“Memang kasus itu terasa kriminalisasinya, kekecewaan publik itu besar, ini karena menyangkut tokoh-tokoh besar. Mungkin pemerintah menyadari, ini bahaya nih. Makanya cepat-cepat itu (amnesti dan abolisi) diberikan sampai cacat prosedural, cacat formil (tanpa melalui prosedur persetujuan di DPR, karena DPR ada di masa reses),”
โDosen FHUI, Luhut M. P. Pangaribuan
Banyak yang mengatakan, wajah hukum di negeri ini masih coreng-moreng, bahkan di usia Indonesia yang sudah menginjak 80 tahun. Hukum bisa dengan mudah dan cepat dijatuhkan pada mereka yang tak berdaya. Sementara pada mereka yang kaya dan berkuasa, hukum selalu memiliki celah sehingga mereka bisa berkelit dan bebas dari jeratnya.
Hukum yang semestinya menjadi panglima dalam menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam banyak hal justru bisa dibeli dengan uang atau jabatan, hukum juga dijadikan alat untuk membungkam lawan-lawan politik oleh penguasa.
Kita mungkin mulai terbiasa mendengar istilah kriminalisasi, politisasi hukum, dan sebagainya. Terbaru, masih hangat di ingatan kasus korupsi impor gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan kasus suap dana PAW DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tom adalah mantan menteri Jokowi yang kemudian menjadi tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Sementara Hasto adalah orang dekat Megawati yang menghalangi ambisi Jokowi untuk periode ketiga. Hasto juga dikenal sebagai orang yang keras dan lantang dalam mengkritik kekuasaan Jokowi, khususnya pasca mantan Wali Kota Solo itu berbeda jalan dengan PDIP.
Keduanya diproses dalam waktu yang hampir bersamaan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Kasusnya menjadi pemberitaan nasional, menuai pro-kontra luas di publik, hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada Tom dan amnesti pada Hasto.
Kini keduanya telah bebas. Namun bayang-bayang kriminalisasi belum bisa dihapus begitu saja dari benak publik. Masyarakat masih menyimpan keyakinan bahwa .elawan kekuasaan, menyuarakan kritik, bersuara beda, bisa menyeret siapapun masuk ke dalam pusaran hukum pidana.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2015-2025, Luhut M. P. Pangaribuan menyebut kriminalisasi bukan hal baru dalam sejarah hukum di Indonesia. Praktik semacam itu sudah lama ditemukan, bahkan sejak tahun 1967 pada kasus advokat Yap Thiam Hien.
“Sudah terjadi dari zaman dulu. Karena kalau peradilan kan yang disebut inkusitorial. Jadi peradilan kita, mulai dari penyidikan sampai ke pengadilan, itu (bertumpu) pada kekuasaan. baru setelah berkembang KUHAP yang sekarang mulai jangan melulu (mengacu) kekuasaan, harus ada due process of law, dan seterusnya,” kata Luhut saat hadir di siniar Back to BDM YouTube Budiman Tanuredjo.
Tak hanya kekuasaan, hukum juga bisa takluk bila dihadapkan dengan kepentingan ekonomi. Maka tak heran, banyak hakim atau jaksa yang menerima suap dari pihak berperkara.
Oleh karena itu, kita semestinya memiliki sistem peradilan yang terpadu. Pendekatan hukum tidak boleh didasarkan pada individu, kekuasaan, tapi sistem. Hukum harus impersonal, imparsial, dan objektif. Namun, sistem hukum terpadu yang bisa diandalkan belum bisa diwujudkan di Indonesia sampai sekarang.
Ilmuwan Amerika Serikat, Daniel S. Lev menyebut kekuasaan peradilan dan kekuasaan kehakiman di Indonesia masih sibuk menumpuk kekuasaan, bukan sibuk memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik. Padahal, di mana ada kekuasaan yang besar, di situ pasti terdapat korupsi. Itu adalah dalil umum yang sudah diyakini kebenarannya.
“Itulah yang terjadi dan itu masih diteruskan secara struktural sampai sekarang,” kata Luhut.
Termasuk apa yang terjadi pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menurut Luhut merupakan budaya hukum lama. Bukan hal baru. Begitu pula dengan subtansi hukum yang digunakan di dalamnya: tidak independen.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1993-1997) itu menjelaskan, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh hakim dan fungsi lain yang terkait, yakni polisi, jaksa, dan advokat. Semuanya seharusnya bersifat independen. Tapi fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Kalau kita bicara misalnya kepolisian itu kan di bawah presiden, karena dia langsung bertanggung jawab ke presiden. Kalau ada kepentingan politik yang berkaitan dengan presiden atau kepresidenan langsung atau tidak langsung kan dengan mudah dia mengatakan sesuatu. Jaksa Agung juga sama, Kejaksaan Agung juga sama, bahkan Mahkamah Agung pun demikian,” jelas Luhut.
Pemberian Abolisi dan Amnesti
Abolisi, amnesti, dan grasi merupakan hak istimewa yang dimiliki Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 45. Presiden berhak memberikan kebijakan itu pada pihak-pihak yang dikehendaki, termasuk pada Hasto dan Tom beberapa waktu lalu.
Pemberian amnesti dan abolisi itu memang kebijakan yang mengintervensi proses peradilan, namun dibolehkan oleh konstitusi.
“Tinggal pertanyaannya adalah bagaimana diaplikasikan. Apakah ada favoritisme, apakah ada selektif, apakah memang untuk tujuan hukum itu sendiri, dan seterusnya,” ungkap Luhut.
Acuan hukum yang digunakan untuk pemberian abolisi, amnesti, dan grasi adalah Undang-Undang Darurat tahun 1954 di masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan belum mengalami pembaharuan apapun sampai sekarang. Bagaimana memastikan agar hak-hak istimewa presiden itu bisa digunakan secara bijak, tidak asal diberikan hanya karena memiliki kedekatan, hubungan baik, favoritisme, dan sebagainya?
Luhut menerangkan, dalam UU Darurat diatur siapa yang berhak menerima keringanan hukuman dan keringanan hukuman mana yang bisa diberikan pada seseorang, apakah grasi, amnesti, atau abolisi itu ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi ada prosedur tertentu yang harus dilewati.
Tapi sekarang, semenjak amandemen UUD 1945 pemberian keringanan hukuman itu menjadi hak prerogatif presiden. Luhut menyebut, diperlukan adanya parameter atau batasan-batasan tertentu sehingga akan melahirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Tidak seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong. Hanya Tom seorang yang menerima abolisi, padahal ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus itu dan proses hukum mereka terus berjalan hingga sekarang. Di satu sisi, hal itu menimbulkan rasa ketidakadilan.
Mencermati hal ini, Luhut menyimpulkan pertimbangan yang digunakan Presiden untuk memberikan abolisi mungkin pertimbangan individual, personal, bukan kasus. Meski sesungguhnya bisa saja abolisi itu diberikan secara umum, menyeluruh atau kolektif untuk semua pihak yang terlibat.
“Jadi yang dirasakan sebagai favoritisme. Sudah kasusnya (Tom) ditutup, ditutup dong semua,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Jika pun tidak, Luhut menuntut agar Presiden atau pihak yang mewakili, memberikan penjelasan mengapa hanya Tom, mengapa yang lain tidak diberikan abolisi yang sama.
Jika penjelasan tidak diberikan, maka ada pertanyaan yang mengganjal hati dan pikiran orang-orang yang masih tersisa di dalam.
“Yang dirasakan sekarang, khususnya yang dekat yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana ini, ini ketidakadilan, equality before the low-nya di mana. Jadi penjelasan-penjelasan itu perlu supaya orang bisa melihat
Untuk Tom Lembong, memang pemerintah menjelaskan mengapa abolisi diberikan, yakni demi terciptanya rekonsiliasi nasional, mengingat Tom diketahui bergabung dalam barisan oposisi pemerintah bersama Anies Baswedan. Tapi apa penjelasan bagi pihak yang lain sehingga mereka tidak bisa bebas seperti Tom?
“Sebagai pendapat pribadi, saya setuju memang terasa ada ketidakadilan. Jadi ada dua kemungkinan (yang sebaiknya diambil Presiden): yang pertama, semuanya itu diberikan amnesti atau abolisi, atau yang kedua, dijelaskan dalam rangka akuntabilitas. ‘Eh, kamu enggak dapat, karena kamu tidak termasuk dalam pertimbangan atau kriteria untuk mendapatkan itu. Kriterianya adalah A, B, C, D, E, F, G. Kamu enggak memenuhi syarat’,” ia mencontohkan.
Bisa juga dijelaskan, misalnya alasannya Tom Lembong terbukti tidak memiliki mensrea atau niat jahat. Dia terbukti tidak menerima keuntungan atau terdapat aliran dana Rp1 pun ke rekeningnya. Sementara yang lain terbukti ada.

Apa yang terjadi sekarang tidak seperti itu, mereka pun dibiarkan menerka-nerka mengapa abolisi tak diberikan pada mereka yang satu kasus dengan Tom Lembong.
Tom Lembong dan Hasto Kristianto menerima abolisi dan amnesti pada momentum bulan kemerdekaan RI, bersamaan dengan 1.178 napi lainnya. Luhut menduga hal itu dilakukan guna menghindari dugaan selektif dan favoritisme.
“Mungkin dimasukkan ke sana supaya selective legal enforcement-nya itu tidak kelihatan, barangkali. Mungkin sudah (ada) komunikasi politik. tapi mungkin supaya tidak terasa selektif, ada favoritisme, dan lain sebagainya,” sebut peraih penghargaan Human Rights Award (1992) dari Lawyers Committee for Human Rights New York, Amerika Serikat itu.
Judicial Caprice
Ketidakterbukaan dalam memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman seperti ini dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada proses hukum atau dikenal dengan istilah judicial caprice.
Judicial caprice bisa terjadi akibat perilaku aparat hukum yang membuat keputusan atau bertindak tidak didasarkan pada hukum yang berlaku, melainkan hanya mengacu pada preferensi pribadi, prasangka, atau faktor-faktor lain yang tidak relevan.
“Kan (ketidakterbukaan) itu menjadi ketidakadilan yang dirasakan yang menyebabkan seketika dia tidak percaya pada aparatur penegak hukum, hukum itu sendiri, dan seterusnya,” sebut Luhut.
Belum lagi anggapan kriminalisasi proses hukum pada Tom Lembong dan Hasto Kristianto yang kian mengikis kepercayaan publik pada kualitas hukum di negerinya sendiri.
Mengapa Tom dikasuskan, sementara ada sekian banyak menteri perdagangan lain yang juga melakukan importasi gula sama sekali tidak tersentuh hukum? Mengapa Hasto diperkarakan di tahun 2024-2025, padahal kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2020?
Tak hanya hilang kepercayaan pada hukum, jika kedua kasus Tom dan Hasto itu dibiarkan terus bergulir, pemerintahan Prabowo-Gibran juga bisa turut terimbas. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada kepemimpinan mereka. Prabowo bisa saja dianggap diam dan tak bisa memberikan keadilan pada kasus yang dianggap penuh ketidakadilan dan ramai menjadi bahan pembicaraan di publik.
Jadi, bagi pria yang menyelesaikan pendidikan masternya di University of Nottingham ini, pemberian amnesti dan abolisi pada Hasto juga Tom bisa disebut sebagai langkah heroik Prabowo menyelamatkan muka peradilan Indonesia yang hampir saja kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
“Memang kasus itu terasa kriminalisasinya, kekecewaan publik itu besar, ini karena menyangkut tokoh-tokoh besar. Mungkin pemerintah menyadari, ini bahaya nih. Makanya cepat-cepat itu (amnesti dan abolisi) diberikan sampai cacat prosedural, cacat formil (tanpa melalui prosedur persetujuan di DPR, karena DPR ada di masa reses),” kata Luhut.
Hukum Rusak Parah
Mengacu pada penjelasan di atas, bagaimana hukum tak lagi menjamin keadilan, sistem dijalankan secara tertutup, aparat mudah disuap, kekuasaan kehakiman tak independen, hukum dijadikan alat kekuasaan, tidak berlakunya asas equality before the law, dan kriminalisasi, dunia hukum disebut Luhut sudah rusak parah. Parah sekali.
Terlebih, organisasi advokat yang berada di luar sistem peradilan, menurut Luhut ternyata bukannya lebih independen tapi justru sama-sama kehilangan independensinya.

Lantas dari mana kita harus mulai memperbaikinya?
“Kalau kita melihat hukum di Indonesia ini berinduk pada politik kan, selama politik tidak sehat, selama politik tidak punya wawasan yang seharusnya menurut Undang-Undang Dasar 45 yaitu yang sesuai dengan cita-cita hukum Undang-Undang Dasar 45 itu rule of law bukan by law, maka selama itu pula tidak akan ada perbaikan,” ujar Luhut tegas.
Jika kondisi ini terus dipelihara, maka hukum akan selalu memenangkan pihak yang kuat. Keadilan pun menjadi barang yang langka dan sulit didapatkan.
Bahkan bagi Luhut hal itu tidak perlu menunggu nanti, karena hari-hari ini sudah terlihat dan dirasakan bersama.
Terlebih, sekarang kekuasaan semakin terkonsentrasi, institusi hukum menjadi bagian dari kekuasaan, publik takut melontarkan kritikan, ancaman kriminalisasi nyata menganga. Indonesia sudah menjadi negara kekuasaan di mata advokat senior ini.
“Betapa rapuhnya hukum itu bisa remuk di tangan kekuasaan itu sendiri yang kemudian diteruskan melalui cabang-cabang kekuasaan dalam hal ini polisi, jaksa, dan termasuk pengadilan,” sebut Luhut.
Hasil survei berbagai organisasi dan lembaga terkait kepuasan terhadap penegak hukum juga konsisten tak memuaskan dari tahun ke tahun.
Tingkat kepuasan itu rata-rata ada di bawah angka 60 persen. Bagi Luhut, jika itu di dalam kampus maka nilainya C bahkan C-.
Apakah Indonesia bisa bangkit menjadi lebih baik di usianya yang ke 100 pada 2045 nanti, Luhut menjawab dengan nada pesimis.
“Kita berdoa, karena kita negara Pancasila, Ketuhanan yang maha esa. Mari kita bawa di dalam doa, karena setiap ada kegiatan kan kita selalu mulai dengan doa. Jadi hanya kekuatan doalah yang kita bisa andalkan. Semoga dengan doa itu maka kembali ke jalan yang benar sebagaimana diharapkan,” pungkasnya.


Leave a Reply