Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Guru Besar UI: Ada Peran Jokowi

“(Jokowi) Masih (memiliki pengaruh besar dan dominan). Ini yang bilang politikus Gerindra ke saya. Semua mantan (presiden) itu punya pengaruh, karena mereka kalau sudah turun pasti punya akses ke mana-mana di Republik ini,”

โ€”Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Prof. Dr. Satya Arinanto

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum juga direspons hingga saat ini.

Meski sudah dikirimkan sejak 2 Juni 2025, surat yang berisi 8 usulan itu belum juga dibacakan oleh pimpinan DPR, apalagi diproses lebih jauh.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto menjelaskan secara hukum hal itu tidak benar. Setiap surat yang masuk ke DPR, apalagi memiliki konteks urgensi yang tinggi,maka harus diproses, minimal dibacakan di dalam rapat.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPR Puan Maharani menyebut surat belum sampai pada dirinya, sehingga belum bisa membacakannya. Satya menganggap ini sebagai sesuatu yang aneh. Baginya, surat itu sudah viral, dan dengan mudah orang bisa mengaksesnya, apalagi Pimpinan DPR.

“Surat itu enggak usah lewat Sekjen, di-upload saja kan sudah dibaca sebenarnya. Jadi harusnya wakil rakyat itu action lah walaupun nanti ada kesepakatan politik yang berbeda. Ini kan dihindari, kata-katanya belum dibaca, suratnya belum diterima lah,” ujar Satya saat berbincang dengan Budiman Tanuredjo di siniar Back to BDM.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru beralasan, ada banyak surat yang masuk ke DPR. Ada juga dari Purnawirawan TNI yang isinya berbeda. Jadi semua harus menunggu giliran sesuai antrian.

Apapun alasannya, Satya menyebut DPR harusnya segera membacakan, karena surat itu sudah masuk kepada mereka. Dan itu sesuai dengan mekanisme yang diatur konstitusi. Jika tidak mau membacakan, maka DPR sudah menyalahi aturan.

“Kan DPR itu pemegang (hak konstitusi) yang menjalankan kedaulatan rakyat, pelaksana kedaulatan rakyat menurut Konstitusi, walaupun di situ dibilang MPR, tapi MPR itu kan (berisi orang-orang) dari DPR dan DPD,” ungkap Satya.

Jika tidak membacakannya, maka DPR tidak menjalankan mandat yang diberikan rakyat kepada mereka. Mereka adalah wakil rakyat, yp ketika rakyat bersuara, mereka tak mau memperjuangkannya.

Satya menyinggung, pemberian amanah itu dilakukan melalui proses pemilu. Pemilu memakan biaya besar, banyak masyarakat yang berkorban untuk pulang ke kampung halaman untuk bisa ikut memilih, pemilu bahkan memakan korban jiwa. Jadi, sangat disayangkan jika DPR tetap diam, seolah tidak peduli pada  “harga” yang telah dibayar untuk menjadikan mereka sebagai anggota parlemen.

Lagi pula, surat berisi usulan pemakzulan ini memuat substansi yang penting, substansinya menyangkut tugas dan wewenang DPR sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. Sementara tidak semua surat yang masuk ke DPR memuat urgensi dan substansi serupa. Oleh karena itu, bagi Satya surat dari para purnawirawan harus dibacakan dan diproses.

Proses yang ia maksud adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR mengajukan usulan tersebut pada MK dan MPR. Ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.

Dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) juga dijelaskan ada hak-hak yang dimiliki DPR terkait proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Ada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dan proses pemakzulan bisa dilakukan DPR dalam konteks hak menyatakan pendapat.

“Jadi saya melihat ada dua pintu impeachment ini (Pasal 7A dan 7B UUD 1945, juga UU MD3),” tegas Satya.

Satya Arinanto dan Budiman Tanuredjo.

Ia mendengar kabar, bahwa di legislatif sudah terjadi kesepakatan agar Gibran bisa lanjut menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo sampai 2029. Dan ada 3 partai politik yang sudah mantap dengan sikap itu.

Namun apapun itu, Satya berharap DPR bisa segera memberikan respons, karena surat usulan ini datang dari para purnawirawan. Selain sudah berusia lanjut, mereka juga tak lagi memiliki kekuasaan apapun. Mereka hanya prihatin dengan kondisi negara dan tidak ingin hal buruk terjadi pada negeri yang selama masa aktifnya telah mereka jaga dan perjuangkan mati-matian.

“Saya kasihan, itu mereka yang terakhir saya lihat di TV kan, Itu sampai begini (meletakkan tangan di dada dan menundukkan kepala). Artinya apa? Itu memohon banget. Direspon lah paling enggak. Itu memohon karena mereka enggak punya kekuasaan lagi. Mungkin ada keprihatinan dari mereka, pasti surat itu muncul karena keprihatinan,” sebut Dewan Komisaris PT Waskita Karya Tbk 2012 -2015 itu.

Mereka mungkin prihatin, melihat bagaimana bangsa ini dipimpin oleh seorang individu yang lahirnya tidak melalui proses semestinya. Sebagai prajurit TNI, sebagai abdi negara, para purnawairawan melewati tahap demi tahap untuk bisa duduk di posisi tinggi dengan segala macam tanggung jawabnya.

Pun Satya sebagai seorang pegawai negeri, juga harus meniti karier yang berjenjang. Dari dosen biasa hingga menjadi guru besar, ada banyak karya ilmiah, pikiran, dan waktu yang harus ia bayarkan.

“Ini tiba-tiba ada orang langsung jadi wakil presiden, gitulah kira-kira di otaknya (para purnawirawan),” kata dia.

Pengaruh Jokowi

Dalam satu kesempatan, Joko Widodo, Presiden ke-7 RI yang juga merupakan ayah dari Gibran sempat membuat pernyataan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket, jika ada pemakzulan, maka tidak bisa hanya salah satunya.

“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu,” kata Jokowi dikutip dari artikel Kompas.com.

Padahal, keduanya adalah dua individu yang berbeda, yang ketika menjabat, bisa dimakzulkan hanya salah satu saja, tak ada sistem paket sebagaimana disebut Jokowi. Saat pencalonan, Prabowo dan Gibran memang maju dalam format paket capres-cawapres, namun saat sudah bekerja paket itu tak lagi berlaku, pemakzulan bisa diberlakukan secara individual.

“Bisa, karena waktu bikin Undang-Undang Dasar pemberhentian presiden atau wakil presiden itu tidak harus dua-duanya walaupun pengusulannya atau pencalonannya memang satu paket. Pemberhentian ini tidak satu paket. Jadi sebenarnya saya mau memberi catatan koreksi terhadap Jokowi, bisa diberhentikan salah satu,” jelas dia.

Satya menjelaskan, upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden bukan kali pertama terjadi pada Gibran. Upaya serupa uga sempat terjadi pada Wakil Presiden era 2009-2014, Budiono. Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan pemakzulan hanya bisa dilakukan secara paket.

Sementara ini, ia menyimpulkan pernyataan Jokowi soal satu paket itu turut menjadi alasan mengapa DPR belum bersikap, bahkan hingga hampir dua bulan setelah menerima surat usulan pemakzulan.

“Ini yang mungkin kita menunggu dari para elite (ketua umum partai politik) itu bagaimana mau ini (bersikap)…apa iya kalau yang wapres di-impeach, presiden ikut di-impeach juga,” ujar dia.

Apalagi, ada kebiasaan bahwa anggota DPR, yang notabene merupakan anggota partai politikโ€” baru membuat keputusan setelah mendapat arahan dari “Dewa Dewi”, atau ketua umum partai mereka masing-masing.

Secara politik memang ia membaca agak sulit bagi pemerintah maupun DPR sekarang untuk memakzulkan Gibran. Jangankan mau memakzulkan wakil presiden yang merupakan anak Jokowi, me-reshuffle menteri yang merupakan orang-orang Jokowi saja belum terjadi hingga saat ini.

Untuk diketahui, ada lebih dari 20 menteri di kabinet Prabowo yang merupakan menteri di kabinet Jokowi. Mereka masih memberikan laporan-laporan bukan hanya pada Prabowo, tapi juga pada Jokowi.

“(Jokowi) Masih (memiliki pengaruh besar dan dominan). Ini yang bilang politikus Gerindra ke saya. Semua mantan (presiden) itu punya pengaruh, karena mereka kalau sudah turun pasti punya akses ke mana-mana di Republik ini,” ungkap Satya.

Jadi, Presiden Prabowo diharap bisa tegas dengan kebijakan dia sendiri, bisa melepaskan diri dari pengaruh atau ikatan Jokowi. Cukup Prabowo menghormati para Presiden pendahulunya sebagaimana ia lakukan selama ini, tapi cukup untuk terus merasa terikat, berhutang budi, merasa sungkan, dan sebagainya dengan Jokowi.

“Saya ingat penelitian disertasi saya dulu tapi yang masalah HAM. Jadi dulu itu kalau ada dua rezim, rezim baru ini mau menegakkan HAM susah, karena dia masih kompromi sama rezim lama, atau dia bagian dari rezim lama. Cuma ini bukan masalah HAM saja, ini masalah banyak, ekonomi, politik. Jadi kalau dia (rezim baru) tegas, dia dimusuhi oleh orang-orang rezim lama, persis ini,” ia mencoba membaca kondisi sekarang dengan hasil penelitiannya.

Satya yang juga mengajar di Lemhanas ini juga tak menutup kemungkinan, di balik ini semua ada tekanan atau ancaman yang diberikan pada Prabowo atau DPR jika pemakzulan Gibran benar dilakukan. Namun, pada akhirnya, orang luar tidak ada yang bisa tahu, termasuk dirinya.

Saat ini, keputusan politik apakah Gibran akan dimakzulkan atau tidak memang belum dibuat. Namun, jika benar ia akan dilengserkan, harus ada sosok yang bisa menggantikannya mengisi posisi kursi RI-2 dan menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Menurut Satya, sosok itu sudah ada sekarang. Namun lagi-lagi semua menunggu kemana arah angin politik ini akan berembus. Kita nantikan saja.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *