Budiman Tanuredjo
Dinamika politik berlangsung dengan sangat cepat. Di luar dugaan banyak orang. Kamis malam, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan: rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sejumlah tokoh, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025 telah dikirimkan ke DPR. DPR menyetujuinya.
Saya katakan dengan sangat cepat karena Rabu malam, Satu Meja The Forum yang membahas kasus Tom dan Hasto bersama Ari Yusuf Amir (kuasa hukum Tom) dan Febri Diansyah (kuasa hukum Hasto). Ari masih mengatakan, persiapannya untuk banding dan melaporkan majelis hakim tipikor ke Komisi Yudisial.
Ari menceritakan pemindahan rumah tahanan Tom usai divonis 4,5 tahun penjara. Tom dipindahkan dari rutan Kejaksaan Agung ke Cipinang. Tim kuasa hukum sempat cemas. Bagaimana mengelola agar adaptasi Tom di Cipinang bisa berjalan lancar. Di luar dugaan, warga binaan Cipinang justru menyambut positif kehadiran Tom. โIni sungguh di luar dugaan kami,โ ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong di Satu Meja The Forum.
Kasus Tom belum berkekuatan hukum tetap karena Tom mengajukan banding. Sedang dalam kasus Hasto, menurut Febri, Rabu malam itu, belum bersikap, โApakah akan banding atau menerima putusan. Masih ada waktu sampai Jumat.โ Hasto mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.
Dua kasus itu: sangat bernuansa politik. Publik sangat meragukan independensi peradilan. Lebih untuk kasus Tom Lembong. Melihat reaksi publik yang mendukung Tom dan Hasto, menurut Luhut Pangaribuan, ia teringat bagaimana peradilan subversif HR Dharsono (mantan Sekjen ASEAN) pada era Orde Baru. Setelah hakim menjatuhkan putusan, Dharsono justru diarak bak pahlawan.
Tom Lembong, nama lengkapnya Thomas Trikasih Lembong. Lulusan Harvard. Unversitas bergengsi di Amerika Serikat. Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi. Mantan bankir ternama. Penulis pidato โGame of Thronesโ yang pernah mengguncang ruang publik. Bahasa Inggrisnya lebih lancar daripada bahasa Indonesia. Kini, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut 7 tahun penjara
Majelis hakim diketuai Denny Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Majelis mengatakan:
Tom tidak memiliki mensrea.
Tom tidak menerima sepeser pun keuntungan.
Namun, ia tetap harus dipenjara.
Karena ia menandatangani perintah impor gula tanpa melalui rapat koordinasi.
Karena, menurut hakim, ia mendukung sistem ekonomi kapitalis. Bukan ekonomi Pancasila.
Nama Penyangkalan
Dalam tradisi Katolik, Thomas (Tom) adalah nama salah satu rasul Yesus.
Ia dikenal sebagai Thomas yang meragukanโkarena menolak percaya pada kebangkitan sebelum melihat dan menyentuh sendiri luka di tubuh Yesus. Tapi justru karena keraguannya, iman Thomas menjadi paling kuat di antara para rasul.
Ia berseru, setelah menyentuh luka itu: โTuhanku dan Allahku!โ (Yohanes 20:28)
Thomas bukan simbol pengingkaran. Ia adalah lambang iman yang dilahirkan dari kejujuran, dari keberanian untuk bertanya, dan dari kebutuhan untuk menyentuh luka sebelum bicara tentang kebenaran. Kini, seorang Thomas lain berdiri di ruang sidang Pengadilan Korupsi Jakarta.
Ia diadili di pengadilan korupsi tapi ia tidak korupsi untuk memperkaya diri. Ia menjalankan perintah. Berbeda dengan menteri atau direksi BUMN yang menerima suap.
Presiden Jokowi, sebagaimana dikatakan Tom dalam bagian lain kesaksiannya, memberikan arahan untuk impor gula. Tapi hanya Tom yang diproses.
Menteri perdagangan lain yang juga mengimpor gula tetap aman-aman saja.
Apakah karena mereka masih dalam barisan kekuasaan?
Tom dalam posisi politik berbeda karena mendukung Anies Baswedan. Apakah yang mengambil posisi berbeda dianggap sebagai ancaman dan harus dihabisi? Awan gelap otoritarianisme telah tiba. Reformasi telah mati. Saya teringat ucapan diktator Peru Oscar Benavides (1933-1939). โFor my friend everything, for my enemies, the laws.โ โEverythingโ bisa diartikan jabatan menteri atau minimal proteksi agar tidak diganggu secara hukum. Tapi apakah yang terjadi di Peru juga terjadi di Indonesia?
Putusan majelis mengatakan: Tom mendukung ekonomi kapitalis adalah hal yang memberatkan.
Pertanyaannya: Bukankah sistem kapitalis yang menjadi fondasi seluruh kebijakan ekonomi kita sejak Orde Baru, Reformasi. Bukankah seluruh perjanjian dagang, ekspor-impor, harga pasar, dan BUMN, Danantara bergerak dalam kerangka itu?
Jika kapitalisme dianggap dosa, lalu apa yang sedang dijalankan oleh negara? Melalui sejumlah orang dekatnya, Presiden Prabowo mengkritik kapitalisme yang tidak menetes ke bawah. Tapi saya teringat istilah syncretic populism yang ditulis Nika Kovac dalam The Authoritarian Playbook.
Syncretic populism adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bentuk populisme yang menggabungkan elemen ideologis yang bertentangan โ biasanya kiri dan kanan, atau nasionalisme dan liberalisme, atau bahkan otoritarianisme dan demokrasi โ ke dalam satu narasi populis yang tampaknya inklusif, tetapi sebenarnya bersifat oportunis dan ambivalen.
Hukum Sebagai Alat Kekuasaan
Kasus ini mengusik nalar. Bukan karena Tom tokoh publik, tapi karena terasa ada yang dilenyapkan secara selektif.
โItu politisasi hukum yang sangat terbuka,โ
kata Prof. Dr. Ery Seda dalam podcast Ruang Tamu BacktoBDM.
Dalam kerangka teori Levitsky dan Lucan Way, ini bisa disebut sebagai
state weaponization of law enforcement โ
ketika hukum digunakan bukan untuk menjaga keadilan, tapi untuk melindungi yang loyal dan menekan yang keluar barisan.

Presiden Prabowo membaca pengadilan politik terhadap Tom dan juga Hasto Kristiyanto tidak menguntungkan citra pemerintahannya. Mungkin karena itulah Kamis malam, Wakil Ketua DPR, Menteri Hukum dan Mensesneg mengumumkan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. DPR dikabarkan menyetujui. Tom dan Hasto telah dibebaskanโฆ
โSaya akan kuliah hukum S1 di Universitas Terbuka,โ ucap Hasto. โJangan pernah lelah mencintai Indonesia,โ pesan Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi ini kian memberikan sinyal bahwa peradilan Tom dan Hasto berbau politik. Jika Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi lalu siapa bermain di balik penuntutan Tom dan Hasto?
Respon elite beragam. Ada yang memuji Dasco. Ada yang memuji Prabowo. Saya sendiri berpendapat Tom dan Hasto memang tidak layak dituntut. Terlalu banyak kelemahan. Terlalu banyak pertanyaan tanpa jawaban. Namun mekanisme yang ditempuh memunculkan pertanyaan. Seorang anggota Komisi III DPR Benny Harman mengirim pertanyaan kepada saya: โApakah boleh amnesti dan abolisi untuk kejahatan korupsi?โ
Saya menjawab, โLha kan DPR menyetujui.โ
Ia balik menjawab, โSiapa DPR itu.โ Surat Presiden tidak pernah dibicarakan dalam rapat paripurna. DPR juga sedang reses. Nah?
Itu problem representasi. Siapa DPR itu? Apakah seorang pimpinan DPR itu DPR? Apakah gabungan Wakil Ketua DPR, Menteri dan Ketua Komisi III DPR itu sama dengan DPR. Bukankah DPR terdiri dari 580 anggota DPR. Apakah mereka tahu itu? Apakah semua anggota Komisi III DPR ikut terlibat membahas?
DPR adalah lembaga. Bukan personal. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jangan juga sampai terjadi negara adalah saya sebagaimana dikatakan Louis XIV : โL’รtat, c’est moi.โ
Pasal 14 UUD menyatakan:
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Namun, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan itu dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
MA jelas tidak terkait dengan yang diajukan Presiden Prabowo adalah amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom.
Amnesti diberikan kepada seseorang yang sudah atau sedang menjalani proses hukum, untuk menghapus seluruh akibat hukum pidananya. Adapun abolisi menghentikan seluruh proses penuntutan sebelum perkara berlanjut lebih jauh. Keduanya sudah divonis. Namun belum berkekuatan hukum tetap.
Pemberian amnesti untuk Hasto direspons PDI Perjuangan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Bali memerintahkan seluruh kadernya mendukung pemerintahan Prabowo. Artinya, tiada lagi penyeimbang di negeri. Transaksi politik terjadi. Kongres Bali mengukuhkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP Periode 2025-2030.
Kisah amnesti dan abolisi menyampaikan sebuah pertanyaan: tangan siapa bermain dalam kasus Hasto dan Tom. Hasto ditangani KPK. Pimpinan KPK diseleksi pada era Presiden Jokowi dan diangkat Presiden Prabowo. Tom ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pernah menjabat sejak zaman Presiden Jokowi sampai sekarang.
Setelah Tom dan Hasto babak belur di tahanan, menggunakan rompi tahanan, dan divonis hakim, lalu Presiden turun tangan melalui amnesti dan abolisi seakan menyelamatkan. Akan lebih indah, jika kekuasaan yudikatif yang memutuskan status keduanya.
Pekerjaan rumah di depan mata. Bagaimana memperbaiki sendi-sendi negara hukum yang rusak parah. Bagaimana memperbaiki pemahaman bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagaimana patuh pada konstitusi yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang mandiri. Keteledanan dibutuhkan, termasuk dari para pembantu presiden.


Leave a Reply