Ketika DPR dan Partai Politik Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal…

“Mereka (DPR) mau bikin omnibuslaw untuk pemilu. Nanti, melalui omnibus itu sekalian ditata, dijawab putusan MK-nya itu. Jadi bukan hanya parsial,”

โ€”Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Satya Arinanto

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dipisah dari pemilu lokal atau daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dengan demikian, mulai pemilu selanjutnya, yakni di tahun 2029, pemilihan Presiden, DPR dan DPD akan dilakukan bersama dalam gelaran pemilu nasional. Sementara pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD akan dilaksanakan terpisah dalam pemilu lokal.

Atas keputusan ini, banyak partai-partai politik yang merasa tidak puas.

Nasdem mengatakan putusan MK itu inkonstitusional, menimbulkan masalah ketatanegaraan, bahkan masuk kewenangan legislatif yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah. Putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini juga dianggap melanggar UUD 1945 yang telah mengatur pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali.

Sementara Golkar menilai putusan MK ini bisa mengganggu jalannya pemerintahan dan memunculkan ketidakpastian hukum. Keputusan memisahkan pemilu juga dianggap bertentangan dengan semangat pemilu serentak yang sebelumnya dilahirkan oleh MK.

Keberatan juga dilayangkan partai politik lain, seperti PKB yang sama seperti Nasdem, melihat MK telah melampaui batas konstitusional.

Mengapa partai-partai itu bereaksi negatif, sementara berdasarkan Undang-Undang MK, keputusan yang dilahirkan oleh para hakim di lembaga itu bersifat final dan mengikat…

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Satya Arinanto menyebut keputusan MK memang sesuatu yang harusnya diterima, karena undang-undang telah menentukan demikian. Namun pada kenyataannya, ada juga putusan yang diabaikan.

Soal penolakan partai-partai politik terhadap keputusan pemisahan pemilu nasional dan lokal, Satya mencoba memahaminya. Mungkin ada kerugian yang partai politik rasakan atas putusan itu. Ada hal tidak menguntungkan yang harus mereka terima.

“Jadi ini mungkin begini, kita bisa berprasangka partai politik itu keberatan, karena tidak menguntungkan putusan itu. Saya enggak tahu, kan ini belum didalami. Apa iya merugikan atau malah menguntungkan. Malah MK bilang itu menguntungkan partai politik kok,” kata Satya dalam bincang-bincang bersama Budiman Tanuredjo di podcast Back to BDM.

Tak hanya partai politik, DPR pun sebagai lembaga legislatif menolak putusan 135/2024 itu.

“Mereka (DPR) mau bikin omnibuslaw untuk pemilu. Nanti, melalui omnibus itu sekalian ditata, dijawab putusan MK-nya itu. Jadi bukan hanya parsial,” sebut Satya.

DPR juga disebut akan kembali melakukan revisi terhadap UU MK sebagai bentuk perlawanan. Meski pada akhirnya, MK bisa membatalkannya dan menentukan sendiri aturan yang berlaku untuk lembagnya.

Untuk konteks ini, Satya tidak setuju. Sekalipun semua undang-undang boleh diuji terhadap UUD 1945, dan pengujian ini merupakan tugas MK, namun ia tak sepakat jika MK menguji UU yang mengatur dirinya sendiri.

Jika sudah begini, apa yang akan terjadi dengan demokrasi di Indonesia? Bagaimana mungkin DPR sebagai sebuah lembaga negara menentang konstitusi dengan tidak menerima putusan MK yang dikatakan undang-undang bersifat final dan mengikat.

Prof. Dr. Satya Arinanto dalam Back to BDM, YouTube Budiman Tanuredjo.

Jika dirunut ke belakang, pilihan sikap DPR yang menolak putusan MK soal pemisahan pemilu ini berbanding terbalik dengan sikap lembaga itu atas putusan MK sebelumnya yang menysoal syarat batas usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketika itu, DPR cenderung diam, sepakat, dan tidak ada gejolak penolakan apapun.

Apakah DPR memiliki standar ganda dalam menilai putusan MK?

Satya menyebut, pada dasarnya kita harus realistis bahwa anggota DPR yang menolak putusan MK hari ini adalah orang-orang yang berbeda dengan anggota DPR yang diam saat MK memutuskan batas usia capres-cawapres.

Mereka bukan orang yang sama, meski berasal dari partai politik yang sama dan dengan elite-elite partai yang sama juga.

Kembali pada sikap penolakan DPR, adalah aneh ketika anggota DPR yang notabene merupakan anggota partai politik, menolak keputusan MK yang secara konstitusi sudah digariskan sebagai sesuatu yang sifatnya final dan mengikat.

“Bisa dikatakan begitu. Walau mungkin belum semua paham juga. Enggak semua orang DPR paham tentang itu, karena mereka suka (bilang) begini, ‘masa 9 orang (hakim MK) itu membatalkan (keputusan) 500 berapa orang (anggota DPR)’,” ujar dia.

Meskipun pada nyatanya, UU di DPR tidak diputuskan oleh seluruh anggota, melainkan hanya beberapa orang tertentu saja yang biasa diandalkan.

“Yang enggak ngerti apa-apa juga banyak, enggak ikut (merumuskan), malah enggak peduli,” kata dia.

Kata Satya, baru saat pengesahan UU seluruh anggota DPR dilibatkan. Itupun, suara para anggota biasanya sudah dikendalikan oleh fraksi-fraksinya.

Para anggota dewan hanya dijadikan sebagai mesin suara di DPR oleh partai.

“Dulu putusan-putusan penting itu, setahu saya pernah, RUU apa itu ya ditunda karena masih paripurna. Bahkan yang sakit disuruh datang dari rumah sakit, yang di luar kota suruh datang, diteleponin semua Jangan sampai enggak voting,” ungkap Satya.

Kedaulatan anggota DPR bisa dibilang sudah tidak ada lagi, kini yang tersisa adalah kedaulatan fraksi. Siapa punya uang dan kekuatan, dialah yang berkuasa. Kartel politik nampaknya sedang terjadi saat ini.

“Mereka yang waktu itu mewarisi dari Orde Baru ke reformasi. Mereka yang eksis, dan selalu itu-itu saja. Tapi masalahnya rakyat kalau milih kan itu-itu saja, yang tujuh partai besar itu sebenarnya. Paling nambah satu dua,” jelas Satya.

Jadi ini seperti benang kusut yang sulit diurai, karena semua pihak turut terlibat aktif dalam terciptanya kondisi ini.

Jika pemilu dianggap sebagai proses demokrasi di mana rakyat mendapatkan wakil yang bisa mewakili suara dan kepentingan mereka dalam berbagai urusan, maka anggapan itu nampaknya harus buru-buru dihapuskan. Kita harus menyadari, bahwa orang yang dijadikan wakil rakyat ternyata hanya mewakili kepentingan partainya saja. Mungkin tidak semua, tapi sebagian besar demikian.

Hubungan antara konstituen dan anggota dewan terputus. Keduanya terhubung hanya saat proses kampanye menuju pemungutan suara.

“Terputus, sudah enggak bisa. Jadi kalau kita memilih presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, habis milih, sudah kita terputus, enggak bisa ngontrol mereka. Ngontrol dalam arti positif loh ya, ‘Eh, kamu janji ini loh’, sudah susah, enggak bisa,” pungkas Satya.

Kita memang harus memikirkan sebuah cara agar keterputusan antara anggota DPR dan rakyat sebagai entitas yang diwakili bisa segera teratasi.

Apakah itu memanfaatkan teknologi, atau tetap menggunakan cara-cara konvensional.

Rakyat sebagai pemegang mandat sesungguhnya, seharusnya bisa mengontrol wakil mereka di DPR agar bekerja sesuai dengan kepentingan masyarakat di lapangan, bukan pihak lain, termasuk partai politik.

Demokrasi harus dihidupkan di negeri ini, bukan sekadar jargon atau teks mati yang tertulis di lembaran konstitusi.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *