Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden No 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dan Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang menyerupai Executive Order itu dikeluarkan 21 Mei 2025.
Kejaksaan tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar dengan kerugian negara ratusan triluan rupiah. Kejaksaan khususnya Jaksa Agung Pidana Khusus juga masuk dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dimana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua dewan pengarah.

Dalam Perpres disebutkan, โDalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan harta benda. Perlindungan tersebut atas permintaan kejaksaan. Perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI.
Perpres ini diterbitkan setelah terjadi kontroversi meluas soal penempatan TNI untuk menjaga kejaksaan. Langkah itu memicu berbagai spekulasi seakan-akan TNI mengambil porsi tugas Polri.
Dalam Perpres, Presiden Prabowo menugaskan Polri dan TNI menjaga kejaksaan. Perlindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan atau anggota keluarganya. Perlindungan diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada tempat kediaman baru, perlidungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas.
Sedang perlindungan TNI diberikan dalam bentuk perlindungan institusi kejaksaan, dukungan bantuan personel TNI dalam pengawalan tugas, dan bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis.
Selain menangani kasus korupsi besar, Kejaksaan khususnya JAM Pidsus berada dalam Satgas penertiban kawasan hutan. Satgas penertiban kawasan hutan itu diterbitkan melalui Perpres No 5/2025. Penertiban kawasan hutan dilakukan dengan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan atau pemulihan asset kawasan hutan. Penertiban kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi.
Perpres kurang jelas mendefinisikan terminologi โpenguasaan kembaliโ dan โpemulihan asetโ. Rumusan demikian bisa memunculkan ketidakpastian eksekusi di lapangan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan itu memunculkan ketidakpastian dari kalangan industri sawit. Di beberapa wilayah sudah terjadi penyegelan oleh satgas. Pelaku usaha sawit mengkhawatirkan ketidakpastian operasional karena berpotensi diambil alih oleh negara. Pelaku usaha juga menghadapi beban finansial yang berat akibat denda administratif, gangguan rantai pasok dan potensi PHK masal. ***
Leave a Reply