“Ini sesuatu yang berbahaya, seperti kata Bu Connie akan melemahkan profesionalisme TNI. Saya khawatir, jujur, fungsi pertahanan kita dalam menghadapi geopolitik dan geostrategis yang mengancam ini akan terganggu karena militer terus ditarik ngurusin cetak sawah, ketahanan pangan, jaga Kejaksaan…,”
โPerwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf
Ribuan anggota TNI ditugaskan untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di daerah-daerah. Hal itu berangkat dari kerja sama yang dijalin oleh kedua lembaga militer dan sipil tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Kejaksaan Agung melibatkan TNI untuk mengamankan kantor dan kerja mereka? Mengapa bukan polisi? Padahal, polisi dan kejaksaan sama-sama berada dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Apakah pengerahan TNI tidak akan menggeser peran polisi dalam segi menjaga keamanan? Apakah ini tidak lantas memperbesar peran-peran TNI di ranah sipil?

Menjawab pertanyaan-pertantaan di publik terkait hal ini, sejumlah narasumber hadir dalam Satu Meja The Forum KompasTV (14/4/2025) yang mengangkat tema “TNI Jaga Kejati dan Kejari, Sinergi Atau Intervensi?”.
Dalam sebuah wawancara dengan media, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Komjen Kristomei Sianturi menyampaikan saat ini Kejaksaan membutuhkan bantuan kemampuan yang dimiliki oleh TNI untuk mengamankan tugas-tugasnya, misalnya dalam mengamankan penanganan kasus mega korupsi yang belakangan ini banyak terungkap.
“Jadi ada ancaman, ada intimidasi. Dia butuh kemampuan dimiliki oleh prajurit TNI dan itu sudah diwadahi dalam nota kesephaman. Karena diminta, ya kami siap. Tidak hanya Kejaksaan, kementerian manapun, lembaga mana pun kita buka itu. Kenapa hal ini bisa dipermasalahkan?” ujar Kapuspen.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi menjelaskan Kejaksaan Agung memang saat ini banyak menangani kasus-kasus berat yang datang secara berturut-turut, dimulai dari kasus korupsi Jiwasraya, tata kelola sawit, tambang, Pertamina, dan lain-lain.
Dengan begitu, keberadaan TNI dirasa perlu untuk menimbulkan efek gentar atau deterrence effect pada pihak-pihak berperkara agar mereka tidak melakukan hal-hal di luar hukum demi melindungi kepentingannya.
Untuk itu, soal jangka waktu pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan ini ia sebut hanya bersifat temporal atau sementara.
“Kalau saya menduga temporer. Saat insidental saja sih,” ujarnya.
Dugaan itu juga turut dibenarkan oleh Penasihat khusus Presiden Urusan Pertahanan Jenderal Purnawirawan TNI Dudung Abdurrahman. Hanya saja, Dudung ingin mengingatkan agar TNI bisa memastikan penugasan yang diberikan pada ribuan prajuritnya itu sesuai SOP, sesuai dengan profesionalisme mereka sebagai angkatan militer.
“Dia profesionalismenya berbeda, tugas di Kejaksaan juga pasti berbeda. Jangan sampai ini salah arah, karena dia bawa senjata dan sebagainya,” pesan Dudung.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mempersoalkan ketidakjelasan penugasan 6.000-an TNI di Kejaksaan ini. Ia khawatir kerja sama ini berkaitan erat dengan pemenangan Pemilu 2029.
Ia mencontohkan bagaimana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 2023 dimana Kejaksaan menjadi salah satu bagian di dalamnya menjalankan fungsi intelijen untuk pengawasan dan pemenangan pemilu.
Definisi “menjaga Kejaksaan” juga masih dipertanyakan. Tidak mungkin prajurit TNI ditugaskan hanya untuk sekadar berjaga, piket, di gedung-gedung Kejaksaan. Terlalu sepele jika tugas itu harus dilaksanakan oleh militer.
“Kalau jaga gedung kan kayaknya menghina banget sama tentara. Berarti apa yang tidak menjaga gedung itu? Apakah intelijen nantinya? Apakah logistik kah? Tapi yang paling penting adalah SOP-nya tuh apa? Kemudian daruratkah?” tanya Connie.

Connie berpesan agar negara ini tidak menjadi negara yang terus mencoba mengganggu konstitusi. Menurunkan tentara untuk menjaga Kejaksaan tanpa perintah Presiden adalah sesuatu yang menyalahi konstitusi.
TNI harus dijaga profesionalitasnya, karena tantangan Indonesia terkait kemanan yang membutuhkan kerja militer begitu nyata di depan mata. Perang antar negara meletus di berbagai belahan dunia. Ancaman gesekan atau konflik yang melibatkan Indonesia dengan negara lain juga tak tertutup kemungkinan, soal Laut China Selatan, misalnya. Konflik dalam negeri seperti di Papua juga masih terus terpelihara.
“Tentara kita harus jadi profesional. Bagaimana memprofesionalkan tentara jika tentara kemudian dilibatkan terus masuk urusan (sipil) begitu. Dan saya paling benci adalah nanti tentara disalahkan, padahal yang menarik-narik tentara ke ranah sipil ini kan juga sipilnya,” jelas Connie.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Al Araf menilai pelibatan TNI disamping keberadaan Polri untuk menjaga Kejaksaan adalah bentuk kegenitan sipil menarik-narik militer masuk ke ranahnya, bukan alasan lain.
Ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya. Al Araf menjelaskan dwifungsi TNI di Indonesia sudah berakar sekak era Orde Lama, diperkuat di era Orde Baru. Apa yang terjadi hari ini, dimana tentara banyak memasuki ranak-ranah sipil, bukan tidak mungkin akan kembali menghidupkan sel-sel dwifungsi TNI yang sempat dimatikan melalui Reformasi.
“Ini sesuatu yang berbahaya, seperti kata Bu Connie akan melemahkan profesionalisme TNI. Saya khawatir, jujur, fungsi pertahanan kita dalam menghadapi geopolitik dan geostrategis yang mengancam ini akan terganggu karena militer terus ditarik ngurusin cetak sawah, ketahanan pangan, jaga Kejaksaan. Sementara kita punya tantangan yang serius di sektor pertahanan. Dan fungsi militer itu di bidang pertahanan,” ungkap Al Araf.
Maka sudah sepantasnya kita semua mendorong TNI agar benar-benar profesional menjalankan tugasnya di bidang pertahanan. Jika kerja sama dengan Kejaksaan tetap dilanjutkan, maka itu hanya memperlemah profesionalitas TNI di bidang militer.
Presiden pun diminta tegas mencabut Keputusan Panglima TNI terkait penugasan prajurit TNI di Kejaksaan, karena alurnya menyalahi aturan konstitusi. Panglima tidak bisa mengerahkan prajurit, karena kewenangan ada di tangan negara, dalam hal ini presiden bersama DPR.
Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie menyarankan agar penjelasan diberikan secara jelas dari atas hingga bisa diterima dengan baik hingga level bawah.
Jika pengerahan TNI terus dilakukan, bukan tidak mungkin polisi merasa dikesampingkan, padahal tugas pengamanan di Kejaksaan selama ini adalah tugas mereka.
Di sisi TNI, penugasan ini justru mendegradasi fungsi TNI itu sendiri, karena bukan tugas mereka untuk menjaga Kejaksaan. Itu tugas kepolisian. Jika pun dikerahkan, statusnya hanya diperbantukan, hanya untuk mendukung tugas kepolisian. Demikian diatur dalam UU TNI yang berlaku.
“Bukan kejaksaan loh (yang dibantu, tapi polisi). Jadi yang dikatakan MoU tadi merujuknya ke undang-undang yang mana?” ujar dia.
Lely justru curiga, jangan-jangan ada komunikasi yang terjalin tidak baik antara kejaksaan dengan kepolisian, sehingga terpaksa melibatkan TNI untuk kepentingan pengamanan.
