Transfer of Prisoners, Apa Dasar dan Manfaatnya bagi Indonesia?

“Saya pernah menangani penjara, saya lihat betapa sedihnya itu orang-orang asing di penjara kita, karena bahasa, karena kultur kebudayaan, agak-agak susah mereka itu. Ketiga itu masalah standar hidup, mereka biasa misalnya dengan pola individual butuh ownership of space tiba-tiba satu sel itu 27 orang. Itu kan luar biasa penyiksaan batin,”

– Hamid Awaluddin, Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007

Pemerintah  Republik Indonesia belum lama ini memutuskan memulangkan seorang warga negara asing yang menjadi narapidana hukuman mati kasus narkoba di Indonesia ke negara asalnya. Dia adalah Mary Jane Fiesta Veloso seorang berkebangsaan Filipina.

Begitu juga dengan 9 orang narapidana hukuman seumur hidup kasus peredaran narkoba di Bali asal Australia yang dikenal sebagai Bali Nine. Mereka akan dipulangkan ke negaranya apabila Australia menyetujui draf pemulangan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia.

Kebijakan repatriasi ini secara teori disebut sebagai transfer of prisoners atau transfer tahanan.

Apa landasan pemerintah untuk memulangkan narapidana asing ke negaranya? Apa pula benefit yang didapat atas kebijakan tersebut? Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007 Hamid Awaluddin menjelaskan terkait transfer of prisoners ini dalam siniar Back to BDM.

Landasan Hukum

Hamid menjelaskan, di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana merupakah hal yang sah saja untuk dilakukan selama ada undang-undang yang mengaturnya. Masalahnya, sampai hari ini belum ada undang-undang yang dimaksud. Sehingga keputusan untuk mengembalikan narapidana asing ke negara asalnya menjadi diskresi Presiden.

Jadi pelaksanaannya tidak harus menunggu ada aturan perundang-undangan terlebih dahulu, terlebih jika ada alasan urgen yang melatarbelakanginya.

“Kalau ini kan mendesak, soal nyawa kan, karena si yang dipindahkan itu, Mary Jane itu kan alat reproduksinya sudah dioperasi dan itu dikhawatirkan, ini menurut saya,” ujar Hamid.

Secara internasional, Hamid menyebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum pernah melakukan konvensi untuk ini. Namun, ada sejumlah kawasan atau regional di dunia yang telah menerapkan praktik transfer of prisoners ini, salah satunya adalah negara-negara Eropa melalui European Convention.

“Pemindahan narapidana itu adalah lazim dilakukan dalam hubungan internasional di mana-mana. Agenda Ini pertama kali muncul tahun 1954 antara Lebanon dan Syria, lalu diikuti oleh seluruh negara. Amerika yang paling banyak melakukan ini, sudah puluhan ribu orang yang dia transfer ke negara masing-masing, terutama orang-orang Meksiko,” kata Hamid.

Wawancara BDM dengan Hamid Awaluddin.

Karena tidak ada dasar hukum internasional, jika ada dua negara akan melakukan pemindahan narapidana, ada baiknya memiliki persetujuan bilateral atau bilateral agreement  terlebih dahulu. Hal itu untuk memperkuat posisi masing-masing negara, namun Hamid menegaskan itu tidak harus dilakukan.

PBB memiliki acuan bernama Model Agreement untuk semua negara anggota. Di sana termuat persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan transfer tahanan. Negara anggota PBB boleh mengikuti persyaratan yang diberlakukan, namun boleh juga jika menerapkan sistem yang lain. Artinya Model Agreement tidak bersifat mengikat.

Alasan Pemulangan Narapidana Asing

Hamid menyebut ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemerintah satu negara memutuskan untuk memulangkan narapidana asing yang ada di wilayahnya, karena alasan-alasan tertentu.

Alasan pertama adalah alasan kemanusiaan.

Akan ada begitu banyak tekanan mental yang dirasakan seorang narapidana asing jika harus menjalani hukuman pidana di negeri orang. Perbedaan karakter, budaya, bahasa, semua itu menjadi beban yang harus ditanggung oleh seorang narapidana asing, selain beban hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Mungkin kulturnya tidak sesuai sehingga dia stres terus sakit. Saya pernah menangani penjara, saya lihat betapa sedihnya itu orang-orang asing di penjara kita, karena bahasa, karena kultur kebudayaan, agak-agak susah mereka itu. Ketiga itu masalah standar hidup, mereka biasa misalnya dengan pola individual butuh ownership of space tiba-tiba satu sel itu 27 orang. Itu kan luar biasa penyiksaan batin,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Rusia itu.

Belum lagi jika narapidana tersebut menderita sakit yang cukup berat.

“Mungkin dia ada masalah kesehatan, orangtuanya enggak bisa datang menjeguk terus-menerus. Dia sakit tahunan di dalam penjara dan fasilitas penjara kita tidak sesuai dengan standar dia, ditransferlah dia,” ungkap Hamid.

Hamid Awaluddin dalam Back to BDM.

Selain kemanusiaan, alasan lain Pemerintah memulangkan narapidana WNA adalah membangun hubungan timbal balik dengan negara lain yang warga negaranya tersangkut kasus pidana di Indonesia.

Ini menjadi motif yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional sebuah negara, termasuk Indonesia.

“Jadi buat saya itu (pemulangan narapidana asing) lazim saja, yang penting negara yang menerimanya tidak memperberat hukumannya. Kedua, yang mau ditransfer itu adalah narpidana yang memiliki hukuman berkekuatan hukum tetap,” sebut Hamid.

