“…kalau dalam sebuah negara itu tidak tercapai sebuah kepastian hukum, maka itu akan berpengaruh secara signifikan pada faktor-faktor non hukum. Apakah investasi, ekonomi, dan lain-lain,”
โ Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan
Proses penegakan hukum di Indonesia kerap berjalan tidak semestinya. Kita sudah sering disuguhi fakta bagaimana pedang hukum begitu tajam menusuk kelompok bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kelompok atas.
Belakangan, kita juga menyadari bahwa hukum berulang kali dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam mereka yang berseberangan. Ada adagium yang mengatakan, “to my friends, anything; to my enemies, the law“. Ini benar-benar terjadi.
Terakhir, ada kasus korupsi impor gula yang membuat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, meski akhirnya diberi abolisi oleh Presiden Prabowo. Ada juga kasus suap yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang membuahkan vonis 3,5 tahun penjara, meski akhirnya diampuni dengan diberikannya amnesti oleh Presiden.
Apakah penegakan hukum di Indoenesia mengalami kemunduran? Adakah kita kembali ke era sebelum reformasi di mana hukum dijadikan alat kekuasaan?
Satu Meja The Forum KompasTV (30/7/2025) hadir dan membahas isu yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong ini bersama sejumlah narasumber di studio.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan menyebut kepercayaan dari masyarakat pada lembaga hukum dan proses peradilan sangat dibutuhkan agar hukum bisa berjalan dengan baik.
Jika kepercayaan itu sudah hilang, maka sulit institusi hukum juga aparat penegak hukum untuk bisa menjalankan tugasnya dengan optimal.
Terlebih, di era digital seperti sekarang ini masyarakat bisa dengan mudah menyaksikan apa saja yang terjadi di dalam ruang sidang. Mereka bisa mendapatkan informasi mengenai benar salahnya sesuatu dari banyak sumber.
Lemahnya kepercayaan atau kepuasan publik terhadap aspek hukum, akan menyumbang pada penilaian kepuasan atau kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jadi tingkat kepercayaan kepada pemerintahan itu tidak hanya diukur dari kinerja presiden, tapi juga bisa dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap praktik-praktik hukum, tingkat kepuasan masyarakat atau evaluasi masyarakat terhadap situasi politik dan praktik politik, selain juga ekonomi dan keamanan. Seringkali di dalam berbagai survei opini publik, penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang lemah dan menyumbang negatif terhadap tingkat kepercayaan kepada pemerintah,” jelas Djayadi.
Advokat yang juga menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah sepakat dengan penjelasan yang dikemukakan Djayadi.
“Untuk kasus Pak Hasto ataupun kasus Tom Lembong mungkin akan jadi isu serius dalam penegakan hukum kita, yaitu isu kepastian hukum. Jadi, kalau dalam sebuah negara itu tidak tercapai sebuah kepastian hukum, maka itu akan berpengaruh secara signifikan pada faktor-faktor non hukum. Apakah investasi, ekonomi, dan lain-lain,” kata dia.
Advokat yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Luhut Pangaribuan menyebut ada potensi terjadi judicial caprise yang bisa membuat publik hilang percaya pada penegakan hukum di negeri sendiri.
Judicial caprice adalah ketidakpastian hukum atau hakim yang sewenang-wenang memutuskan suatu perkara. Perkara diputus tidak berdasar aturan hukum, melainkan tergantung subjektivitas para hakim.
“Dulu (era Orde Baru) enggak disebut (judicial caprice), yang disebut rule by law. Saya kira (judicial caprice) mungkin lebih serius,” kata Luhut.
Ia mencontohkan pada masa Orde Baru orang begitu mudah dimasukkan ke dalam penjara menggunakan pasal-pasal yang sifatnya karet dalam undang-undang. Hanya ada kemiripan, lantas pasal bisa digunakan. Itu berbahaya.
Dan yang terjadi hari ini, menurutnya jauh lebih berbahaya.
“Dalam kasus Lembong enggak ada mensrea, enggak ada kesalahan, dihukum. Ada lagi yang lebih serius lagi, ini delik kerugian keuangan negara. Tidak ada kerugian keuangan negara, tapi dia bilang dihukum juga. Artinya itu lebih serius secara kualitatif dibandingkan zaman Orde Baru. Jadi dengan kata lain kemunduran itu luar biasa,” ungkap Luhut.