Atau lebih jauh, tidak menutup kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi kerja sama itu. Dalam dunia intelijen ada need for power, need for achievement, dan need for affiliation.
Jadi, semua harus dikomunikasikan secara jelas dan terbuka. Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan harus duduk bersama, bicara, dan menjelaskan pada publik tentang kondisi internal yang mereka alami dan apa tujuan penugasan TNI ini.
“Komunikasi itu memang bukan panasea untuk menyelesaikan semua persoalan. Tapi itu penting loh. Apalagi komunikasi politik di tingkat elite. Kalau elite saja tidak selesai, di bawah juga tidak selesai. Di bawah nanti sudah ada bibit-bibit gontok-gontokan antara Polri dan TNI,” kata Lely.

Menyikapi kontroversi yang ada, Komjak memastikan keberadaan TNI di lingkungan Kejaksaan tidak akan menyentuh ranah utama penegakan hukum, mereka hanya diletakkan sebagai sistem pendukung dalam proses penegakan hukum bersama kepolisian. Ya, kepolisian masih ditugaskan hingga hari ini.
“Lalu bagaimana dengan kepolisian? Kepolisian tetap jalan dan hubungan dengan kejaksaan baik-baik saja, sinergis. Bahkan sekarang ini baru penyelesaian RPP (Rancangan Pengaturan Pemerintah) tentang pengamanan kejaksaan oleh kepolisian dan kita berharap juga kita dorong ini bisa segera selesai,” ungkap Puji.
Pelibatan TNI kembali ia tegaskan hanya bersifat sementara. Jika efek gentar yang dimiliki TNI sudah tak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, jika kasus-kasus besar yang saat ini bergulir sudah tertangani, maka secepatnya kerja sama ini akan diakhiri.
“Ketika nanti efek kejutnya sudah selesai, terus beberapa hal yang big fish ini dirasa sudah clear dan nanti pada masanya juga kita berharap ya kembali pada normal saja,” kata dia.
Namun sejauh ini Puji belum bisa memastikan kapan tepatnya waktu itu akan tiba, karena perjalanan penanganan hukum kasus-kasus besar ternyata memakan waktu yang lambat dan panjang.
Agar semua kegaduhan ini bisa diredam, dari segi komunikasi memang harus ada perbaikan. Tak hanya itu, diferensiasi fungsi dan tugas masing-masingembaga juga harus ditegakkan. Tugas intelijen mendeteksi dini, tugas kejaksaan menegakkan hukum, tugas militer menjaga kedaulatan negara, dan tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jadi, jika kejaksaan membutuhkan pengamanan seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian. Militer bisa saja diizinkan masuk, namun jika kondisinya sudah benar-benar genting, saat kekuatan sipil tak mampu lagi mengatasi kondisi yang ada.
“Selama ini kapasitas sipil masih bisa mengatasi kok. Kejaksaan bisa mengatasi kasus-kasus korupsi dan lain sebagainya. Kalau butuh pengamanan, minta saja ke kepolisian, enggak perlu minta ke militer. Kapan meminta ke militer? Kalau kapasitas sipil enggak bisa dan atas pesan presiden,” tegas Al Araf.
“Pilihan pelibatan militer itu pilihan last resource, pilihan terakhir, dan kalau situasi dan kondisi kita memang di-declare dalam situasi darurat. kan kita enggak sedang darurat, darurat militer dalam situasi normal. Jangan normalisasi militer dalam kehidupan damai,” lanjutnya.
Terakhir, dari Connie Rahakundini Bakrie, ia berharap agar negara ini berhenti mempolitisasi TNI. Biarkan supremasi sipil dan supremasi militer berjalan tegak di jalurnya masing-masing.
Terakhir, ia mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar nama TNI dikembalikan menjadi ABRI seperti dulu.
“Sepertinya kalau TNI menjadi jago kandang terus, mungkin karena salah nama. Tentara Nasional Indonesia harusnya dia kembali ke dulu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sehingga yang dihadapi itu outward looking-nya,” ujar Connie mengakhiri diskusi di Satu Meja malam itu.


Leave a Reply