Judul: Pesona Kopi Arabica
Penulis: Budiman Budinan
Penerbit: Gramedia
Hal: 788
Pada norma tersebut jelas disebutkan segala sesuatunya termasuk pula kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara ini. selain itu, perlu bagi Pemohon untuk mempelajari sistematika permohonan yang diajukan dengan mempedomani perkara-perkara terdahulu yang pernah dimohonkan ke MK.
“Coba bisa diuraikan ada titik taut kepentingan dengan norma yang diujikan ini. Berikan argumen dari 3 x 24 jam sejak dan 3 hari sejak pada norma-norma ini dan dimintakan lebih lama untuk diselesaikan, jadi alasannya harus dipertajam,” saran Suhartoyo.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin dalam nasihatnya menyebutkan Pemohon harus memperhatikan soal legal standing terkait ketentuan Pasal 51 UU MK siapa yang menjadi phak dan kerugian yang dideritanya.
Leave a Reply