Menilik kasus Tom Lembong, mengapa hanya dia yang dikasuskan? Mengapa menteri perdagangan lain yang juga melakukan kebijakan impor gula tidak mengalami perjalanan hukum yang sama? Adakah penegakan hukum di Indonesia kini didasarkan pada pesanan? Adakah perintah untuk mengajukan satu nama, menunda nama lain, dan mengamankan lainnya?
Atas kacaunya kerja hakim dalam menangani kasus Tom Lembong, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan pihaknya tak hanya akan mengajukan banding, tapi juga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Laporan ini tidak semata-mata untuk membela kliennya saja, namun lebih maksud lebih luas, yakni untuk mengoreksi, mengawasi hakim secara menyeluruh, agar tidak ada pihak lain yang disidangkan dengan kerja hakim yang tidak profesional.
“Tujuannya bukan hanya untuk kasusnya Tom Lembong, tapi bagaimana supaya hakim-hakim itu lebih profesional dalam membuat putusan. Putusan yang secara nyata keliru dan membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya itu membahayakan buat masyarakat hukum kita,” sebut Ari.
Ia berharap KY maupun Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan terkait kasus Tom Lembong.
Bagaimana hakim membuat susunan putusan yang melompat-lompat. Bagaimana hakim menyebut Tom Lembong mendukung ekonomi kapitalis. Padahal Tom menunjuk koperasi-koperasi Angkatan Darat dan kepolisian. Ari menyebutnya sebagai pemahaman yang kacau.
“Sehingga kita melihat ini harus dilakukan tindakan supaya hakim ini diberikan satu tindakan tegas oleh lembaga-lembaga pengawas dan jangan berulang kepada hakim-hakim yang lainnya,” tegas Ari.

Ketika respons publik sudah sedemikian buruk pada Kejaksaan Agung, perbaikan harus segera dilakukan. Misalnya dengan cara Kejaksaan turut menuntut menteri perdagangan selain Tom Lembong yang juga menerapkan kebijakan impor gula.
Yang lebih penting yang harus melakukan perbaikan adalah pihak yang membuat ketidakpastian hukum (judicial caprice) ini berlangsung. Proses sebelum peradilan formal atau dikenal sebagai tahap pra ajudikasi harus berjalan penuh kepastian.
Luhut menjelaskan, kasus Tom Lembong semestinya diadili menggunakan hukum administrasi negara yang di dalamnya memuat sanksi pidana (administration penalty law), bukan justru menggunakan hukum pidana. Sanksinya pun semestinya diterapkan ultimate remidium (pidana sebagai hukum pamungkas), bukan primum remedium (pidana sebagai hukuman pertama).
“Tapi kan kemudian dia dimasukkan kepada pidana umum yang primum remedium. BAP dituangkan, BAP diterjemahkan dalam surat dakwaan. Hakim wajib membaca ini semua. Maka dengan konsep yang seperti itu, hakimnya jadi sudah, tidak bisa lain kecuali menjadi spider web. Setiap yang kena ke dia, ya sudah, lengket dia sekarang. Makanya kemudian pertimbangannya ke sana kemari, karena dia (pihak tertentu di tahap pra ajudikasi) sudah membuat demikian sistemnya,” jabar Luhut.
Tak hanya penegak hukum yang harus melakukan perbaikan diri pasca turunnya kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum pasca vonis Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Presiden juga harus melakukan hal serupa.
Djayadi Hanan meminta Presiden Prabowo bisa tampil dan memberikan kepastian bahwa hukum di negara ini bisa berjalan secara lebih profesional. Data menunjukkan, hukum yang bobrok menjadi salah satu faktor pendorong merosotnya kualitas demokrasi di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia.
“Salah satu penyebabnya adalah peradilan hukum yang berjalin, berkelindan dengan kekuasaan. Hukum harus dikembalikan untuk menjadi faktor yang memberikan judicial restrain, pembatasan-pembatasan terhadap aktor-aktor yang memegang kekuasaan,” sebut Djayadi.
Untuk hal yang satu itu, Presiden bisa memulai dari dirinya sendiri. Pasalnaya, sejumlah instansi negara, seperti Kejaksaan Agung dan Polri, berada langsung di bawah kekuasaan Presiden.
Terakhir, hakim-hakim peradilan yang sifatnya lebih independen juha harus meyakinkan publik bahwa mereka akan memproses peristiwa-peristiwa hukum yang memang berdasarkan fakta-fakta hukum.
“Salah satu cara adalah para penegak hukum memberikan kepastian kepada publik bahwa penegakan hukum untuk Tom Lembong, misalnya, dan juga Hasto Kristiyanto itu betul-betul menggunakan fakta-fakta hukum itu. Kalau itu dilakukan maka itu masih bisa akan memulihkan (wajah hukum yang tercoreng), pungkas Djayadi.
Update
Kamis (31/7/8), Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan atau berlangsung, ini yang diterima Tom Lembong. Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada pihak yang telah melakukan tindak pidana tertentu, ini yang diberikan Presiden pada Hasto.
Pemberian amnesti dan abolisi ini juga sudah mendapat persetujuan dari DPR, sehingga proses hukum Tom resmi dihentikan, dan hukuman bagi Hasto resmi dihapuskan.


Leave a Reply