“Kopaska dia terjun menyelam sampai dengan dasar laut, mengikat (bambu) dengan tambang, ditarik bersama-sama dengan alutsistanya Angkatan Laut, polisi, Bakamla, terus nelayan dan sebagainya. Itu effort yang cukup luar biasa,”
-Asisten Operasi KSAL Laksamana Muda Yayan Sofiyan
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membongkar pagar laut bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten.
Instruksi itu disampaikan oleh Prabowo sebagaimana diakui oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/1/2025).
“(Pembongkaran pagar laut) sudah perintah Presiden,” kata Panglima.
Dengan dasar itu pun, TNI dalam hal ini TNI AL menerjunkan pasukan dan peralatan khusus demi membongkar pagar-pagar bambu yang menancap di perairan utara Tangerang tersebut.
Dalam program Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (22/1/2025), Asisten Operasi KSAL Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan menjelaskan bagaimana pihaknya melaksanakan perintah Presiden tersebut. Selain menjalankan tugas dari Panglima Tertinggi, giat ini juga dilakukan TNI AL untuk membantu masyarakat nelayan yang mengeluh sejak ada pagar laut kegiatan melaut mereka menjadi lebih sulit, dan memakan waktu juga biaya yang lebih besar.
Yayan menyebut TNI AL menerjunkan sejumlah 750 prajurit yang berasal dari Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Batalion Marinin Pertahanan Pangkalan, Pasukan Marinir 1, dan Koarmada I, dan Komando Armada I.
Prajurit-prajurit itu terjun langsung ke lokasi dan mencabut pagar-pagar bambu bersama masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Terlihat di lapangan kita berkolaborasi dengan Polairud, dengan polisi, dengan Kodam Jaya, dengan Bakamla, dengan KPPP, KPLP, dan nelayan,” kata Yayan.
Adapun alutsista yang diterjunkan antara lain dua kapal tugboat yakni kapal dengan spesialisasi kekuatan yang besar, kemudian kapal-kapal patroli, dan kapal-kapal penyelam. Komando Pasukan Katak (Kopaska) juga turut diikutsertakan untuk menyelam ke dalam perairan hingga mendapati dasar dimana bambu-bambu itu ditancapkan.
“Kopaska dia terjun menyelam sampai dengan dasar laut, mengikat (bambu) dengan tambang, ditarik bersama-sama dengan alutsistanya Angkatan Laut, polisi, Bakamla, terus nelayan dan sebagainya. Itu effort yang cukup luar biasa,” terang Yayan.

Tak berhenti di situ, TNI AL juga menerjunkan kendaraan tempur (ranpur) berupa 3 tank amfibi untuk mendukung kerja-kerja teknis di lapangan. Namun, Yayan menegaskan hal ini tidak mengindikasikan negara dalam kondisi gawat-darurat dan sebagainya.
Kendaraan tempur tersebut dikerahkan berdasarkan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk menyiasati kontur dasar perairan yang tak selalu dalam, kadang ada pula yang dangkal. Diharapkan, dengan kapal tersebut, semua medan bisa dijangkau.
TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pusat Hidrografi dan Oceanografi sudah membuat berita navigasi KNBPI atau Kabar Navigasi Berita Pelaut Indonesia, yang menginformasikan bahwa di area itu terdapat halangan atau rintangan (obstacle) sehingga pengguna laut diminta berhati-hati.
“Ini sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasional. Di dalam UNCLOS, kita sebagai negara pantai memiliki hak dan kewajiban, hak untuk melaksanakan penegakan hukum kemudian untuk menggunakan ruang laut dan sebagainya. Tetapi sebagai negara pantai yang dilewati ribuan kapal dari berbagai penjuru dunia, kita wajib untuk memberikan jaminan keselamatan,” ungkap Yayan.
Upaya pembongkaran pagar laut oleh TNI AL ini disebut Yayan sebagai salah satu bentuk operasi militer yang dilakukan, selain perang. Adapun biaya operasional di lapangan, sejauh ini ditanggung oleh masing-masing instansi yang terlibat. Seperti TNI AL, berarti membiayai segala hal terkait kebutuhan makan 750 prajurit yang diterjunkan, juga bahan bakar kendaraan-kendaraan tempur yang dikerahkan.
Kondisi di Lapangan
Kerja pertama yang dilakukan oleh TNI AL adalah membuka akses untuk nelayan pergi dan pulang melaut, karena selama ada pagar laut para nelayan harus memutar untuk menuju fishing ground, begitu pula saat akan kembali ke darat, mereka lagi-lagi harus memutar.
“Bisa kita bayangkan kalau laut dipagari sepanjang 30,1 kilometer, nelayan di satu titik atau di satu desa yang ada di perairan tersebut dia harus berputar, sehingga nanti akan berpengaruh terhadap konsumsi bahan bakar,” ujar Yayan.
Ini disebut Yayan menjadi salah satu implementasi dari pesan Presiden kepada TNI, bahwa TNI harus hadir dalam setiap kesulitan rakyat.
“Di sini ada satu kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat yang terganggu, sehingga di situlah TNI, TNI Angkatan Laut khususnya hadir untuk membantu permasalahan-permasalahan yang ada di daerah,” sebutnya.

Kemudian, sebagaimana disebut sebelumnya, kontur dasar perairan tempat ditancapkan pagar bambu ini tidak datar, ada yang dalam, ada juga yang dangkal. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), konstelasi pantai ada yang dalam dan setengah dalam.
“Bahkan tadi kita menggunakan (tank amvibi) LVT-7-nya marinir, jarak kurang lebih 1.000 meter dari garis pantai itu sudah menyentuh dasar laut. Kemudian itu bambu sudah tertanam, tertancap sekitar 1,5 meteran dari dasar laut, sehingga dari permukaan sampai dengan ujung bambu itu ada sekitar 4 meter,” ungkap dia.
Dengan kondisi seperti itu, bisa dibayangkan berapa panjang batang bambu yang diperlukan untuk memagari laut sepanjang lebih dari 30 kilo meter?
Pagar tak bertuan ini terus menjadi perbincangan hangat di publik dalam beberapa waktu terakhir. Keberadaan pagar itu dikeluhkan oleh masyarakat, yang berprofesi sebagai nelayan khususnya, membuat mereka sulit mendapatkan ikan dan harus memutar jauh untuk bisa melaut.
Tak kunjung ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas keberadaan pagar bambu itu, akhirnya memantik spekulasi masyarakat. Sebagian besar pihak meyakini pagar itu dibangun oleh pengusaha besar yang telah “bermain” dengan pemerintah era sebelumnya. Tudingan ini muncul, karena siapa yang bisa memberikan izin hingga area laut bisa dipagar, dikapling, bahkan diterbitkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik jika bukan pihak pemerintah.
Leave a Reply