Negara Demokrasi Tanpa Trias Politika…

Kalau presiden demokratis, demokratis lah Indonesia. Kalau presiden tidak demokrasi, ya kita harus terima,”

โ€”Dosen FHUI, Luhut M. P. Pangaribuan

Setiap negara demokrasi pasti memiliki sistem pembagian kekuasaan absolut sebagai upaya mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia, pembagian kekuasaan itu dikenal dengan istilah trias politika.

Kekuasaan dibagi menjadi 3: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan bertugas untuk saling mengawasi juga mengoreksi atau check and balances satu sama lain, sehingga negara bisa dijalankan dengan semestinya.

Di tingkat nasional, kekuasaan eksekutif adalah presiden dan kabinetnya, kekiasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara kekuasaan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika semua berjalan baik, maka baiklah negara ini. Namun, jika kekuasaan tiap cabang itu sudah tidak lagi mandiri dan lebur dengan cabang kekuasaan lainnya, di situlah masalah besar akan terjadi.

Luhut M. P. Pangaribuan dalam Back to BDM.

Kita bisa melihat, bagaimana presiden atau eksekutif bisa menguasai DPR dan MPR melalui koalisi gemuk yang di bangunnya. Presiden juga bisa menguasai MA dan MK dengan menempatkan orang-orangnya mengisi kursi pimpinan di lembaga yudikatif itu.

Salah satu contoh terbaru bagaimana trias politika itu mulai luntur di Indonesia terlihat dalam keputusan presiden memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyant. Hak istimewa presiden itu ternyata diberikan tanpa melalui proses persetujuan DPR sebagaimana seharusnya.

Keputusan itu keluar di tengah masa reses DPR. Artinya, keputusan tersebut ada tanpa melalui proses permintaan persetujuan di DPR secara prosedural. Bagaimana mungkin, ada pernyataan setuju dari DPR, sementara mereka tengah ada di masa reses?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Luhut M. P. Pangaribuan mengartikan hal itu sebagai bukti bahwa legislatif kita sudah menjadi bagian dari eksekutif. DPR bukan lagi kekuasaan yang berbeda dengan presiden, melainkan tunggal. Apa yang presiden mau, DPR otomatis merestui. Tak perlu lagi prosedur formal untuk pengesahan.

“Kalau betul pemberian abolisi ini tidak ada pembicaraan di DPR, tapi hanya pimpinan DPR, artinya DPR sekarang ini tidak sebagaimana seharusnya dalam undang-undang, check and balances untuk pemerintah, tapi bagian dari pemerintah itu sendiri. Jadi dengan kata lain kita tidak lagi negara hukum dengan trias politikanya,” kata Luhut dalam siniar Back to BDM YouTube Budiman Tanuredjo.

Luhut M. P. Pangaribuan dalam Back to BDM.

Lebih jauh membedah DPR, di dalamnya terdiri dari fraksi-fraksi partai politik yang sebagian besar merupakan partai koalisi pemerintah. Dari 8 partai politik yang berhasil menembus Senayan, 6 di antaranya masuk dalam jajaran partai koalisi pendukung pemerintah Prabowo-Gibran.

Sisanya, PDIP dan Nasdem tidak masuk koalisi, namun sudah mendeklarasikan mendukung pemerintahan yang berjalan. Tidak ada oposisi. Tidak ada partai politik yang menyeimbangkan kehendak pemerintahan.

Jadi, dengan mudah bisa dikatakan DPR adalah presiden, Presiden adalah DPR. Apa yang diinginkan presiden, bisa dengan mudah mendapat persetujuan DPR, karena mereka satu kepentingan. Satu kubu. Satu koalisi.

Konsep trias politika tak lagi berjalan di Indonesia. Semua tergantung pada sosok presiden sebagai pemegang kekuasaan utama.

“Tinggal sekarang presiden ini demokratis apa enggak, dia menjalankan rule of law atau rule by law. Kalau presiden demokratis, demokratis lah Indonesia. Kalau presiden tidak demokrasi, ya kita harus terima,” ujar peraih gelar Master of Law (LL.M) dalam International Law dari University of Nottingham itu.

Kemudian dalam kasus lain DPR tidak segera menanggapi surat yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk di dalamnya mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno, yang mengusulkan sejumlah hal, salah satunya pelengseran Wakil Presiden Gibran Rakamlbuming Raka.

Luhut dengan cepat bisa menyimpulkan tidak adanya respons DPR sebagai bentuk adanya ketidaksetujuan presiden. Presiden tak setuju, maka DPR tidak bergerak.

“Artinya presiden melihat itu enggak ada perlunya, karena kalau (DPR) normal itu kan paling tidak (surat yang masuk) dibahas. Dia (DPR) bilang no atau yes, dibahas, terus case close. Tapi itu kan enggak dilakukan, dibiarkan mengambang.

Ada alasan di balik hilangnya sifat kritis DPR sehingga lembaga itu hanya mengekor pada kehendak kekuasaan. Salah satunya akibat proses menjadi anggota DPR yang sudah jauh dari kata sehat.

Luhut mengamati, dalam proses seseorang menjadi anggota dewan, di sana ada peran pimpinan partai politik dan ada proses transaksional.

Sehingga, ketika seseorang sudah berhasil masuk ke DPR, ia tak lagi fokus pada tugasnya menjadi wakil rakyat, namun lebih pada posisinya sebagai wakil partai politik.

“Ketika dia duduk di sana, dia bukan dirinya sendiri. Kalau bahasa yang lebih sarkastis, dia sebenarnya sudah menggadaikan semua putusannya itu kepada fraksinya, kepada partainya. Jadi akhirnya tergantung pimpinan partai politik atau fraksi yang ada di DPR,” jelas Luhut.

Analisis ini terbukti dari pernyataan salah satu anggota DPR dari Fraksi PDIP, Bambang Pacul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III bersama Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD dan PPATK. Saat didesak untuk segera mengesahkam RUU Perampasan aset, Bambang Pacul menjawab bahwa lobinya tidak di sini, karena mereka hanya “korea-korea” yang manut apa kata bosnya masing-masing. Bos yang ia maksud adalah para ketua umum partai.

Jadi benar, anggota dewan bukanlah individu-individu yang bertugas menjadi wakil rakyat, namun lebih kepada wakil partainya.

“Enggak bisa kita mengharapkan check and balances dari DPR, tapi kita berharap kepada Presiden. Kalau Presiden sebagaimana pidatonya bahwa dia untuk bangsa, untuk rakyat, untuk Indonesia, ya kita tunggu aja. Jadi dengan kata lain tergantung kebaikan presiden aja,” ungkap Luhut.

Luhut M. P. Pangaribuan dalam Back to BDM.

DPR sebagai lembaga legislatif, lembaga yang semestinya bisa mengontrol eksekutif kini sudah disfungsi. Bagaimana dengan kekuasaan yudikatif?

Mantan Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)  itu menyebut kondisinya tidak jauh berbeda. Lembaga yudikatif kini kehilangan wibawanya.

“Begitulah prosesnya. Bisa jadi ini akibat yang dikatakan olehโ€” saya kutip tadi Daniel S. Lev, proses dari mereka ini berlomba-lomba to have more bukan to be more,” ujar dia.

“Atau istilahnya Daud Yusuf, Indonesia ini tidak melaksanakan sebagaimana kita nyanyikan kalau 17 Agustus ‘bangunlah jiwanya, bangunlah badannya’.  Jiwanya artinya sistem itu sendiri. Badannya aja memang berusaha dibangun, ?isalnya gaji hakim dinaikin. Tapi jiwanya belum terbangun,” lanjutnya.

Di hari ulang tahun ke-80 kemerdekaan Indonesia, harapan harus selalu kita lambungkan. Kiranya negeri ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi Tanah Air yang mendatangkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan bagi seluruh rakyatnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *