“Pasangan Prabowo-Gibran sah secara hukum. Pilpres telah usai, keputusan MK sudah ditetapkan. Tapi gerakan sebagian purnawirawan TNI yang meminta MPR mengganti Wakil Presiden bukan hanya soal ketidakpuasan, bukan hanya soal pergantian pemain. Ini adalah sinyal tentang kegelisahan, kegundahan, keresahan terhadap nasib Negeri. Kita harus membaca ini lebih dalam. Bukan semata soal individu, tetapi soal harapan pada kualitas kepemimpinan nasional. Gerakan ini bisa mengguncang stabilitas jika dikelola dengan pikiran panas, tapi bisa menjadi vitamin demokrasi jika dibaca sebagai pengingat bahwa dalam negara demokrasi mandat rakyat harus dijaga dengan kehormatan. Bukan sekedar prosedur demokrasi yang sehat, bukan hanya menghitung suara, tetapi juga mendengar suara yang resah,”
Lebih dari 100 purnawirawan jenderal TNI dari berbagai matra menandatangani 8 poin tuntutan dalam Forum Purnawiran TNI. Poin terakhir tuntutan itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena proses pencalonannya dianggap melanggar konstitusi.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian isi poin ke-8 tuntutan tersebut.
Usulan para purnawirawan yang disampaikan di hadapan media kemudian menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang merasa tuntutan tersebut relevan dengan keresahan masyarakat sehingga perlu direalisasikan, namun banyak juga yang menganggap usulan ganti wapres sebagai sesuatu yang tidak genting dilakukan di tengah begitu banyaknya masalah besar lain yang masih membelit Indonesia.

Dalam Satu Meja The Forum KompasTV (30/4/2025) yang mengangkat tema “Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?”, jurnalis senior Budiman Tanuredjo berdialog dengan sejumlah narasumber untuk membahas isu ini.
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ABRI Mayjen (Purn.) Syamsu Djalal menjelaskan ada banyak hal yang melatarbelakangi teman-teman purnawirawan TNI mengusulkan pelanggaran Gibran, salah satunya adalah sosok Gibran yang penuh dengan kontroversi. Mulai dari kasus akun Kaskus Fufufafa, isu ijazah palsu sama seperti ayahnya, Joko Widodo, hingga menjadi Wapres berkat mendobrak peraturan konstitusi dengan bantuan pamannya, Anwar Usman yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan ini diarahkan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan para purnawirawan TNI berharap MPR akan memonitor usulan mereka. Selebihnya, semua akan dilepaskan kepada publik untuk sama-sama meresapi dan mencari solusi. Apa langksh terbaik yang harus ditempuh menyoal posisi wapres yang saat ini diduduki Gibran, seseorang yang legitimasinya masih begitu diragukan.
“Itu kan dilepaskan, sekarang Prabowo mau enggak terima itu. Pak Try ya (Try Sutrisno), Pak Try mantan Panglima ABRI, mantan Wakil Presiden lagi kan (sebagai salah satu pihak yang turut menandatangani tuntutan), itu enggak main-main kan, berapa orang jenderal yang menandatangani, dengan berapa kolonel,” kata Djalal.
Selaku pihak yang dituju terkait usulan pencopotan wapres, pimpinan MPR mengaku belum mendapat surat resmi terkait tuntutan para purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran.
Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira menyebut berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, posisi presiden maupun wakil presiden memang dimungkinkan untuk diganti. Pergantian bisa dilakukan selama ada alasan yang dibenarkan oleh konstitusi dan dilakukan melalui tata cara yang sudah ditentukan.
“Proses itu tentu harus mulai dari DPR. DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi untuk tiga hal. Kenapa seseorang itu, presiden dan atau wakil presiden itu diberhentikan? Alasan yang berkaitan alasan hukum pidana, alasan administratif kalau tidak sanggup lagi tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya, atau alasan etik,” jelas Andreas.
Jika akun Kaskus Fufufafa bisa dibuktikan dimiliki oleh Gibran, maka itu bisa menjadi pintu masuk terkait alasan etika. Diketahui, dalam akun itu, terdapat begitu banyak cemoohan dan kalimat tidak etis dari si pemilik yang diduga adalah Gibran, kepada banyak pihak, termasuk Prabowo Subianto.
Melanjutkan penjelasan Andreas, Pengamat Hukum Tata Negara Satya Arinanto menjelaskan alur impeachment atau pemakzulan presiden dan wakil presiden yang berlaku saat ini. Jika sebelumnya pemakzulan cukup dilakukan oleh MPR, baik dalam kasus Presiden Soekarno, maupun Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sekarang ada mekanisme tambahan yang harus diikuti mengacu pada Pasal 7B UUD 2945.
“DPR dari pengajuan sampai kemudian disampaikan pada MPR. Sampai MPR kemudian MK. MK kembali lagi ke MPR. Esensinya itu sebenarnya tetap jadi kewenangan MPR, seperti MPRS yang memberhentikan Presiden Soekarno dan MPR yang memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid, tetap di MPR,” jelas Satya.
“Tapi sekarang minta legal opinion dulu kepada MK. Jadi sebenarnya putusan MK itu hanya legalopinion saja,” lanjutnya.
Ada satu cara lain yang bisa dipakai untuk menurunkan presiden atau wakil presiden, yakni melalui DPR dengan landasan UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 terkait hak pengawasan yang dimiliki DPR.
Jalur ini bisa dipakai untuk pemakzulan yang dilatabelakangi oleh kebijakan yang dianggap salah atau merugikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Anggota Dewan Penasihat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Irma Hutabarat menghormati buah pemikiran para purnawirawan tersebut, meski harus digarisbawahi 8 tuntutan yang ada tidaklah mewakili purnawirawan secara formal.
Ia berterima kasih, karena itu bentuk bahwa para purnawirawan yang turut menandatangani tuntutan itu masih memikirkan kebaikan untuk negara ini. Namun, ia menyebut memakzulkan wapres merupakan urusan politik praktis yang tak semestinya dimasuki oleh kalangan militer, termasuk yang sudah purna tugas.
“Kalau kami dalam hal ini tentu saja menanggapi bahwa memakzulkan itu seperti bukan urusan politik praktis yang harus dilakukan oleh para purnawirawan. Karena saya pikir para purnawiran itu memikirkan negara, politiknya politik negara,” ungkap Irma.
Politik negara yang ia maksud misalnya korupsi yang saat ini benar-benar menjadi penyakit paling akut yang diderita Indonesia, kemudian penegakan hukum yang compang-camping, dan sebagainya.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi melihat tuntutan para purnawirawan ini sebagai political statement. Melihat kekuatan pemerintahan Prabowo-Gibran yang saat ini didukung oleh 81 persen kekuatan partai politik, impeachment yang harus melalui DPR dan MPR nampak menjadi sesuatu yang sulit terealisasi.
Begitu pula jika harus memenuhi syarat pemakzulan sebagaimana disyaratkan konstitusi, dugaan-dugaan pelanggaran yang dialamatkan pada Gibran saat ini bukan hal yang mudah untuk dibuktikan.
“Ini lebih kelihatan aspek politiknya ketimbang konstitusi yang secara kasat mata tadi sulit untuk bisa diterobos,” kata Burhan.
Pemakzulan terhadap Presiden sudah dua kali dilakukan di Indonesia, permintaan mundur pada presiden-presiden sebelumnya juga sudah kerap terjadi, misalnya pada Habibie, SBY, dan Jokowi. Namun, tuntutan mundur untuk wakil presiden baru kali ini diserukan.
Burhan pun membaca tuntutan mundur ini sebagai upaya untuk mengalienasi Gibran dari panggung pencapresan di tahun 2029.
“Saya melihat apa yang kita lihat belakangan ini itu tidak bisa dipisahkan dari 2029, terutama pasca penghapusan presidential threshold di MK. Jadi dengan adanya kasus ini, pasti posisi Gibran sudah tersandera secara politik. Jadi sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di 2029, baik sebagai capres atau cawapres,” sebut Burhan.
“Jadi saya melihat ini semacam tanda kutip stempel politik yang menyulitkan buat Gibran untuk bermanuver lebih jauh untuk agenda elektoral berikutnya,” imbuhnya.

Djalal menyebut, di balik duduknya Gibran sebagai Wakil Presiden ada permainan ayahnya dengan Prabowo. Prabowo sangat ingin jadi Presiden, Jokowi siap membantu, asal anaknya menjadi pasangan Prabowo di posisi Wapres.
Ia menyebut saat ini diperlukan uang untuk bisa meloloskan keinginan politis, termasuk yang berurusan dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Bagi Djalal, Jokowi adalah orang yang sangat kaya atas hasil korupsi yang dilakukan selama berkuasa, jadi untuk mendapatkan posisi apapun Jokowi tidak kesulitan dari segi biaya.
“Kok Prabowo itu bisa jadi Presiden, kenapa? Ini ada pemain Prabowo dengan Jokowi. Pokoknya Pak Prabowo jadi Prsiden, tapi anak saya jadi wakil. Soalnya apa, Jokowi kan orang terkaya sekarang hasil korupsi dia itu kan. Bayar dong, sekarang apa-apa bayar kok,” ujarnya.
Bagai gayung bersambut, Andreas juga nampak ada di pihak para Purnawirawan TNI. Ia mengatakan, mudah untuk membaca bagaimana penilaian khalayak, khususnya kalangan muda terhadap Gibran saat ini. Citranya sebagai anak haram konstitusi, ijazahnya yang turut diragukan, legitimasinya yang terus dipersoalkan. Namanya kadung buruk.
“Jadi sebenarnya kita saya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh para purnawirawan ini. Dan karena mereka bicara makanya orang lihat oh ini ada sesuatu. Mungkin seperti kata teman saya, kalau hanya relawan ini, relawan ini, mungkin orang tidak terlalu perhatikan, tapi ini para purnawirawan. Mereka serius, mereka pikir, dan mungkin mereka menyuarakan apa yang dirasakan juga oleh banyak orang,” sebut Andreas.
Meski tak sepenuhnya mendukung tuntutan pemakzulan Gibran, Irma Hutabarat meyakini permintaan itu adalah buah pikir para mantan Penjaga Tanah Air yang senantiasa menginginkan kebaikan untuk Indonesia. Posisi Presiden Prabowo yang juga datang dari dunia militer menurut Irma juga membuat Presiden tak mungkin tutup telinga atas suara-suara yang diteriakkan sejawatnya.
Posisi Presiden juga menjadi tidak nyaman. Di satu sisi ia sangat menghargai suara para purnawirawan, namun di sisi lain soal pemakzulan adalah di luar kekuasaan dan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Bagaimana pun, bagi Irma tuntutan ini bersifat inkonstitusional karena disampaikan di hadapan media dan publik.
“Tadi dikatakan bahwa akhirnya menjadi polemik PPAD mengeluarkan edaran, PPAU mengeluarkan edaran, PPAL (juga demikian). Kan terlihat tidak elok, bahwa para purnawan menjadi berbeda pendapat yang tentu saja lazim dalam hal ini. Kita melihat sejarah bagaimana terpilihnya Prabowo dan Gibran. Bahwa Presiden Prabowo terpilih karena wakilnya adalah Gibran Rakabuming. Itu sudah menjadi satu ketentuan,” seru Irma.
Leave a Reply