Ada desas-desus yang menyebut pemulangan Mary Jane terkait dengan isu Laut China Selatan di mana ada wilayah Indonesia dan Filipina di area perairan tersebut yang hingga saat ini masih belum jelas kepemilikannya.

Jika isu itu benar, maka Hamid menyebutnya sebagai suatu motif politik yang sah saja untuk digunakan.

“Boleh-boleh saja itu sebagai motif ya, motif politik ya, boleh-boleh saja. Saya tidak menafikan ada atau tidaknya, itu bisa-bisa saja. Tapi sekali lagi kita kembali ke motif kemanusiaan dan hubungan timbal balik. Dengan cara ini mungkin hubungan politik antara kedua negara semakin baik, semakin membantu dalam penyelesaian masalah-masalah regional dan internasional,” ungkap Hamid.

“Banyak cara melakukan diplomasi kan. Katakanlah itu (soal sengketa Laut China Selatan) benar, maka terapinya adalah cara seperti ini (transfer of prisoners), bisa jadi,” lanjutnya.

Mundur 2 dekade ke belakang, tepatnya tahun 2004, ada seorang WNA asal Australia, Schapelle Corby yang juga tersangkut kasus kepemilikan narkoba di Indonesia. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun di Indonesia. Bedanya, ketika pemerintah Australia meminta warganya dipulangkan, Pemerintah Indonesia tidak mengabulkannya. Corby menjalani hukuman penjara hingga 2014, kemudian bebas bersyarat dan menjadi tahanan kota selama 3 tahun. Ia dinyatakan bebas murni pada pertengahan tahun 2017. Di saat itulah ia baru bisa dipulangkan ke negara asalnya.

Ternyata hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia ketika itu sedang memanas.

“Coba kita lihat mengapa kasus Corby sekian tahun silam tidak diberikan kebijakan seperti itu. Waktu Australia mengusulkan ke Indonesia,  hubungan kita waktu itu kan sangat tidak bagus dengan Australia, karena Perdana Menteri Australia John Howard itu tiba-tiba memberi suaka kepada 42 orang Papua. Bahkan duta besar kita Hamzah Thayeb ditarik pulang kan,” jelas Hamid.

Perbedaan Hukum Antar Negara

Setiap negara tentu memiliki aturan hukum masing-masing, tidak bisa disamakan. Misalnya di Indonesia menerapkan hukuman mati sebagai hukuman tertinggi atau terberat. Namun, ada negara-negara yang tidak melakukan itu, hukuman terberat yang bisa mereka lakukan adalah penjara seumur hidup. Hal ini juga lah yang terjadi di Filipina.

Sehingga, Mary Jane yang berstatus narapidana hukuman mati di Indonesia, ketika dipulangkan ke Filipina dipastikan lolos dari ancaman hukuman itu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari Antara (6/12/2024), menyatakan pihak Filipina telah memberitahukan kepada Indonesia bahwa mereka akan mengganti hukuman Mary Jane menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hamid Awaluddin dalam Back to BDM.

Hamid pun memandang hal itu bukan suatu masalah yang harus diperdebatkan.

“Menurut saya sih tidak, karena kalau dia di sini belum tentu juga dieksekusi kan,” ujar pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan itu.

Apakah pembebasan terpidana mati akibat peredaran narkoba ini tidak akan memengaruhi persepsi masyarakat terkait bahaya narkoba?

Dengan tegas, Hamid menyebut itu tidak akan terjadi. Karena Indonesia tegas terhadap status hukum Jane hingga dipulangkan ke Filipina adalah tetap berstatus sebagai narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Pemerintah kita tidak menurunkan atau mengurangi status hukuman yang diberikan pada Jane.

“Ini orang kan sudah terbukti legal system kita menghukum dia kan, itu itu satu. Kedua, ketika dia dibawa ke Filipina dia dalam status narapidana, dia tidak diampuni di sini. Beda kalau dia digrasikan atau dia tiba-tiba dikurangi hukumannya 20 tiba-tiba menjadi lima, itu akan membawa dampak. Tapi ini dia meninggalkan Indonesia dalam status narapidana yang tidak diubah hukumannya,” papar Hamid.

Menguntungkan 2 Negara

Pemulangan narapidana asing tentu dilandasi oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu, khususnya menyangkut benefit apa yang akan diterima negara jika hal itu dilakukan.

Hubungan bilateral antar dua negara bisa dibangun melalui banyak aspek, salah satunya transfer of prisoners ini.

Tidak mungkin Indonesia memulangkan WNA yang sudah melanggar hukum di wilayah kedaulatannya dengan cuma-cuma, tanpa ada imbal balik atau keuntungan yang akan diperoleh dari negara yang menjadi tanah air narapidana bersangkutan.

Namun, imbal balik atau keuntungan itu bisa dalam berbagai bentuk, tidak harus sama-sama membebaskan warga negara yang tersandung hukum di negara lain. Bisa pula dalam bentuk yang berbeda. Keuntungan itu juga tidak harus segera terjadi setelah pemulangan dilakukan, melainkan bisa diberikan di waktu yang akan datang.

“Tidak serta-merta harus seperti itu, bisa satu arah dulu, dengan harapan ke depan kita juga bisa melakukan hal yang sama. Namanya diplomasi kan, jadi tidak serta-merta cash and carry,” kata Hamid.

Hubungan baik Indonesia dengan Filipina akan lebih mudah terjalin, mengingat keduanya sama-sama bagian dari Asean, masih satu rumpun keluarga di lingkup pergaulan internasional.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *