Juli 1996-Juli 2025

Budiman Tanuredjo

Bulan ini, sejarah berputar di ruang yang tak sepenuhnya kebetulan. Kalender hanyalah tonggak yang ditancapkan pada sang waktu. Dua puluh sembilan tahun lalu, 27 Juli 1996, kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro No 58 Jakarta Pusat diserbu massa. Darah dan api melingkupi Jakarta.

Saya berada di lokasi waktu itu. Massa berkaus PDI menyerbu kantor PDI yang dikuasai pendukung Megawati. PDI pecah. Ada kubu Megawati. Ada kubu Soerjadi yang didukung pemerintah Soeharto. Kerusuhan sosial terjadi di dekat lokasi. Pembakaran bangunan terjadi di sejumlah tempat. Lima orang tewas akibat Peristiwa 27 Juli 1996.

Pemerintahan Orde Baru menyebut ada setan gundul yang melakukan gerakan subversif.
Ketua umum PDI Megawati Soekarnoputri dipojokkan. Ia diperiksa polisi. Penculikan terjadi di sejumlah tempat. Ada korban penculikan yang sudah dikembalikan. Tapi ada yang tak jelas keberadaannya. Bahkan, sampai sekarang. Widji Thukul, penyair rakyat, salah seorang di antaranya. Dalam terminologi hak asasi manusia itulah continuing violence. Partai Rakyat Demokratik (PRD) dituding melakukan gerakan subversi terhadap pemerintahan Orde Baru. Temuan Komnas HAM lima orang tewas.

Dari situlah justru bibit perlawanan terkonsolidasi. Orde Baru retak. Presiden Soeharto bagai musuh bersama tumbang 21 Mei 1998. Pemerintahan berganti. Sayangnya, transisi politik, tidak bisa memutus garis tegas dengan Orde Baru. Presiden Soeharto gagal diadili. Orang dekat Soeharto loncat pagar. Bersolek seakan menjadi kelompok reformis. Orang yang seharusnya bertanggung jawab atas Kerusuhan 27 Juli 1998, Tragedi Mei 1998, tetap bertahan di panggung kekuasaan. Bahkan sampai sekarang.

Budiman Sudjatmiko, Ketua umum PRD pernah ditahan dan kini telah menjadi pejabat setingkat menteri. Namun, Sekjen PRD (waktu itu) Petrus Hariyanto, masih mendekam di rumah sakit. Petrus memilih berjuang di jalur aktivisme. Megawati pernah menjadi presiden periode 2001-2004. Sampai kini, Megawati tetap menjadi Ketua Umum PDIP dan mengantarkan Jokowi menjadi Walikota Solo, Gubernur Jakarta, dan Presiden Indonesia periode 2014-2024.

Kalender hanyalah tonggak yang ditancapkan pada sang waktu, Dua puluh sembilan tahun berselang, Jumat 25 Juli 2025, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto akan menghadapi vonis pengadilan atas tuduhan menghalangi penyidikan KPK. KPK lahir dari tandatangan Presiden Megawati. Dalam bulan yang sama, Thomas Trikasih Lembong, penulis pidato Jokowi, dan pernah menjabat Menteri Jokowi, dan kemudian pindah menjadi โ€œorang dekatโ€™ Anies Baswedan, kini diadili atas tuduhan, melakukan impor gula. Ia dituntut 7 tahun dan dihukum 4,5 tahun

Juli memang seperti panggung. Tapi siapa yang jadi lakon, siapa yang jadi kambing, dan siapa yang jadi bonekaโ€”masih menunggu tafsir waktu.

Jumat 25 Juli 2025 akan menjadi babak penting. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, akan menghadapi vonis dalam kasus menghalangi penyidikan KPK. Narasi hukum berjalan, tapi politik pun bergema.

Jika vonis berat dijatuhkan, PDIP bisa merapat ke posisi oposisi total. Jika ringan atau bebas, maka tuduhan โ€œkriminalisasiโ€ bisa jadi bahan bakar elektoral 2029. Apa pun hasilnya, putusan ini akan membentuk lanskap psikologis baru antara PDIP dan pemerintahan Prabowo. Meski afiliasi politik PDIP terbelahโ€ฆ

27 Juli 1996 disebut sebagai awal mula luka dalam demokrasi. Tapi mungkin juga, ia adalah titik tolak perubahan. Kini, 29 tahun kemudian, PDIP kembali menghadapi babak sulit. Tapi sejarah mencatat: partai ini pernah bangkit dari jalan terjal. Apakah Juli 2025 akan menjadi pengadilan terakhir, atau awal lahirnya konfigurasi baru dalam hubungan kekuasaan pasca-Orde Reformasi?

Mengadili Kapitalisme

Thomas Trikasih Lembong dituntut 7 tahun, divonis 4,5 tahun. Hakim menyebut ia mendukung ekonomi kapitalis sebagai salah satu pertimbangan memberatkan. Suatu logika yang menggelitik. Rasanya baru pertama kali ada majelis hakim mencantumkan perspektif ideologis, soal kapitalisme, sebagai unsur pemberat. Apakah majelis hakim berhaulan Marxis, saya tidak mengetahui. Padahal, kata Presiden Jokowi, tidak ada visi dan misi menteri, yang ada visi dan misi Presiden.

Apakah pelabelan kapitalisme sebagai framing hakim bahwa Thomas Lembong adalah produk Barat sehingga diklaim kapitalis. Sementara pemerintah sekarang cenderung sosialis? Apakah label itu memang dititipkan kepada hakim agar menjadi wacana ideologis. Seorang teman menyebut, putusan Tom dibuat sekontroversial mungkin agar jadi perhatian publik. Namun di balik itu semua adalah sebuah perlawanan hakim atas berbagai pesanan yang mengganggu kekuasaan kehakiman.

Tomas Lembong usai terima vonis hakim 4,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Ertadha Sulthan.

Tom tidak menerima uang apapun. Tom tidak punya mensrea. Tapi dia harus dihukum karena soal prosedur, menurut hakim. Prosedur yang ditempuh Tom sama dengan menteri-menteri perdagangan lain. Tapi karena beda posisi politik, hanya Tom lah harus yang diadili. Kondisi ini sudah dibaca Steven Levistsky dan Lucan Way. Inilah state weaponization of law enforcement. Penegakan hukum model demikian akan memperburuk citra pemerintah.

Atau sebenarnya kita ini sedang menjalani apa yang ditulis dalam buku The Authoritarian Playbook (Nika Kovac) sebagai syncretic populism. Istilah syncretic populism merujuk pada strategi politik otoriter yang menggabungkan elemen populisme kiri dan kanan secara fleksibel untuk mendapatkan dukungan massa seluas mungkin. Ini adalah bentuk populisme yang tidak terpaku pada ideologi tunggal, melainkan mengambil retorika dari berbagai spektrum politik untuk menyesuaikan diri dengan konteks nasional, menciptakan narasi “anti-elit” sambil tetap memelihara kekuasaan elite yang lama.

Menurut Nika Kovaฤ, syncretic populism memiliki ciri khas: Anti-elit, tetapi sering kali bekerja sama dengan elite lama. Mengadopsi narasi progresif (misalnya soal bantuan sosial, nasionalisme ekonomi), tetapi juga otoriter dan konservatif dalam isu gender, dan HAM. Menggunakan simbolisme rakyat kecil, tetapi memperkuat kontrol negara terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

Vonis ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang diadili adalah tindakan, atau ideologi? Apakah yang dihukum adalah kesalahan prosedural, atau perbedaan pandangan ekonomi? Jika Tom dihukum, sementara menteri lain yang ikut meneken kebijakan dibiarkanโ€”maka sistem hukum kita sedang bermain di ranah selektif, bukan normatif.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *