“…Iyalah (ada tekanan pada hakim di kasus Tom Lembong), walaupun saya harus katakan sulit untuk membuktikan. Pasti sulit untuk membuktikan, itu sifatnya pasti intangible dan mungkin tekanannya tidak bersifat langsung, apalagi kalau sistemnya (negara) sudah di ambang otoritarisme,”
โGuru Besar Sosiologi UI, Prof. Dra. Francisia Saveria Sika Ery Seda, M.A., Ph.D.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman prnjara selama 4,5 tahun pada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom tetap dijatuhi hukuman, meski dalam persidangan hakim menyampaikan tidak ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke Tom dan tidak terbukti adanya mensrea atau niat jahat pada diri lulusan Harvard University itu.
Atas dasar itu, Guru Besar Sosiologi dari Universitas Indonesia, Prof. Dra. Francisia Saveria Sika Ery Seda, M.A., Ph.D. membaca, ada tekanan yang diterima hakim, sehingga apapun fakta yang terungkap di muka persidangan, salah atau benar, hukuman harus tetap diberikan pada Tom Lembong.
“Tekanan itu kan bisa tangible, bisa intangible. Jadi bukan soal hakim saja. Di mana-mana kan kita pasti merasa (tekanan), apalagi di Indonesia dengan budaya yang masih begitu feodal. Iyalah (ada tekanan pada hakim di kasus Tom Lembong), walaupun saya harus katakan sulit untuk membuktikan. Pasti sulit untuk membuktikan, itu sifatnya pasti intangible dan mungkin tekanannya tidak bersifat langsung, apalagi kalau sistemnya (negara) sudah di ambang otoritarisme,” kata Ery Seda dalam siniar Back to BDM YouTube Budiman Tanuredjo.
Ery Seda dengan insting akademisnya begitu yakin akan hal ini. Pihak tertentu menekan hakim, apapun yang terjadi Tom harus dihukum. Hasilnya terlihat, ketika tidak ada satupun bukti yang memberatkan, Tom tetap dihukum dengan dalil-dalil yang terkesan konyol. Misalnya sebagai pelaku ekonomi kapitalis, tidak mendukung ekonomi pancasila, dan sebagainya.
“Karena tidak mungkin toh (hakim) membebaskan, pilihannya kan kalau tidak ada bukti cukup kuat ya harus dibebaskan. Ini kesannya memang harus dihukum, jadi dicari alasannya, walaupun alasannya sudah tidak valid,” ujar dia.
Padahal, jika pun benar Tom melakukan kesalahan pembuatan kebijakan dalam kapasitasnya sebagai menteri, maka hukum yang digunakan adalah administrasi negara, bukan hukum pidana. Terlebih, kebijakan yang diambil telah disepakati oleh pemerintah ketika itu. Mengapa dikasuskan bertahun-tahun kemudian?
Soal dalil ekonomi kapital, Ery Seda menganggapnya sebagai konsideran yang aneh. Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena ideologinya? Ini menjadi presiden buruh peradilan di Indonesia. Siapapun bisa mengalami kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Jadi menurut saya itu bukan landasan yang cukup kuat untuk memvonis orang. Kalau kita tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, walaupun diambil secara resmi dan tidak ada keuntungan pribadi, itu bukan penyalahgunaan wewenang, apalagi korupsi,” tegasnya.
Lagi pula, sistem ekonomi kapitalis sudah banyak dipraktikkan dalam pemerintahan dan ekonomi kita selama ini. Mengapa ketika ditempelkan pada Tom Lembong itu menjadi sebuah kesalahan?
Yang paling utama bagi Ery Seda, tidak ada penyalahgunaan wewenang dan tujuan kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan masa lalu yang dilakukan Tom Lembong.
“Itu sudahโ maaf, slippery slope. Argumentasi seperti ini bisa dijadikan argumentasi untuk segala macam ideologi dan kebijakan yang tidak disetujui apalagi itu sudah lewat, masa lalu,” ujarnya.

Selain Tom Lembong, ada sejumlah orang yang pernah menduduki posisi Menteri Perdagangan dan melakukan hal serupa, impor gula. Namun, praktis hanya Tom yang dikasuskan hingga harus menjalani masa persidangan dan penahanan selama lebih dari 9 bulan lamanya, sebelum akhirnya bebas pada 2 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi (penghapusan proses hukum) pada Tom Lembong.
Tom Lembong bebas melalui jalur ekstra yudisial. Dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan, bebas dan terlepas dari hukum karena putusan politik Presiden.
Ery Seda yang merupakan peraih gelar Master of Art dari Cornell University ini mengatakan, hanya Tom Lembong yang berada di luar kekuasaan, hanya dia yang nyata-nyata berseberangan dengan kepentingan kekuasaan.
Sesungguhnya Tom tidak bersalah dalam konteks pidana ataupun administrasi dalam menjalankan tugas sebagai seorang menteri. Ia bersalah dalam tanda kutip karena tidak mendukung arah kekuasaan, justru menjadi tim sukses Kandidat calon presiden lain pada Pilpres 2024.
Kita tahu, Tom Lembong merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kampanye Pilpres 2024.
“Loh orang lain kebijakannya sama, bahkan lebih besar, ini kok tidak dihukum. Kesalahan ini di hadapan pihak-pihak tertentu adalah karena berbeda ideologi politik, itu masalah utamanya. Makanya yang jadi masalah ini sebenarnya politisasi hukum. Hukum digunakan atau disalahgunakan untuk menghukum orang-orang yang berbeda perspektif dan ideologi politik. Jadi bukan equality before the law ini,” ungkap Ery Seda.
Oleh karena itu, Ery Seda menjadi salah satu orang amicus curriae atau sahabat peradilan yang menyampaikan keberatannya terkait putusan vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong juga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Alasannya sederhana, ia melihat tidak adanya keadilan, tidak adanya bukti kuat yang cukup untuk menjadi dasar menjatuhkan vonis hukuman bagi keduanya.
“Saya setuju untuk menandatangani, karena ada aspek ketidakadilan di sini. Karena baik kasusnya Pak Hasto, maupun kasusnya Pak Tom Lembong itu buat orang awam seperti saya saja kalau tidak ada bukti hukum yang cukup kuat ya seharusnya mendapatkan kebebasan atau sekurang-kurangnya keringanan. Itu yang menyebabkan saya bersedia untuk tanda tangan,” jelas dia.
Menjadi amicus curriae adalah wujud kepeduliannya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mendukung terwujudnya peradilan yang jauh lebih adil dan profesional.
Penerapan hukum di Indonesia saat ini belum bisa adil, ia bisa dikenakan pada siapa saja yang melawan kekuasaan, sekalipun tidak melakukan kesalahan. Sementara yang terang-benderang terbukti bersalah, selama masih dalam kelompok pemegang kuasa, maka mereka akan aman dari sentuhan hukum.
Ery menyebut kondisi ini sebagai salah satu ciri bahwa Indonesia sedang mengarah pada otoritarianisme.
“Pemimpin yang otoriter itu ya itu tidak bersedia ada pihak-pihak lain yang berbeda pandangan dengan dirinya, dan menyalahgunakan wewenangnya dengan menyalahgunakan hukum untuk menghukum pihak oposan. Itu salah satu ciri khas dari otoritarianisme di mana-mana,” jelas Ery Seda.

Hukum di Indonesia masih menyisakan banyak celah sehingga bisa disisipi kepentingan-kepentingan lain di luar hukum, termasuk kepentingan politik dan kekuasaan.
Alasan inilah yang membuat politisasi hukum, kriminalisasi, atau apapun itu, kerap terjadi di Indonesia.
Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, kekuasaan kehakiman adalah sesuatu yang independen dan mandiri. Dia tidak berada di bawah kekuasaan lainnya, termasuk kekuasaan politik. Namun, bagi Ery Seda itu hanya hitam di atas putih. Praktik di lapangan, jauh dari semestinya. Dan hal semacam ini, intervensi politik terhadap hukum, tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di Amerika Serikat.
“Kalau sistem peradilannya itu tidak kuat menjaga kemandiriannya, independensinya, itulah (otoritarianisme) yang terjadi. Trump dengan Amerika Serikat itu juga sama, itu otoriter sama,” jelas wanita yang menamatkan studi doktoralnya di University of Wisconsin, Amerika Serikat.
Yang membuatnya heran, ketika pelanggaran hukum yang sudah setelanjang ini disaksikan oleh publik, DPR tetap diam. Tak ada respons berarti dari parlemen. Kondisi ini semakin meyakinkan Ery Seda bahwa Indonesia sudah benar-benar masuk salam otoritarianisme. Trias politika tak lagi berkerja.
“Demokrasi itu kan landasan utamanya adalah check and balance antara tiga pilar utama yudikatif, legislatif, eksekutif. Kalau legislatif, yudikatif, eksekutif sudah dipegang di kelompok yang sama. Bahkan orangnya kan sama juga, tanpa harus menyebut nama lah. Dia lagi, dia lagi, dia lagi. Ya agak repot untuk mengharapkan ada check and balance,” ujar Ery Seda.
Jika lembaga-lembaga negara sudah mengalami disfungsi, lantas apa yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki situasi ini?
Sebagai seorang akademisi di bidang sosiologi, ia percaya ada satu harapan yang bisa diperjuangkan untuk memperbaiki kondisi negara yang sudah bergeser dari demokrasi menjadi berbau otoriter: kekuatan masyarakat sipil.
“Aktor-aktor penggerak di masyarakat yang bisa kita harapkan untuk mengubah sistem yang sudah cenderung otoriter dan juga oligarki ini, karena tidak bisa berharap pada pihak penguasa. Yang hanya bisa merubah itu adalah masyarakat sipil, khususnya kelas menengah,” kata putri dari mantan Menteri Keuangan Frans Seda itu.
Melihat sejarah bangsa di tahun 1998, perubahan mendasar sistem politik di Indonesia baru bisa terjadi setelah ada pemicu berupa krisis ekonomi. Krisis ekonomi besar-besaran menimbulkan tindakan kolektif dan gerakan sosial di masyarakat.
Jadi, kalau perbaikan melalui sistem pemerintahan sudah mustahil diupayakan, masyarakat sipil lah satu-satunya yang menjadi harapan.
“Kalau ditanya harapan, ada harapan. Tapi harapannya bukan pada pihak penguasa, harapannya pada masyarakat,” ungkap dia.
Jika gerakan sipil mulai terkoordinasi, Ery Seda sangat berharap semua akan berlangsung dengan tanpa adanya kekerasan, tidak seperti gerakan reformasi yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Masalahnya, Ery Seda mengamati masyarakat sipil kita terfragmentasi. Mereka tidak memiliki platform bersama, tidak menyadari memiliki masalah bersama yang harus diselesaikan bersama pula.
Tanpa adanya platform bersama, maka gerakan sosial agaknya sulit terealisasi.
Ada elit politik yang menyatakan demokrasi tidak lebih penting dari kesejahteraan rakyat. Apapun langkahnya, yang penting rakyat sejahtera.
Ery Seda tak sepakat dengan prinsip itu. Tujuan yang baik harus didapat dengan cara yang baik pula.
“Kesejahteraan rakyat itu memang tujuan umum dan demokrasi itu setuju adalah sarana. Tapi tujuan tidak menghalalkan segala cara. Kesejahteraan umum, kesejahteraan masyarakat itu harus dicapai dengan cara-cara yang demokratis. Maka tidak bisa dikatakan yang penting rakyat sejahtera, tapi tidak perlu demokrasi. (Keduanya) itu saling komplementer, bukan saling dikotomi atau bertentangan, itu saling melengkapi,” pungkas Ery.


Leave a Reply