Ada di Kubu Oposisi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Jadi Tahanan Politik?

“Dua vonis jatuh dalam waktu berdekatan. Hasto Kristiyanto, politisi yang kritis terhadap kekuasaan. Tom Lembong, mantan menteri yang berbeda posisi politik. Keduanya dijatuhi hukuman di tengah konsentrasi kekuasaan. Di negeri ini, jabatan diberikan kepada yang manut, hukum ditegakkan kepada yang berseberangan. Maka kita perlu bertanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya diarahkan? Apakah ini penegakan keadilan atau justru babak baru dalam pembungkaman lewat jarur legal? Sebastian Pompe dalam bukunya Runtuhnya Peradilan pernah menulis bahwa sistem hukum Indonesia berada di ambang krisis. Maka apakah Vonis Hasto dan Tom Lembong hari ini adalah pamungkas dari cerita panjang tentang runtuhnya negara hukum dan kebangkitan negara kekuasaan yang membungkus dirinya dalam prosedur,”

Dua kasus hukum yang melibatkan dua orang yang posisi politiknya berseberangan dengan kubu kekuasaan baru saja digelar di peradilan Indonesia. Keduanya sama-sama menarik perhatian masyarakat luas.

Satu adalah pengadilan yang terdakwanya adalah mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tomas Trikasih Lembong yang divonis hakim di Kejaksaan Agung 4,5 tahun penjara. Tom yang belakangan merapat dalam kubu Anies Baswedan dipidanakan atas dugaan adanya korupsi di kegiatan impor gula.

Satu lainnya adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor atas kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.

Adakah keduanya benar-benar melanggar hukum sehingga layak dipidanakan? Atau mereka hanya korban balas dendam politik karena tak lagi sepaham dengan pemegang kekuasaan?

Satu Meja The Forum KompasTV (30/7/2025) mengangkat tema “Vonis Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Yuridis atau Politis?” dan membahas isu ini bersama sejumlah narasumber yang hadir di studio KompasTV.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan kisah menarik saat kliennya dipindahkan ke Lapas Cipinang. Di sana, Tom mendapat sambutan hangat dari para napi yang meneriakkan namanya, memberi tepuk tangan, dan berebut  bersalaman dengannya.

“Artinya begini, kawan-kawan yang sekarang kena masalah di Cipinang yang mungkin masalahnya banyak sekali kasus-kasus kriminal biasa, tapi masih punya nurani terhadap permasalahan ini sehingga mereka tahu persis bahwa Tom Lembong ini bukan pejahat. Tom Lembong ini korban atas ketidakadilan,” kata Ari.

Menyikapi vonis yang dijatuhkan pada Tom, Ari menyebut pihaknya akan mengajukan banding, karena menganggap putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika sebagai sesuatu yang salah. Misalnya hakim sudah menyatakan tidak ada mensrea atau niat jahat pada Tom Lembong, selain itu Tom juga tidak menerima keuntungan pribadi dari proses impor yang dilakukan. Ia pun tidak mengenal pihak-pihak swasta yang dalam hal ini diyakini menerima keuntungan impor yang menyebabkan lahirnya potensi kerugian pada keuangan negara. Setelah semua temuan itu, Tom tetaplah dihukum.

Berbeda dengan Tom, Hasto Kristiyanto dan tim pengacaranya justru belum memutuskan apakah akan menerima vonis 3,5 tahun yang diberikan hakim Tipikor atau akan turut mengajukan banding.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengaku masih ada beberapa hari tersisa untuk mengambil keputusan hukum itu. Dan pertemuan terakhir dengan Hasto Senin (28/7/2025) saat ia menjenguk di tahanan, Hasto tidak membicarakan soal keinginannya untuk mengajukan banding.

“Terakhir posisinya beliau secara substansi tentu saja masih sangat keberatan. Namun tampaknya ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk kepentingan yang lebih besar. Jadi, kalau ada pertanyaan apakah kecenderungannya misalnya tidak akan banding mungkin ada proporsi itu, tetapi melihat perkembangan dalam 2 hari ini,” jelas Febri.

Kepentingan lebih besar apa, Febri belum bisa membukanya kepada publik. Ia hanya mencontohkan terkait isu-isu demokrasi.

Satu Meja The Forum KompasTV (30/7/2025).

Terhadap dua kasus hukum yang menimpa Hasto dan Tom Lembong ini, Advokat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Luhut Pangaribuan khawatir kita sedang menuju kondisi yang disebut sebagau judicial caprice.

Istilah ini merujuk pada kondisi di mana terjadi ketidakpastian hukum, kesewenang-wenangan putusan pengadilan, putusan pengadilan tidak didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan konsisten, tapi dipengaruhi faktor-faktor subjektif atau kepentingan pribadi hakim yang menangani.

“Jadi orang seketika tidak percaya pada hukum justru (karena) perilaku para penegak hukum (atau bagaimana hukum dijalankan) itu sendiri. Jadi namanya judicial caprice. Kalau sampai itu terjadi, hilang kepercayaan terhadap proses hukum itu seketika, karena melihat prosesnya tidak benar dan tidak wajar.

Yang kedua, kasus Hasto dan Tom Lembong juga mengingatkan Luhut pada kasus lama yang menimpa Sekjen ASEAN, Hartono Rekso Dharsono. Ia terjerat hukum karena ada kepentingan lain yang bermain, bukan karena urusan hukum semata.

Oleh karena itu, istilah “rule of law” kemudian diplesetkan menjadi “rule by law“. Luhut berharap judicial caprice yang ia khawatirkan tidak benar-benar terjadi di Indonesia.

“Jangan sampai kita sungguh-sungguh menghadapi yang seperti itu. Kalau itu yang terjadi, alarm bahaya,” tegasnya.

Luhut Pangaribuan mendukung jika Tom Lembong melakukan perlawanan dengam cara mengajukan banding atas vonis hakim. Baginya, proses peradilan yang dilakukan pada Tom Lembong itu salah kamar. Impor gula adalah soal kebijakan pemerintahan, seharusnya ditangani secara administrasi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana di Kejaksaan Agung.

“Kaidah hukumnya itu ada pada ranah hukum administrasi negara. Oleh karena itu, yang mau menyelesaikan itu bukan hukum pidana dalam hal ini tipikor, tapi hukum administrasi negara di mana juga di sana ada sanksi pidananya. Jadi dengan kata lain dari awal ini sudah salah masuk kamar, sudah salah masuk pintu,” jelas Luhut.

Luhut juga menyorot bagaimana mensrea tidak ditemukan sehingga putusan hakim menyenggol hal-hal yang tidak substantif, seperti Tom dikatakan kapitalis, tidak menjalankan ekonomi pancasila, dan sebagainya.

“Jadi ke sana kemari, enggak jelas. Akibatnya, karena ini di-publish secara luas, (masyarakat) bisa tidak percaya pada proses peradilan,” kata Luhut.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan juga mencium potensi politisasi dalam kasus hukum Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong itu.

Pertama, diukur dari aktor yang menjadi terdakwa, keduanya merupakan sosok yang diketahui sebagai individu-individu yang ada di pihak rival politik, baik di pemilu 2024 maupun proyeksi di pemilu yang akan datang di 2029. Keduanya bukan bagian dari pemenang atau penguasa.

Tolak ukur kedua mengapa kasus ini nampak seperti upaya politisasi, karena muncul bias atau ketidakjelasan dalam perjalanan proses hukum keduanya.

“Misalnya begini, masyarakat jadi tahu kalau Pak Tom Lembong dihukum karena kebijakannya soal impor gula. Lalu kan orang nanya, (menteri perdagangan) yang lain? Soal kebijakan impor gula tuh ada enam menteri dari 2014-2024 kan? Lalu pertanyaannya, kalau kebijakan impor gula itu salah, bagaimana dengan yang lain, termasuk beberapa yang masih di kekuasaan sekarang,” ujar Djayadi.

Ketiga, politisasi juga bisa dilihat dari bagaimana Tom Lembong tetap dihukum meski terbukti tidak memiliki mensrea atau niat jahat. Padahal, mensrea penting harus dibuktikan ada untuk bisa memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.

Jika mensrea tidak ada, kenapa Tom tetap dihukum? Publik akan mempertanyakan hal itu dengan logika sederhana yang mereka pahami.

Terakhir, Hasto dan Tom Lembong ada dua orang yang merupakan aktor oposisi. Mereka kerap bersuara lantang mengkritisi pemerintah atau kekuasaan. Baik kekuasaan saat ini, maupun kekuasaan sebelumnya.

“Jadi, empat hal itu kalau kita jalin ke empat-empatnya bisa mengarah kepada kesimpulan jangan-jangan memang ini politis,” sebut dia.

Narasumber Satu Meja The Forum KompasTV (30/7/2025). Kiri ke kanan: Febri Diansyah, Ari Yusuf Amir, Luhut Pangaribuan, Budiman Tanuredjo, dan Djayadi Hanan.

Jika benar ini lebih bersifat politis, maka siapa pihak yang paling diuntungkan atas jatuhnya putusan hukum bagi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong?

Djayadi membaca ini mungkin terkait dengan perebutan posisi kekuasaan di 2029. Jika Prabowo kembali maju menjadi calon presiden, maka posisi wakilnya yang akan diperebutkan.

Gibran yang kemarin berhasil masuk melalui jalur Mahkamah Konstitusi, banyak dianggap menyalahi aturan, sehingga ada pihak-pihak yang berupaya untuk mendelegitimasikan Gibran secara politik. Di pihak Gibran sendiri, tentu ia ingin mempertahankan tampuk kekuasaan yang sudah didapat.

Pertarungan akan terjadi di ranah itu. Dan aktor yang diuntungkan, mungkin bunmkan hanya satu.

“Dalam politik bisa jadi banyak aktor yang akan mengambil keuntungan politik dari sisi itu. Meskipun arsiteknya satu orang, meskipun biasanya kalau persoalan-persoalan yang terkait dengan perebutan kekuasaan politik itu jarang hanya satu orang. Itu kerja koalisi aktor, itu kerja bareng entah itu sengaja atau tidak sengaja,” sebut Djayadi.

PDIP menyebut Hasto saat ini menjadi tahanan politik, karena kerap mengritik “raja”, posisinya pun berseberangan dengan penguasa.

Terkait pandangan itu, Febri Diansyah selaku pengacara Hasto mengaku hanya fokus pada aspek hukum yang dihadapi kliennya.
Namun, ia menemukan banyak persoalan terkait bukti-bukti yang dibawa ke proses persidangan dan tahapan-tahapan yang berjalan.

“Dari aspek tahapan, ada kesan kasus ini memang lebih cepat dari biasanya. Misalnya pada saat proses praperadilan yang kedua itu belum putus, kasus sudah dilimpahkan. Akhirnya kesempatan untuk menguji pelanggaran formil itu stop sampai di sana,” ungkap Febri.

“Beberapa kekhawatiran di proses praperadilan itu tentang perolehan alat bukti yang melanggar hukum justru diterima oleh majelis hakim. Ternyata proses penyadapan atau komunikasinya terjadi sebelum penyelidikan perkara ini dimulai, tentu saja itu tidak bisa diterima,” lanjut dia.

Hal lain, tim kuasa hukum menemukan bahwa pembuktian dakwaan suap pada Hasto hanya menggunakan bukti petunjuk. Tidak ada sinkronisasi dengan bukti lain. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mensyaratkan adamya minimal 2 alat bukti ditambah keyakinan hakim.

Tak hanya Hasto, Tom Lembong juga bernasib serupa. Ia menjadi pesakitan, mungkin tahanan politik, karena adanya potensi kepentingan politik di dalamnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku bukan ranahnya untuk  menanggapi isu ini. Namun, ia sendiri bisa melihat ada banyak keanehan dalam kasus Tom Lembong.

Pertama, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom sudah terjadi pada 2015, sementara kasus ini muncul 8 tahun sesudahnya, yakni di tahun 2023

Kedua, jika memang impor gula dipermasalahkan, mengapa eksekusianya dimulai dari Tom Lembong? Mengapa bukan menteri perdagangan terdahulu, atau dimulai dari menteri perdagangan terakhir?

Ketiga, pada proses persidangan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan jaksa untuk menyimpulkan adanya kerugian negara, justru tidak ditunjukkan di muka sidang.

“Dari awal ini perkara disidangkan tidak ada audit BPKP. Dia menghitung keuangan negaranya dari mana? Pada waktu proses kami peradilan, kami punya kesempatan untuk menguji itu. Yang paling penting itu adalah audit BPKP. Ternyata itu tidak ada,” jelas Ari.

Update

Kamis (31/7/8), Prabowo Subianto menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan atau berlangsung, ini yang diterima Tom Lembong. Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada pihak yang telah melakukan tindak pidana tertentu, ini yang diberikan Presiden pada Hasto.

Pemberian amnesti dan abolisi ini juga sudah mendapat persetujuan dari DPR, sehingga proses hukum Tom resmi dihentikan, dan hukuman bagi Hasto resmi dihapuskan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *