“Surat pemakzulan Gibran telah masuk ke DPR tapi dibahas tidak, diterima tidak, ditolak pun tidak. Surat itu digantung di ruang hening, di-ghosting. Tapi dampaknya nyata. Ketidakpastian politik. Demokrasi yang sehat butuh kejelasan sikap, bukan tarik ulur kepentingan. Karena ketika parlemen menggantung, sesungguhnya mereka sedang menyandra proses politik demi kalkulasi kekuasaan. Pemakzulan memang bukan perkara mudah, tapi ketika membahasnya pun enggan kita patut bertanya permainan politik apa yang sedang dimainkan parlemen? Berikan kepastian politik agar bangsa ini tidak terus tersandera,”
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat 8 tuntutan, termasuk tuntutan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sudah diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak awal Juni 2025.
Sebulan telah berlalu, surat itu nyatanya belum juga dibacakan, apalagi dibahas oleh DPR sebagai bentuk tindak lanjut mereka atas aspirasi yang datang dari kelompok masyarakat itu.
Mengapa hal ini terjadi? Respon apa yang sebaiknya diambil DPR?
Sejumlah narasumber hadir dan berdiskusi dalam program yang dipandu Budiman Tanuredjo, Satu Meja The Forum KompasTV (9/7/2025) yang mengangkat tema “Bola Liar Pemakzulan Gibran. DPR Bisa Apa?”.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut seluruh anggota fraksi di DPR sejauh ini sifatnya menunggu surat itu dibacakan. Ia mengatakan, semua surat yang masuk ke DPR seharusnya dibacakan di rapat paripurna, siapapun pengirimnya, apapun kontennya.
Terkait surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang belum dibacakan, Doli berdalih seluruh anggota DPR kini sedang disibukkan dengan sejumlah agenda, sehingga belum memungkinkan membacakan surat itu.
“Saya kira karena memang ini masa sidangnya pendek, agendanya padat. Kita ini sekarang sedang membahas soal RAPBN 2026 yang nanti kita reses. Setelah reses kita masuk ke pidato tahunan dan penyampaian nota keuangan. Jadi sekarang semua DPR itu lagi sedang punya agenda, setiap hari bekerja dengan mitranya menyusun anggaran itu. Banyak lagi urusan undang-undang yang lain, jadi mungkin itu yang sampai sekarang kenapa belum dibacakan,” jelas dia.
Selain agenda padat, surat itu juga dimungkinkan tertumpuk dengan surat-surat lain, sehingga menunggu giliran untuk bisa masuk ke meja pimpinan dan dibacakan. Jadi soal surat yang belum dibacakan sampai sekarang, Doli menduga karena terkendala dua hal: agenda DPR padat dan antre dengan surat lain yang masuk sebelumnya.
“Menurut saya DPR tidak tidak punya pretensi untuk menolak atau tidak meneruskan atau membahas surat siapapun, termasuk surat ini,” tegasnya.
Lain dengan Doli, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi menduga ada alasan lain di balik belum dibacakannta surat usulan pemakzulan Gibran di DPR.
Ia tidak yakin jika penyebabkan hanya sekadar alasan teknis, pasti ada alasan nonteknis yang menyebabkan surat itu tidak dibacakan, apalagi dibahas.
Secara politik, konstelasi di DPR saat ini juga lebih banyak yang ada di belakang Gibran, ketimbang kekuatan yang berseberangan dengannya.
“Kalau kita lihat 8 partai (DPR), 7 di antaranya adalah partai pendukung pemerintahan Pak Prabowo. Sejauh ini masih solid sami’na waato’na di belakang Pak Prabowo yang tentu saja untuk isu semacam ini tidak mendapatkan tempat secara politik buat mereka. Termasuk PDI Perjuangan sekalipun, isunya juga mau bergabung. Jadi sepertinya konstelasi politik menyulitkan untuk membahas apalagi meng-goal-kan,” papar Burhan.

Secara pribadi, Burhan berharap DPR segera membacakan surat itu, kemudian memutuskan sikapnya apakah menolak, menerima, atau yang lainnya, dan tidak membiarkan surat itu terkatung-katung sehingga menyebabkan isu pemakzulan ini berkembang semakin liar di masyarakat.
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menyebut DPR memang kerap membiarkan atau tidak membacakan surat yang masuk dari masyarakat, misalnya surat soal UU PPRT dan UU Perampasan Aset.
Dan ini menjadi hal yang harus dikritisi, karena semestinya setiap surat masuk harus dibacakan oleh DPR, termasuk surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Semua tuntutan yang ada di dalamnya sebaiknya dibacakan saja, tidak hanya poin usulan pemakzulan Gibran, tapi semua poin yang dimuat di sana.
Hanya saja, untuk bisa memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden, syarat-syaratnya harus terlebih dulu dipenuhi.
“Enggak ada masalah untuk dibacakan, sepanjang kalau menurut saya mau dimakzulkan atau tidak dimakzulkan, lima syarat (pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945) itu harus terpenuhi dulu. Dibuktikan dulu, baru kemudian ada surat yang bisa disampaikan ke DPR. Kalau lima syarat untuk pemakzulan ini enggak dibuktikan, enggak bisa dibuktikan, belum ada dasar hukumnya. Misalnya dia melakukan perbuatan tercela, udah ada bukti hukumnya, baru bisa dong. Kalau enggak ada ya nothing lah,” ungkap Irma.
Ia juga menjelaskan bagaimana sikap Partai Nasdem terkait usulan pemakzulan Gibran. Partainya dengan tegas memandang isu ini sebagai sesuatu yang tidak penting dan hanya mengganggu kerja pemerintahan yang baru berjalan belum genap satu tahun. Padahal, di luar sana masih ada begitu banyak pekerjaan rumah yang lebih urgen dan harus diselesaikan demi kepentingan masyarakat luas.
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BSRIN) Siti Zuhro memandang langkah para purnawirawan untuk mengajukan usulannya lewat DPR sudah konstitusional. Terkait belum juga dibacakan oleh DPR, Siti memahaminya sebagai bentuk kerja politik yang memiliki kecenderungan kontekstual.
“DPR itu adalah institusi politik, lembaga politik. Politik ini biasanya kontekstual apakah momennya sudah pas atau tidak. Kalau secara hukum memang sangat jelas di forum KompasTV ini juga sudah dibahas bagaimana pemakzulan itu bisa terjadi tahapan-tahapannya. Tapi kalau kita lihat secara empirik, pengalaman empirik, beberapa presiden maupun wakil presiden yang mundur atau berhenti atau diturunkan dan sebagainya itu lebih ke (tekanan) politik,” ungkap Siti.
Tekanan politik yang besar biasanya akak membuat DPR bergerak dan tidak memiliki opsi untuk berdiam diri. Tekanan itu yang biasanya memotori terjadinya suatu pemakzulan di Indonesia, baik era sebelum reformasi maupun di era reformasi itu sendiri.
Dan saat ini, ada banyak masyarakat sipil, intelektual, aktivis, dan komunitas masyarakat yang lainnya sudah mendesak agar DPR memberikan respon cepat.
“Maka ini juga akan menjadi pressure group, kelompok penekan ini adalah kelas-kelas yang strategis dalam masyarakat. Kalau sistem perwakilan kita atau institusi perwakilan kita buntu di situ, ini yang akan menjembatani,” kata dia.
Dalam sebuah kesempatan, salah satu anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Mantan KSAL Laksamana Slamet Subianto menyampaikan mereka akan mengambil langkah paksa dan menduduki MPR, jika pendekatan konstitusional yang sudah mereka upayakan diabaikan begitu saja oleh DPR.
Menanggapi pernyataan itu, Doli menganggap itu hal yang wajar dan tidak menjadi soal. DPR dan MPR adalah rumah rakyat, jika mereka mau datang, tentu akan diterima dengan baik dan dipersilakan menyampaikan aspirasinya.
Pernyataan keras dari Laksamana Slamet Subianto itu bukanlah sebuah ancaman yang harus ditakutkan bagi Doli.
“Enggaklah, kita DPR MPR itu menerima masukan dan aspirasi dari rakyat. Dan dulu saya juga melakukan itu. Jadi nyampaikan surat, suratnya enggak direspon, ya kita datang. Datang enggak direspon, kita duduki. Itu biasa saja kan,” ujarnya.
Secara pribadi, ia menghormati aspirasi para purnawirawan TNI atas 8 usulan yang mereka ajukan. Doli meyakini, di balik itu semua ada motif kepentingan bangsa dan negara yang mereka perjuangkan. Namun, Indonesia adalah negara hukum, dan pemakzulan telah diatur dalam UUD 1945.
Ada 5 pelanggaran yang jika terbukti secara hukum dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, maka pemakzulan itu dengan mudah bisa dilakukan. Kelima hal itu adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
“Sekarang kami kenapa mengatakan dari awal pendapat kami itu tidak (bisa dimakzulkan), ya apa yang mau diuji, orang buktinya kesalahan tidak ada. Ini pemerintah berjalan baru 9 bulan, kita enggak bisa mengukur siapa saja, apakah terjadi pelanggaran apa. Kecuali kalau memang nyata-nyata ada pelanggaran di pasal seperti 7A itu,” ungkap Doli.
Di tengah isu pemakzulan yang kian meluas, Presiden ke-7 Joko Widodo yang juga merupakan ayah dari Wakil Presiden Gibran menyampaikan pendapatnya, bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket tak terpisahkan. Jika wakil presiden dipermasalahkan, maka presiden pun akan mendapatkan hal yang sama.
Terkait hal itu, Siti menjelaskan presiden dan wakil presiden benar satu paket ketika dicalonkan, konstitusi mengatur hal itu. Namun, ketika sudah terpilih dan bekerja, keduanya adalah dua individu berbeda yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kinerjanya masing-masing.
“Kalau salah satu melakukan kesalahan, apalagi fatal setelah menjabat dalam perkembangannya, itu sudah ditanggung secara individual masing-masing, enggak paket,” jelas Siti
“Dan itu sudah ditunjukkan, dalam sejarah empirik menunjukkan sangat jelas Pak Hatta mundur waktu itu juga tidak diikuti (Soekarno), meskipun mundurnya memang kemauan sendiri. Demikian juga waktu era reformasi, Gus Dur mundur juga enggak diikuti oleh wakilnya (Megawati) mundur, malah jadi presiden kan,” papar dia.
Ia sudah bisa menduga bahwa gejolak semacam ini akan muncul pasca Pilpres 2024. Satu hal, karena saat itu ada tata cara yang dipaksakan sehingga hal yang seharusnya tidak mungkin terjadi, justru terjadi. Pemaksaan ini pasti akan memunculkan riak-riak masalah di belakangnya.
Ia mengatakan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang reluctan. Nerima tapi ngedumel. Dan ketika ini sudah terlanjur terjadi, maka dampaknya akan panjang.
Terkait presiden dan wakil presiden sendiri-sendiri atau satu paket, Irma meluruskan, semua itu tergantung dari alasan pemakzulan yang digunakan.
“Kalau kasusnya misalnya keputusan MK, pasti dua-duanya sepaket. Tapi kalau kasusnya di antara lima ini (Pasal 7A UUD 1945) yang pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela itu bisa sendiri-sendiri. Jadi enggak bisa digebyah uyah juga,” kata Irma.

Dari sudut pandang Partai Nasdem, Irma menyatakan tidak berada di pihak yang setuju dengan upaya pemakzulan Gibran. Bagi Nasdem, kalau ada yang tidak setuju dengan proses majunya Gibran, sampaikan di awal. Jika Pilpres sudah berlangsung, kompetisi sufah bergulir, artinya tidak ada masalah. Ketika hasilnya kalah, akui saja kekalahan itu dan lakukan perbaikan di Pilpres yang akan datang, bukan menggugat pemakzulan di tengah masa pemerintahan.
“Jadi kalau sudah selesai ya sudah, nanti kita ikut pemilihan lagi 5 tahun ke depan. Kalau memang kita kemarin itu enggak setuju (dengan proses Gibran), ya dari awal kita enggak akan ngajukan pasangan (Anies-Cak Imin),” tegasnya.
Terbaru, Wakil Presiden Gibran ditugaskan oleh Presiden Prabowo untuk berkantor di Papua dan memimpin Badan Percepatan Pembangunan Daerah Khusus Papua.
Bagi pihak yang tidak pro dengan Gibran, maka penugasan ini dibaca sebagai bentuk “pembuangan” atau “pengasingan” Gibran dari pusat pemerintahan di Jakarta. Namun, bagi pendukungnya, ini dianggap sebagai kepercayaan Presiden terhadap Gibran dan tentu menjadi kesempatan bagi Gibran untuk bisa membuktikan kapasitas dirinya sebagai pemimpin tingkat nasional.
Sebagai politisi yang sudah lama berada di DPR, Doli mengatakan Badan Percepatan Pembangunan Daerah Khusus Papua adalah barang lama dan selalu diketuai oleh wakil presiden. Jadi penunjukan Gibran bukanlah hal luar biasa atau sesuatu yang bisa dimaknai lain.
“Jadi buat saya ini sesuatu yang memang melanjutkan kerja-kerja baik pemerintah pusat yang punya perhatian terhadap tanah Papua, pembangunan Papua. Buat Pak Gibran, ini peluang. Ini kesempatan menunjukkan, menjawab keraguan orang sekarang dengan isu soal pemakzulan ini, bahwa yang dikatakan selama ini dia tidak perform, dibuktikan sekarang, ini kesempatan menurut saya,” pungkas Doli.


Leave a Reply