“Jadi memang ada tahapan-tahapan yang nyata-nyata menghalangi proses itu. Sekarang adalah menjadi pertaruhan besar bagi pemimpin baru. Kalau betul-betul mau menyelesaikan ini, selesaikan. Dan jalannya banyak, apalagi sudah di disiapkan segala macam oleh Kejaksaan,”
โMenteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said
Mafia minyak dan gas (migas) di Indonesia merupkan masalah lama yang nampaknya begitu sulit untuk bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
Praktik mafia yang kerap dilakukan dengan modal besar dan perlindungan penguasa tinggi membuat keberadaannya langgeng dari masa ke masa.
Bos minyak yang menjadi salah satu pemain besar dalam mafia migas Indonesia, Rizal Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak Pertamina oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Penetapan status tersangka pada Riza ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak. Ini menjadi angin segar bagi semangat melawan mafia migas, sekalipun keberadaan Riza belum diketahui sampai saat ini.
Dalam diskusi di Satu Meja The Forum KompasTV (16/7/2025), Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi membeberkan atensi khusus yang diberikan Presiden Prabowo setelah isu korupsi yang menyeret Riza Chalid ini mencuat.
Prabowo ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara serius dan paripurna, artinya tidak ada kasus yang terlewat. Selain itu, Prabowo juga berpesan agar tata kelola minyak di Indonesia diperbaharui.
“(Sistem tata kelola) Ini sebenarnya jahat sekali. Jadi misalnya tata kelola minyak dari hasil penyidikan, kita baru tahu bahwa produksi dalam negeri itu tidak ditentukan lebih dahulu, tetapi ditentukan setelah kuota impornya diketahui. Kita butuh kuota impor sekian baru kemudian produksi dalam negeri ditentukan,” kata Puji.
Atensi khusus ini bisa diartikan sebagai sinyal bahwa Presiden menginginkan adanya tindakan tegas kepada para koruptor di dunia migas sehingga perbaikan bisa dilakukan dengan optimal.
Ia optimis, penumpasan mafia migas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat dilaksanakan dengan tugas, tuntas, dan lugas. Terbukti hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mengungkap kasus korupsi besar, dan Presiden mendukung kerja Kejagung dengan menurunkan TNI untuk memberikan penjagaan.
Namun selain kepedulian Presiden, kerja besar ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk media dan masyarakat.
“Mata, telinga, termasuk kritik kepada Kejaksaan Agung itu masih sangat penting agar Kejaksaan Agung tetap mawas diri,” ucap Puji.

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmi Radi teringat pada satu cerita dari Menteri ESDM 2014-2016 Sudirman Said. Ketika Joko Widodo masih menjadi Presiden, ia sempat mencegah Sudirman Said melaporkan adanya temuan inefisiensi di Petra yang merupakan akibat dari adanya mafia migas, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tertentu.
“Awalnya saya enggak percaya, tapi setelah tidak ada satupun tersangka, termasuk Riza Chalid โ waktu itu ada Bambang Irianto CEO-nya Petra yang ditersangkakan tetapi tidak pernah diproses sampai sekarang. Saya yakin yang dikatakan Pak Sudirman itu memang benar bahwa ada upaya pencegahan dari Jokowi,” ujar Fahmi.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden yang baru benar-benar menunjukan keinginan politiknya untuk menyelesaikan masalah mafia migas ini.
“Kalau misalnya Prabowo tidak meng-endorse, membiarkan ini begitu saja tanpa ada proses, maka komitmen Prabowo dalam hal itu hanya sebatas pidato dan omon-nomon doang,” lanjut dia.
Bila diperlukan, Prabowo bisa menjadi panglima dalam upaya pemberantasan ini. Setelah itu, dilanjutkan dengan perubahan tata kelola minyak dan gas agar menjadi transparan sehingga minim risiko penyimpangan, karena semua bisa mengontrol.
Terakhir, lakukan pembersihan oknum-oknum yang memiliki keterkaitan dengan mafia migas di semua lini usaha migas negara.
“Siapa-siapa yang pernah bersinggungan dengan mafia migas, ya itu harus disikat agar tidak terulang lagi. Sebab saya khawatir kalau ini dibiarkan seperti itu, nanti 5 tahun lagi akan terjadi lagi dengan subholding yang lain, itu tidak selesai,” ujar mantan anggota Tim Pemberantas Mafia Migas itu.
Menteri ESDM 2014-2016 Sudirman Said menanti langkah lanjutan dari penetapan tersangka Riza Chalid. Ia berharap setelah ini, Riza berhasil diseret pulang ke Indonesia untuk menghadapi persidangan, lalu hukum akan ditegakkan dengan adil sehingga membuahkan dakwaan yang setimpal bagi pria yang dijuluki sebagai The Gasoline Godfather itu.
Yang tak kalah penting, Dirman juga menanti apakah di tubuh Pertamina akan dilakukan pembenahan tata kelola secara maksimal, atau justru tidak. Ia meyakini, sebenarnya hanya sedikit orang di internal perusahaan minyak plat merah itu yang tidak beres atau memiliki intensi tidak baik. Sisanya, kebanyakan adalah karyawan biasa, para pemuda berkualitas yang pada akhirnya terbawa arus, karena sistem dan praktik di dalam sudah sedemikian buruk.
“Kalau tidak dilakukan pembenahan tata kelola, mau kita kejar sampai di mana pun nanti ujungnya ada praktik (korupsi) baru,” kata Dirman.
Dan pembenahan tata kelola ini tidak boleh berhenti hanya di Pertamina saja, tapi juga harus sampai pada kekuasaan tertinggi, Presiden.
Ia membenarkan cerita yang disampaikan Fahmi di awal, soal bagaimana Jokowi tidak ada niat, atau sedikitnya ada keengganan untuk menuntaskan mafia migas di Indonesia.
“Ketika audit hampir selesai, saya dipanggil (Jokowi), di dalam ruangan sudah ada dua menteri yang lain. Saya diperingati apakah audit akan diteruskan atau tidak. Saya mengatakan, ‘Pak Presiden, Bapak sudah janji menghapus mafia,’ Jadi, dua menteri yang lain memberi peringatan, ‘jangan terlalu keras sama mafia, nanti memukul balik’,” Dirman mengisahkan.
Dirman tetap menyelesaikan audit yang sudah kadung ia lakukan. Setelah rampung, ia dihubungi Jokowu untuk menerima utusannya, Teten Masduki.
Teten pun menemui Dirman, kemudian menyampaikan pesan agar laporan ke KPK ditunda dulu.
“Jadi memang ada tahapan-tahapan yang nyata-nyata menghalangi proses itu. Sekarang adalah menjadi pertaruhan besar bagi pemimpin baru. Kalau betul-betul mau menyelesaikan ini, selesaikan. Dan jalannya banyak, apalagi sudah di disiapkan segala macam oleh Kejaksaan,” tegas Dirman.
Atas pengalaman itu, ia menyimpulkan, bahwa kita sebetulnya hanya mau mengerjakan sesuatu yang mungkin, yang mudah. Padahal berbangsa dan bernegara tidak cukup hanya di titik itu. Memberantas mafia, korupsi, semua harus dikerjakan meskipun sulit. Hukum harus ditegakkan, meskipun berisiko.
“Jadi, mari kita gunakan momentum kepimpinan baru ini untuk mengerjakan yang memang harus dikerjakan, demi generasi ke depan. Kalau hanya mengerjakan yang mungkin, yang mudah, bangsa ini makin lama makin turun. Dan saya, kita semua, menaruh harapan pada pemimpin baru untuk melakukan yang harus dikerjakan,” ungkap Dirman.

Soal tata kelola, Pengamat Perminyakan Kurtubi menjelaskan saat ini sistem perminyakan kita salah besar, tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33. Pasal itu menyebut kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Terutama sekarang yang menerapkan sistem subholding dan berada di bawah Menteri BUMN.
Pertamina, yang semula terintegrasi dari hulu sampai ke hilir, oleh Menteri BUMN dipecah menjadi sejumlah subholding, banyak PT baru diciptakan.
“Salah ini. Pertamina yang benar, perminyakan yang benar, itu harus terintegrasi, hulu-hilir satu bendera. Namanya natural monopoli terintegrasi. Cost-nya itu begitu murah kalau dia natural monopoli sesuai pasal 33 UUD 45,” jelas Kurtubi.
Kekayaan itu seharusnya dikelola oleh perusahaan negara dengan sistem kontrak bagi hasil, dimana bagian untuk negara harus lebih besar dari bagiannya untuk investor.
Saat ini, menurut Kurtubi kita masih menggunakan sistem zaman Belanda dalam mengelola kekayaan migas dan minerba. Di mana menggunakan sistem konsesi, pemerintah memberikan konsesi pada investor.
“Gunakan kontrak bagi hasil 65 (persen) negara, 35 persen investor. Kalau harga migas naik, negara memperoleh 85 persen. Itu yang benar,” jelas dia.
Kini, Riza Chalid telah menjadi tersangka meski keberadaannya masih terus menjadi tanda tanya. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua aparat penegak hukum untuk bisa bekerja dengan lebih memikirkan aspek prefentif. Di luar sana, masih ada Riza Chalid-Riza Chalid yang lain yang mungkin belum ditetapkan sebagai tersangka. Bisa saja mereka merencanakan hal serupa sebagaimana dilakukan Riza, kabur atau menghilang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyarankan agar dilakukan pencekalan pada orang-orang yang dicurigai atau akan ditersangkakan.
“Menurut saya penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan atau KPK atau penegak hukum mana pun, mestinya melakukan proyeksi ke depan. Bahwa kalau memang masih ada oknum-oknum yang akan dijadikan (tersangka), yang berperan dalam kasus korupsi ini, maka harus dilakukan langkah-langkah hukum untuk mencegahnya supaya tidak kabur keluar,” usul Fickar.


Leave a Reply