Pemimpin daerah biasanya harus memutar otak untuk membuka jalan pendapatan baru. Jika tidak, maka menaikkan pajak akan dipiih sebagai jalan instan mendatangkan uang, meski rakyat yang harus jadi korban.
“Kami ingin menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah itu harus dilakukan. Jangan sampai kawan-kawan kita para kepala daerah, bupati, walikota, tidak memiliki indikator yang konkret untuk menaikkan pajak sehingga mendapat reaksi yang besar dari publik, termasuk reaksi politik dari DPRD setempat,” jelas Rifqy.
Selebihnya, terkait proses yang sedang berlangsung di DPRD Pati, DPR RI menghormatinya dan mempersilakan untuk dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Komisi II DPR tidak akan mengintervensi proses pemakzulan yang tengah berlangsung.
Proses hak anget di DPRD merupakan bentuk objektivitas politik untuk menilai apakah kebijakan bupati/wali kota bertentangan dengan aturan undang-undang. Jika terbukti melanggar, maka hak angket bisa meningkat mebjadi hak menyatakan pendapat, apakah memakzulkan atau yang lain. Setelah rampung di tataran legislatif, hasilnya akan dibawa ke Mahkamah Agung (Agung). Proses ini disebut sebagai objektivitas yuridis atau hukum.
“Silakan DPRD menggunakan haknya. Saya kira bagus juga DPRD punya kapasitas check and balances-nya. Dan kalau DPRD itu punya kanalisasi yang baik, itu juga membuat suasana menjadi jauh lebih baik. Tidak perlu demonstrasi ke jalanan oleh teman-teman, tunggu saja proses di DPRD nanti biar objektivitas politik dengan segala validasinya itu bisa dinyatakan juga sesuai dengan validitas hukum,” lanjut Rifqy.

Dalam Pilkada Pati 2024, pencalonan Sudewo didukung oleh 8 partai politik, yang 4 di antaranya masuk ke DPRD Pati, yakni Gerindra, Nasdem, PKB, dan Golkar. Hampir semua partai politik pendukung Sudewo semuanya memiliki kekuatan yang signifikan di DPRD Pati.
Akankah konstelasi kekuatan politik di DPRD mampu menggagalkan upaya pemakzulan terhadap Sudewo?
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan semua itu sangat tergantung pada bagaimana resiliensi perlawanan dari warga Pati terhadap bupatinya.
Jika demo terus berlanjut, massa terus mendesak, maka DPRD biasanya akan menuruti apa yang menjadi kemauan publik.
“Akan menciptakan semacam insentif buat anggota DPRD Pati agar tidak melawan opini publik. Jadi kalau misalnya partai-partai tidak mengikuti apa yang diinginkan oleh warga Pati itu mereka akan tidak populer,” ujar Burhan.
Terkait proses kooptasi yang sedang diupayakan Sudewo saat ini sebagaimana dijelaskan Nimerodi Gulo sebelumnya, Burhan menyebutnya sebagai upaya Sudewo untuk mengulur waktu, tarik-menarik kepentingan, buying time.
Jika parpol di DPRD berhasil disusupi kepentingan atau dalam perbincangan politik kita kerap disebut sebagai “masuk angin”, bukan tidak mungkin partai-partai pendukung Sudewo baik di tingkat daerah maupun nasional, akan balik badan dan mempertahankannya.
Jadi kita harus mengetahui bagaimana suara dari partai-partai lain di DPRD Pati yang dalam konteks Pilkada Pati 2024 tidak mendukung Sudewo. Misalnya ada PDIP, PKS, dan Demokrat.
“Pertanyaannya adalah, apakah Golkar, Gerindra, Nasdem itu tetap mempertahankan Sudewo atau tidak? Karena ini berhadapan dengan kenyataan bagaimanapun, Sudewo itu didukung oleh partai yang banyak meskipun (Pati) ini kandang banteng. Jadi ini persoalan politik yang menurut saya tidak hanya di tingkat lokal, dugaan saya kata putusnya ada di Jakarta. Dan ini yang menjelaskan mengapa Pak Sudewo konon ada di Jakarta. Lagi-lagi soal lobi-lobi ini kan sesuatu hal yang sulit untuk kita bisa re-check karena berada di panggung belakang,” jelas Burhan.
Selaku bagian dari Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Sudewo, Joni menegaskan
sejak awal mereka sudah solid. Terlebih karena Fraksi Gerindra sebagai partai asal telah menyatakan sikap untuk berpihak pada rakyat.
Begitu juga dengan Partai Demokrat yang merupakan “rumah politik” Joni Kurnianto.
“Kami dapat petunjuk dari Pak Ketum. Pokoknya kami lakukan ada hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan juga berpihak kepada rakyat. Itu jawaban dari Mas AHY,” sebut dia.
Begitu pula dengan Partai Nasdem. Rifqynizami menyampaikan partainya memiliki nafas ideologi yang jelas, yakni restorasi Indonesia. Bagi Nasdem, hukum adalah segalanya, Konstitusi menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan negara.
Oleh karena itu, Partai Nasdem menghormati dan mempersilakan kadernya yang duduk di DPRD Pati untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.
“Tentu pesan kami kepada mereka, lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh zalim. Tidak boleh fakta yang tidak ada diada-adakan. Sebaliknya, kalau memang itu ada faktanya, sampaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Rifqy.
Dengan demikian, 8 fraksi yang ada di DPRD Pati sepenuhnya mendukung hak angket ini.
Kenaikan pajak di daerah sebagai buntut pengurangan dana daerah dari pusat bukan hanya terjadi di Pati, tapi juga daerah-daerah lain di berbagai provinsi di Indonesia. Namun mengapa hanya Pati yang bergejolak bahkan sampai ke tahap upaya pemakzulan?
Prof. Djohermasyah Djohan mengamati hal ini disebabkan oleh sikap arogan dari Bupati Pati. Bagaimana Sudewo menantang rakyat, bagaimana sudewo bersikeras tak akan mengubah besaran kenaikan pajak di depan rakyat yang keberatan dengan kebijakannya.
“Ini sebetulnya bukan tipe kepimpinan kepala daerah yang kepamongan. Yang pamong itu dia mengayomi, menenangkan rakyatnya, bukan malah berkonfrontasi dengan rakyatnya,” kata Djohermansyah.
Kini, sekalipun kebijakan menaikkan pajak secara resmi sudah dibatalkan, amarah warga Pati dan ambisi mereka untuk memakzulkan Sudewo tetap berlanjut.
Nimerodi Gulo mengatakan, kemarahan warga bukan hanya dilandasi 22 catatan dosa yang sudah dilakukan Sudewo dalam 6 bulan kepemimpinannya, tapi karena juga kejengahan warga Pati dipimpin oleh bupati dengan gaya kepemimpinan seperti Sudewo. Gaya kepemimpinan yang arogan, nirempati, merasa dirinya yang paling berkuasa melebihi rakyat, dan sebagainya.
Bahkan, ada satu fakta yang diungkapkan Gulo bahwa dalam pengambilan keputusan, Sudewo kerap tidak berkomunikasi dengan DPRD Pati.
“DPRD yang menjadi mitra kerjanya aja tidak pernah diajak ngomong, apalagi masyarakat yang tidak punya kekuasaan apa-apa. Gaya inilah yang memancing masyarakat untuk tidak tertarik lagi Kabupaten Pati dipimpon oleh Pak Sudewo. Karena itu, kalau menyelesaikan masalah menurut saya sudah agak berat, karena masyarakat sudah gerah melihat beliau dengan berbagai gaya komentar yang sangat arogan dan memang dia tidak takut seakan-akan dunia ini miliknya beliau sendiri,” ungkap Gulo.
“Jadi, kalau misalnya nanti kerjanya pansus berhenti karena remotnya ada di pusat, maka saya yakin sepenuhnya bahwa apapun pasti masyarakat Pati akan (kembali menggelar aksi),” pungkas Gulo.


Leave a Reply