Jelang Pilkada, Paman Birin Muncul, Paman Birin Menang

Budiman Tanuredjo

Sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor muncul ke depan publik, pada Senin 11 November 2024. Ia tampil di depan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Paman Birin – demikian Sahbirin sering disapa – mengatakan, “Selama ini saya berada di Kalimantan Selatan. Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada.”

Sahbirin menghilang selama beberapa waktu, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan dan menyita uang Rp12 miliar pada Minggu 6 Oktober 2024. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menuduh Sahbirin menerima imbalan lima persen dari proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel. Sejumlah pejabat di Kalsel telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan mencekal Sahbirin ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024. Pada hari Senin 11 November 2024, Sahbirin muncul di Kantor Pemprov Kalsel. Kemunculan Sahbirin di depan umum menunjukkan kepercayaan dirinya yang luar biasa. Sahbirin tergolong orang kuat di Kalimantan Selatan.

Saya sempat bertanya kepada seorang Pimpinan KPK soal kemunculan Sahbirin, pada hari Senin (11/11/2024). Pimpinan KPK itu memberikan jawaban. “Dugaan saya dia sudah tahu putusan praperadilan yang akan dibacakan besok bakal mengabulkan permohonannya. Makanya dia berani muncul ke publik,” ujarnya seraya menambahkan, “Penegakan hukum di negeri ini masih menjadi persoalan gawat darurat yang harus diselesaikan Presiden. Apa jadinya jika lembaga peradilan begitu mudahnya diintervensi.”

Ketika saya tanya apakah KPK sudah mengetahui putusan praperadilan, ia menjawab, “Tidak. Itu dugaan saja.”

Dugaan itu ternyata benar. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.

Hakim Afrizal Hady menyatakan Sahbirin tidak tertangkap tangan sehingga harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum memeriksa Sahbirin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Sahbirin juga belum dipanggil secara sah untuk diperiksa. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Sahbirin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. “Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” kata hakim Afrizal.

Afrizal adalah hakim cukup senior Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia lahir pada 23 Mei 1969 dan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Andalas, Padang angkatan 1989 jurusan Hukum Internasional.

Putusan praperadilan atas diri Sahbirin Noor sebenarnya sudah bisa diduga. Rumus “menghilang dulu – ajukan praperadilan” bisa diterapkan untuk bisa lolos dari jerat KPK. Rival Sahbirin di Pilkada 2019, Denny Indrayana dalam pesan WhatsSApp kepada saya. “Akhirnya prediksi saya benar. Sahbirin menang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Prediksi saya yang keliru adalah menebak dia akan muncul setelah menang praperadilan. Ternyata munculnya sehari sebelum putusan.”

Denny yang juga seorang ahli hukum selanjutnya menyampaikan analisanya. “Kenapa Sahbirin perlu muncul sebelum putusan, supaya tidak terkena aturan Surat Edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan. Paman cerdik, KPK sengaja memilih tak berkutik.”

Memang menjadi pertanyaan pada KPK. Mengapa KPK tak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika Sahbirin menghilang. Atau, KPK tak segera menangkap Sahbirin ketika dia muncul. Hanya KPK yang bisa menjawab.

Pola itu seharusnya dipelajari oleh KPK untuk lebih berhati-hati dalam penetapan seorang tersangka. Terlebih pada situasi dimana Pimpinan KPK sedang dalam transisi menunggu terpilihnya komisioner KPK baru. KPK juga dalam posisi seperti “bebek lumpuh” saat kehilangan dukungan pemerintahan Presiden Jokowi, kehilangan dukungan dari DPR dan masyarakat sipil karena konflik internal dan kualitas kepemimpinannya.

Namun, putusan praperadilan itu juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali beretorika ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan ingin mengejar koruptor sampai ke Antartika. Kemenangan Paman Birin menunjukkan perang melawan korupsi sangatlah tidak mudah. “Dan, korupsi yang terus merajalela, dimana perkara bisa diperjual belikan dalam kasus Zarof Ricar, Indonesia bisa mengarah ke negara gagal,” kata advokat Saor Siagian kepada saya.

Kompsisi DPRD Kalimantan Selatan sejak 2014-2024. Sumber: Kompas.id

Dalam pilkada 2019, Sahbirin dan Denny Indrayana bersaing ketat. Namun dalam pemungutan suara ulang atas perintah MK, Denny kalah. Dalam Pilkada 2024, akan bersaing Raudhlatul Janah (istri Sahbirin) — Akhmad Rozanie Himawan Nugraha alias Zanie. Pasangan ini didukung Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, Nasdem yang menguasasi 39 dari 55 kursi DPRD. Sedang pasangan Muhidin- Hasnuryadi Sulaiman didukung PAN, PKS, Demokrat, PSI, PKN, Buruh, Garuda, Ummat yang menguasai 15/55 kursi DPRD. (Kompas.ID, 4 Oktober 2024).

Paslon Pilkada Kalimantan Selatan 2024 dan peta dukungan politiknya. Sumber: Kompas.id

Bagaimana nasib Sahbirin dan Pilkada Kalsel 2024? Publik masih harus menunggu.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *